Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Sbs Liu Se Hiong MU'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liu Se Hiong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan SHLiu Se Hiong
Tergugat
NoNama
1MU'IN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sebanyak 1768 pohon kelapa yang terletak di dusun Mulia, Desa Matang Terap & Dusun Sari Medan, Desa Suah Api secara hukum merupakan milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas ganti rugi dari Tergugat terhadap 1768 Pohon kelapa yang terletak di:

 

  1. Dusun Mulia, Desa Matang Terap, RT.006/RT.003 Kec. Jawai Selatan, Kab. Sambas, dimana terdapat 1000 buah pohon kelapa milik Penggugat;

 

  1. Dusun Sari Medan, Desa Suah Api, RT.001/RW.001, Kec. Jawai Selatan, Kab. Sambas, dimana terdapat 768 buah pohon kelapa milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengambil hasil panen buah kelapa yang terletak di tanah Tergugat sebelum diberikan ganti rugi oleh Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum ganti kerugian pohon kelapa milik Penggugat di atas tanah Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap pohonnya, sehingga terhadap semua pohon kelapa milik Penggugat, Tergugat harus mengganti kerugian sebesar 1768 pohon kelapa x Rp. 1000.000,- = Rp. 1.768.000.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak mengambil tanam-tumbuh pohon kelapa tersebut apabila Tergugat tidak mau memberikan ganti rugi;

 

  1. Menyatakan Penggugat untuk mengembalikan tanah kepada Tergugat dalam keadaan semula tanpa ada tanaman pohon kelapa dan memberikan waktu kepada Penggugat untuk memindahkan dan atau menebang/mengeksekusi  sendiri tanam tumbuh pohon kelapa tersebut apabila Tergugat tidak berkenan memberikan ganti rugi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak