Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2026/PN Sbs RAMLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAMLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kematian Nomor 6101-KM-15062023-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  pada tanggal 15-06-2023, yaitu :
-    nama yang semula tertulis SUMANTO diganti menjadi tertulis dan terbaca JUMANTO;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kematian yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kematian tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak