| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LIU KET FUNG Als AFUNG Anak DJONG SAU KONG, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Jalan Pekong Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai Barang yang dicurinya” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, Terdakwa LIU KET FUNG Als AFUNG Anak DJONG SAU KONG melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban SUN TJIN KU Anak SUNG SUN FUNG, yang mana awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB korban datang ke rumah Sdr. ABONG yang berada di Jalan Pekong Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas untuk mengantarkan pesanan daging babi, kemudian Saksi Korban ikut bermain kartu bersama beberapa orang diantaranya Terdakwa. Pada saat bermain kartu tersebut Terdakwa melihat Saksi Korban membawa tas selempang merk EIGER warna hijau yang biasa digunakan Saksi Korban untuk menyimpan uang hasil penjualan daging babi. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pulang terlebih dahulu dan pada saat perjalanan pulang timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang milik Saksi Korban tersebut. Setelah sampai di rumah, Terdakwa mengganti pakaian dengan menggunakan jaket warna hitam kombinasi hijau, celana panjang warna abu-abu, memakai helm dan masker guna menutupi identitasnya serta membawa 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang. Setelah itu Terdakwa pergi menuju Jalan Pekong dan bersembunyi di area semak-semak sambil menunggu Saksi Korban melintas;
- Bahwa sekira pukul 20.40 WIB Saksi Korban selesai bermain kartu dan pulang seorang diri menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat Saksi Korban melintas di Jalan Pekong Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, Terdakwa langsung keluar dari persembunyiannya sambil mengacungkan celurit ke arah korban dan menarik tas selempang merk EIGER warna hijau milik Saksi Korban. Pada saat itu Saksi Korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi tarik menarik antara Saksi Korban dan Terdakwa yang mengakibatkan Saksi Korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya Saksi Korban berusaha menangkis ayunan celurit yang diarahkan Terdakwa menggunakan tangan kiri Saksi Korban sehingga jari tangan kiri Saksi Korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Pada saat Saksi Korban dan Terdakwa berguling di tanah, helm dan masker yang digunakan Terdakwa terlepas sehingga Saksi Korban dapat mengenali Terdakwa sebagai LIU KET FUNG Als AFUNG yang sebelumnya telah dikenal oleh Saksi Korban;
- Bahwa setelah Saksi Korban tidak lagi mampu mempertahankan tas miliknya, Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna hijau milik Saksi Korban yang berisi uang tunai sekitar Rp. 43.000.000,- yaitu dengan rincian uang tunai Rp. 40.000.000,- (uang hasil penjualan daging babi yang selalu dibawa Saksi Korban dalam tas) + Rp. 3.000.000,- (yang ada di dalam amplop ampao warna merah) dan 1 (satu) unit Handphone jenis OPPO A 60. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri menuju rumahnya yang berada di Gang Sayur Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Sesampainya di rumah, Terdakwa menyembunyikan barang hasil pencurian tersebut dan menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membayar hutang koperasi istri Terdakwa serta memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 43.000.000,- yaitu dengan rincian uang tunai Rp. 40.000.000,- (uang hasil penjualan daging babi yang selalu dibawa Saksi Korban dalam tas) + Rp. 3.000.000,- (yang ada di dalam amplop ampao warna merah) dan 1 (satu) unit Handphone jenis OPPO A 60 dengan harga ± Rp. 2.000.000, dan mengalami luka robek pada jari tangan kiri akibat terkena benda tajam;
- Bahwa pada saat dilakukan penyitaan dari Tersangka, telah ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai jaket warna hitam kombinasi hijau bertuliskan CHICAGO BULLS;
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu merk KENDY;
- 1 (satu) buah sendal kulit sebelah kiri warna cokelat merk Q-SOCK ukuran 42 dalam kondisi putus;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau merk EIGER terdapat bercak darah berisi 1 amplop ampau kosong warna merah, case handphone warna hitam;
- 1 (satu) kantong hitam plastik warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 30.610.000,- (tiga puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 20.000,-, Rp. 10.000,- dan Rp. 5.000,-.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2/41/RS-SBS/04/2026 pada tanggal 11 April 2026, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter RSUD Sambas atas nama dr. AVREN ELROY SARAGI terhadap Korban SUN TJIN KU. Berdasarkan surat Permintaan Visum Et Repertum ke RSUD Sambas Nomor: B/35/IV/2026 tanggal 11 April 2026
Hasil Pemeriksaan:
- Pada jari telunjuk tangan kiri tampak luka terbuka berupa luka robek dengan ukuran pada masing-masing luka lebih kurang 2 (dua) cm sampai 3 (tiga) cm, bentuk tidak beraturan tepi tidak rata, luka tampak dalam, dengan jaringan subkutan hingga kemungkinan mendekati jaringan tendon terlihat, tampak perdarahan aktif, jaringan sekitar luka bengkak, permukaan luka tampak merah, basah, dengan sebagian jaringan terbuka;
- Pada jari tengah, jari manis, dan jari kelingking tampak luka dengan kulit terbuka.
Kesimpulan:
- Didapatkan luka terbuka berupa luka robek (vulnus laceratum) pada jari tangan kiri (digiti manus sinistra), yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam;
- Luka tersebut termasuk dalam kategori luka derajat sedang, yang dapat menimbulkan gangguan fungsi sementara.
-----Perbuatan Terdakwa LIU KET FUNG Als AFUNG Anak DJONG SAU KONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------
|
|
Sambas, 10 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
NOVARILA SUKMASATI, S.H.
Ajun Jaksa Madya, NIP. 199811142024042001
|
|