| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 83/Pdt.P/2026/PN Sbs | LAILA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2026/PN Sbs | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menyatakan bahwa nama LAILA dan IDA LAILA adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon. 3.Menetapkan identitas Pemohon atas nama IDA LAILA dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979 dan LAILA dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979 adalah orang yang sama, dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya dan terbaca adalah IDA LAILA dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979. 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan menyeragamkan nama Pemohon dari LAILA menjadi IDA LAILA. 5. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang sah dan dipergunakan selanjutnya dalam seluruh dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya adalah IDA LAILA. dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979. 6. Menyatakan bahwa dokumen identitas yang menggunakan nama LAILA tidak lagi dipergunakan oleh Pemohon. 7. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan perubahan dan keseragaman nama tersebut dalam register yang berlaku. 8. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
