| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebanyak 1768 pohon kelapa yang terletak di dusun Mulia, Desa Matang Terap & Dusun Sari Medan, Desa Suah Api secara hukum merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak atas ganti rugi dari Tergugat terhadap 1768 Pohon kelapa yang terletak di:
- Dusun Mulia, Desa Matang Terap, RT.006/RT.003 Kec. Jawai Selatan, Kab. Sambas, dimana terdapat 1000 buah pohon kelapa milik Penggugat;
- Dusun Sari Medan, Desa Suah Api, RT.001/RW.001, Kec. Jawai Selatan, Kab. Sambas, dimana terdapat 768 buah pohon kelapa milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengambil hasil panen buah kelapa yang terletak di tanah Tergugat sebelum diberikan ganti rugi oleh Tergugat;
- Menyatakan sah secara hukum ganti kerugian pohon kelapa milik Penggugat di atas tanah Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap pohonnya, sehingga terhadap semua pohon kelapa milik Penggugat, Tergugat harus mengganti kerugian sebesar 1768 pohon kelapa x Rp. 1000.000,- = Rp. 1.768.000.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat berhak mengambil tanam-tumbuh pohon kelapa tersebut apabila Tergugat tidak mau memberikan ganti rugi;
- Menyatakan Penggugat untuk mengembalikan tanah kepada Tergugat dalam keadaan semula tanpa ada tanaman pohon kelapa dan memberikan waktu kepada Penggugat untuk memindahkan dan atau menebang/mengeksekusi sendiri tanam tumbuh pohon kelapa tersebut apabila Tergugat tidak berkenan memberikan ganti rugi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |