| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.;
3. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM yang MENGIKAT dari isi SURAT PERJANJIAN PERCERAIAN antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dapat dipertanggungjawabkan pada tanggal 13 April 2022;
4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dan sah atas peralihan nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00442/Sebubus/2013, dengan luas 17.745 M2 Penerbitan Sertifikat Sambas, 06 November 2013 sesuai yang tertuang didalam isi dari SURAT PERJANJIAN PERCERAIAN pada tanggal 13 April 2022;
5. Menghukum Tergugat untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00442/Sebubus/2013, dengan luas 17.745 M2 Penerbitan Sertifikat Sambas, 06 November 2013 menjadi atas nama Penggugat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.;
6. Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, memberikan kewenangan kepada Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menandatangani dokumen yang diperlukan sebagai pengganti tanda tangan Tergugat sehingga proses balik nama sertifikat dapat tetap dilaksanakan.;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar :
1. Biaya pengurusan administrasi;
2. Biaya konsultasi hukum;
3. Biaya transportasi;
4. Kerugian lain yang timbul akibat tertundanya proses balik nama.
Dengan jumlah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Immateriil karena Penggugat mengalami tekanan psikologis, ketidakpastian hukum, serta terganggunya pemanfaatan hak atas tanah tersebut, yang patut dinilai sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
9. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
|