Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Sbs NOVITA AYU PRAMESTY, S.H. RACHMAD SOBARI Alias ERIK Bin BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 121/O1.17.8/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA AYU PRAMESTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD SOBARI Alias ERIK Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa RACHMAD SOBARI Alias ERIK Bin BAHARUDDIN pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah halaman Surau yang terletak di Jalan Pasar Turi Gang Happy, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sambas daripada tempat dilakukannya tindak pidana yaitu di daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewakan, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, meggadaikan, mengangkut, menyimpan atau, menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidanadilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula dari Saksi Harianto (dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing ) yang melakukan tindak pidana dengan mengambil barang milik Saksi Asnan tanpa seijin dari pemiliknya berupa sebuah 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha SOUL GT 125 warna merah tanpa Nomor Polisi beserta Kunci Kontak di daerah pemangkat selanjutnya Saksi Harianto (dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing) menuju ke Kota Singkawang untuk menemui Saksi Ismet (dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing) untuk menjual sepeda montor tersebut.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 23.30 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Winorto jika ada teman yang akan menjual sepeda montor dan sekitar 10 (Sepuluh) menit kemudian terdakwa menuju ke Jalan Pasar Turi Gang Happy Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat yang bertempat di halaman sebuah Surau, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr Winorto dan Saksi Ismet (dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing) lalu terdakwa bertanya kepada Saksi Harianto (dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing) “Surat-suratnya adakah?” kemudian dijawab oleh Saksi Harianto “ada” lalu terdakwa bertanya kembali “mau lepas berapa?” dan dijawab Saksi Harianto “Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah” namun Saksi Harianto tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdapat kunci kontak motor yang masih menempel di sepeda motor tersebut, setelah mendengar hal tersebut terdakwa tetap bersedia membeli sepeda motor yang dijual oleh saksi Harianto walaupun tanpa surat-surat kendaraan serta tidak terdapat tanpa plat Nomor Polisi Kendaraan lalu terdakwa menyerahkan uang DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk sisanya akan diberikan jika STNK nya sudah ada. Setelah itu Saksi Harianto menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha SOUL GT 125 Warna Merah tanpa Nomor Polisi yang kemudian diparkirkan oleh terdakwa di halaman surau, selanjutnya sekitar hari Minggu tanggal 30 November 2025 Saksi Harianto kembali menemui terdakwa untuk meminta sisa uang yang belum diserahkan oleh terdakwa namun saksi Harianto belum juga menyerahkan STNK sepeda motor tersebut sehingga terdakwa sepatutnya dapat menduga bahwa sepeda montor tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana, namun selanjutnya terdakwa tetap menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Asnan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

----------Perbuatan Terdakwa RACHMAD SOBARI Alias ERIK Bin BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya