Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2017/PN Sbs AMAT bin KANCIL PT. MJL Mitra Jeruk Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2017/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAT bin KANCIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MJL Mitra Jeruk Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terpekara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagaimana yang penggugat dapat dari penyerahan Ramani, Makmun, Surya, Ramli, Asmadi dan Munziri tanggal 17-03-/Pem dan Surat Pernyataan Ramani, Makmun, Surya, Ramli, Asmadi dan Munziri pada tanggal 17-03-2011 dengan Surat Pernyataan Nomor Surat 284/P/Pem dan diketahui Camat Tebas Nomor : 173/PI/PEM, tanggal 31-5-2011
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terpekara dalam keadaan kosong sebagaimana semula
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terpekara kepada Penggugat seluas 28,840 m2 (dua puluh delapan koma delapan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah UTARA : 140m berbatas dengan Amat, sebelah SELATAN : 140m berbatas dengan Sugihertono, sebelah BARAT : 206m berbatas dengan Sumartono, sebelah TIMUR 206m berbatas dengan PT. MJL;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat atas tanaman yang dicabut atau dirusak Tergugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari jika lalai dan tidak melaksanakan Putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan;

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak