Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2026/PN Sbs 1.TJHANG JUN SIAN
2.MELTY NATALEA TJHANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TJHANG JUN SIAN
2MELTY NATALEA TJHANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.TJHANG JUN SIAN
2ISMAWATI, S.H.MELTY NATALEA TJHANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2.    Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama DJAP TET FAT dengan seorang perempuan bernama TJHANG KIM SYIN pada Tanggal 15 Maret 1961 di Majelis Agama Buddha Tri Dharma Indonesia Kecamatan Jawai Selatan yang dilakukan secara agama Budha dihadapan pemuka agama bernama DJAP KON THIAM.
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan orangtua Para Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Orangtua Para Pemohon tersebut
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak