| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama OLDEN dengan seorang perempuan bernama LAHER pada tanggal 19-06-1996, di Sungai Kajang yang dilakukan secara agama Protestan dihadapan pemuka agama PDT. ALBERT T.L SANSIANG.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|