Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa ALDI SUNGKAN Alias AAL Bin ALI AMRAN (alm), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, diwarung Saksi Yanti yang beralamat di Dusun Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara untuk sampai pada suatu barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib Saksi BAYU keluar rumah yang beralamat di sepuk sungai menuju ke rumah sdr. DEDET disempalai menggunakan sepeda motor milik Saksi BAYU. Ketika sampai dirumah sdr. DEDET melihat Terdakwa ALDI sudah ada disitu, tak lama kemudian Saksi HERU tiba dirumah sdr DEDET, kemudian kami bertiga patongan uang untuk membeli sekampil minuman arak seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) disempalai dan kami minum dirumah sdr. DEDET setengah kampil dan menyisakan setengah kampil, kemudian kami tanjal 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Saksi BAYU menuju danau sebedang melalui pintu masuk depan danau sebedang, sesampainya di dusun Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kec. sebawi Kab. Sambas, kami ber 3 (tiga) santai di pagong sambil minum arak sisa tadi, setelah arak habis Saksi HERU bertanya kepada orang warung tempat kami nyantai, dengan perkataan “tang awal tutupnye warung sebelah ye bang“ dijawab orang tersebut “mungkin orangnye udah balik kali“ mendengar perkataan tersebut, Saksi HERU berbicara kepada Saksi BAYU dan Saksi ALDI “dah gas dah be“ sekira pukul 02.00 wib kami ber 3 (tiga) bergeser kewarung tersebut dengan menggunakan sepeda motor Saksi BAYU, tepat didepan warung. Saksi BAYU dan Terdakwa ALDI turun dari sepeda motor, sedangkan Saksi HERU masih stand by disepeda motor, selanjutnya Saksi BAYU dan Terdakwa ALDI menghampiri depan warung tersebut selanjutnya Saksi BAYU lihat Terdakwa ALDI membawa seperti obeng pendek, kemudian merusak kunci gemboknya. Saksi BAYU menghampiri sisi kiri warung menuju sisi belakang warung tersebut dengan maksud untuk mengawasi sekitar warung, setelah dapat kode dari Terdakwa ALDI berupa ucapan “yu..yu..yu..sitoklah“ kemudian Saksi BAYU menghampiri Terdakwa ALDI didepan warung dan melihat Terdakwa ALDI memegang 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut dengan kedua belah tangannya, selanjutnya tabung gas LPG disimpan didepan warung. Terdakwa ALDI mengatakan kepada Saksi BAYU “yu..bawa tabung gas ke motor“ setelah itu Saksi BAYU membawa tabung gas LPG tersebut kepada Saksi HERU yang sudah menunggu didepan warung tersebut yang berjarak kurang lebih 20 meter dari warung tersebut, Terdakwa ALDI masuk kedalam warung lagi dan tidak lama kemudian keluar lagi langsung menghampiri Saksi BAYU dan Saksi HERU, kemudian kami bertiga meninggalkan warung tersebut dengan membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi BAYU lalu keluar ke pintu masuk depan danau sebedang menuju perkampungan warga dusun dare nandung, setelah tiba didepan rumah warga tersebut, Saksi HERU turun dari sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG untuk dijual seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIS, kemudian kami ber 3 (tiga) pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG yang tersisa menuju rumah sdr DEDET disempalai dan sesampainya dirumah sdr DEDET, tabung gas tersebut Saksi HERU simpan didepan rumah sdr. DEDET. Kami bertiga masuk kedalam rumah untuk minum arak lagi, tak lama kemudian Saksi HERU meminjam kunci motor Saksi BAYU untuk keluar bentar katanya, tak lama kemudian Saksi BAYU keluar untuk mengecek sepeda motor yang sudah kembali, serta melihat Saksi HERU dan Terdakwa ALDI tiba dirumah sdr DEDET sambil mengatakan kepada Saksi BAYU “yu…tabung gas dh kujual kata Saksi HERU“, total hasil penjualan dari 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 03.30 wib kami ber 3 (tiga) membeli minuman 1 (satu) kampil lagi dan minum arak lagi ditepi jalan depan lapangan sepak bola “kenyalang” sepuk, setelah habis minum arak kami bertiga menuju rumah sdr DEDET lagi untuk mengantarkan Terdakwa ALDI, dan setelah Saksi BAYU mengantarkan Saksi HERU kerumahnya disebedang dan setelah itu Saksi BAYU pulang kerumah disepuk sungai;
- Bahwa Barang Bukti yang dilakukan penyitaan yaitu:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88 tahun 2017 warna merah Nomor rangka MH3SE88G0HJ003409, Nomor Mesin E3R2E1688949 Nomor Polisi KB 5787 TL atas nama pemilik ISKARDI, beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) buah gembok merk EXITO warna kuning;
- 1 (satu) unit speaker aktif merk POLYTRON XBR;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau.
- Bahwa pada saat Terdakwa ALDI akan bertemu dengan seorang cewek yang bernama Sdri. DECA di danau sebedang yang berada tidak jauh dari lokasi warung yang telah diambil tabung gas LPG, kemudian Terdakwa ALDI melihat pintu warung masih terbuka, selanjutnya Terdakwa ALDI menghampiri warung tersebut lalu melihat ada 1 (Satu) unit speaker aktif merk POLYTRON XBR yang tersimpan diatas meja belakang pintu. Melihat benda tersebut Terdakwa ALDI mengeluarkan speaker dan disimpan didepan pintu warung agar mudah diangkut untuk dibawa ke rumah Sdr, DEDET;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 Terdakwa ALDI menjual 1 (Satu) unit speaker aktif merk POLYTRON XBR kepada Sdri. ELLA harga Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi YANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------
|
Sambas, 06 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa Nip 199410052019021004
|
|