Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2026/PN Sbs FU JAN MENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FU JAN MENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.FU JAN MENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama JAN MENG sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.089/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 24-02-2010 diganti menjadi terbaca dan tertulis FU JAN MENG.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak