Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Sbs HAMKA JOLIS NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAMKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA WAHYUDI,S.HHAMKA
Tergugat
NoNama
1JOLIS NAWAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INDRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Seleko RT 009 RW 005, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, seluas kurang lebih 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi), dengan batas-batas:
o    Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya/Jalan Umum;
o    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dahulu dikuasai Hj. IJLAH binti TAMIN;
o    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Mahrub;
o    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marpuah dan Hj. Sar’ah;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Objek Sengketa;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Hibah tertanggal 22 Desember 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. IJLAH binti TAMIN selaku Pemberi Hibah dan Penggugat selaku Penerima Hibah atas Tanah Objek Sengketa;
4.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan  tertanggal 29 Mei  2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. IJLAH binti TAMIN;
5.    Menyatakan perbuatan Tergugat JOLIS NAWAWI yang mengklaim kepemilikan, memperjual belikan Tanah Objek Sengketa dan/atau menghalangi Penggugat untuk menguasai, memanfaatkan dan mengurus administrasi pertanahan atas Tanah Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6.    Menyatakan Tergugat JOLIS NAWAWI tidak mempunyai hak yang sah untuk menguasai, mengklaim dan memperjual belikan dan/atau melakukan tindakan apa pun yang menghalangi Penggugat dalam menguasai dan memanfaatkan Tanah Objek Sengketa;
7.    Menaytakan tidak sah segala bentuk peralihan hak atas tanah Objek Sengketa yang dilakukan Tergugat JOLIS NAWAWI  kepada pihak lain tanpa seizin Penggugat;
8.    Menghukum Tergugat JOLIS NAWAWI untuk menyerahkan penguasaan fisik Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan, klaim, tanaman milik, bangunan dan/atau benda-benda milik Tergugat ;
9.    Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pengurusan administrasi pertanahan dan pendaftaran Tanah Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10.    Menghukum Turut Tergugat Kepala Desa Dungun Laut untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya sepanjang berkaitan dengan kewenangan administrasi Pemerintahan Desa Dungun Laut atas Tanah Objek Sengketa;
11.    Menghukum Tergugat JOLIS NAWAWI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak