1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama DJAP TET FAT dengan seorang perempuan bernama TJHANG KIM SYIN pada Tanggal 15 Maret 1961 di Majelis Agama Buddha Tri Dharma Indonesia Kecamatan Jawai Selatan yang dilakukan secara agama Budha dihadapan pemuka agama bernama DJAP KON THIAM.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan orangtua Para Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Orangtua Para Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
|