Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Sbs EMA WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EMA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas Pemohon atas nama EMA WATI dilahirkan di Sejangkung pada tanggal 08-08-1983 dan EMAWATI SUDIRMAN dilahirkan di Sejangkung pada tanggal 08-08-1983 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah EMA WATI dilahirkan di Sejangkung pada tanggal 08-08-1983.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak