Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2026/PN Sbs BONG DJIE TJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BONG DJIE TJU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.BONG DJIE TJU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama DJIE TJU sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3136/DKCS/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II  Sambas pada tanggal 30-11-1999 diganti menjadi terbaca dan tertulis BONG DJIE TJU.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak