Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-347/O1.17.8/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

-------- Bahwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di parkiran Masjid MIFTAHUL ULUMUDIN yang beralamat di Dusun Sutera RT.002 RW.001, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, " dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pencurian ini bermula ketika Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) menggunakan sepeda motor untuk pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Rukun RT.005 RW.009 Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas setelah pergi dari Pasar Singkawang. Dalam perjalanan, Sdr. RUDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor yang mana sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir diluar rumah sepanjang perjalanan pulang dari Kota Singkawang sampai dengan Kecamatan Salatiga. Sesampainya di depan Masjid MIFTAHUL ULUMUDIN, Sdr. RUDI (DPO) memberhentikan sepeda motor dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sebuah sepeda motor milik jamaah yang terparkir di depan Masjid, namun Terdakwa menolak karena takut ketahuan. Kemudian Sdr. RUDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sepeda motor yang mereka gunakan, sedangkan Sdr. RUDI (DPO) yang masuk ke parkiran Masjid dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY KB 6137 KF warna hitam merah atas nama NURSIAH milik Saksi JURIADI. Setelah itu Sdr. RUDI (DPO) menaiki sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan Terdakwa mendorongnya dengan motor yang mereka gunakan sebelumnya dan membawa motor hasil curian tersebut menuju arah selakau untuk pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) menyimpan sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di dalam hutan. Sampai dengan pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) menjual motor tersebut kepada Saksi LEO MENA Alias LEO Bin PARIADI seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik sepeda motor yakni Saksi JURIADI, dan akibat perbuatan terdakwa, Saksi JURIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke-4, KUHP ------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

-------- Bahwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di parkiran Masjid MIFTAHUL ULUMUDIN yang beralamat di Dusun Sutera RT.002 RW.001, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pencurian ini bermula ketika Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) menggunakan sepeda motor untuk pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Rukun RT.005 RW.009 Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas setelah pergi dari Pasar Singkawang. Dalam perjalanan, Sdr. RUDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor yang mana sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir diluar rumah sepanjang perjalanan pulang dari Kota Singkawang sampai dengan Kecamatan Salatiga. Sesampainya di depan Masjid MIFTAHUL ULUMUDIN, Sdr. RUDI (DPO) memberhentikan sepeda motor dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sebuah sepeda motor milik jamaah yang terparkir di depan Masjid, namun Terdakwa menolak karena takut ketahuan. Kemudian Sdr. RUDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sepeda motor yang mereka gunakan, sedangkan Sdr. RUDI (DPO) yang masuk ke parkiran Masjid dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY KB 6137 KF warna hitam merah atas nama NURSIAH milik Saksi JURIADI. Setelah itu Sdr. RUDI (DPO) menaiki sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan Terdakwa mendorongnya dengan motor yang mereka gunakan sebelumnya dan membawa motor hasil curian tersebut menuju arah selakau untuk pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) menyimpan sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di dalam hutan. Sampai dengan pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) menjual motor tersebut kepada Saksi LEO MENA Alias LEO Bin PARIADI seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik sepeda motor yakni Saksi JURIADI, dan akibat perbuatan terdakwa, Saksi JURIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya