| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terpekara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagaimana yang penggugat dapat dari penyerahan Ramani, Makmun, Surya, Ramli, Asmadi dan Munziri tanggal 17-03-/Pem dan Surat Pernyataan Ramani, Makmun, Surya, Ramli, Asmadi dan Munziri pada tanggal 17-03-2011 dengan Surat Pernyataan Nomor Surat 284/P/Pem dan diketahui Camat Tebas Nomor : 173/PI/PEM, tanggal 31-5-2011
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terpekara dalam keadaan kosong sebagaimana semula
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terpekara kepada Penggugat seluas 28,840 m2 (dua puluh delapan koma delapan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah UTARA : 140m berbatas dengan Amat, sebelah SELATAN : 140m berbatas dengan Sugihertono, sebelah BARAT : 206m berbatas dengan Sumartono, sebelah TIMUR 206m berbatas dengan PT. MJL;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat atas tanaman yang dicabut atau dirusak Tergugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari jika lalai dan tidak melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono) |