| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 69.470/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 28-12-2010, yaitu :
- tempat lahir yang semula tertulis ARUNG MEDANG diganti menjadi tertulis dan terbaca SAMBAS;
- nama orang tua yang semula tertulis MORSIDI dan YATIK diganti menjadi tertulis dan terbaca MARIAM;
- Jenis Kelamin yang semula tertulis PEREMPUAN diganti menjadi tertulis dan terbaca LAKI-LAKI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|