Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2026/PN Sbs 1.PENDI
2.UCIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PENDI
2UCIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama PENDI  dengan seorang perempuan bernama UCIL pada tanggal 17-09-2017, di Pemangkat yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama PANG SAW PO.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak