| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa penerbitan Kartu Keluarga No. 6101031010100083 tanggal 14 Juli 2026 atas nama Kepala Keluarga OMEN NIK 6101030108800006 oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan secara hukum bahwa nama OMEN dengan NIK 6101030108800006 adalah orang yang sama dengan GUNAWAN NIK 6101031704820001, dan data OMEN tersebut tidak benar, tidak memiliki KTP-el, serta tidak sesuai dengan Akta Kelahiran Penggugat I;
4. Menyatakan secara hukum bahwa MISMIAMI dengan NIK 6101035907830003 adalah orang yang sama dengan MISMIAMI NIK 6101034204850003, dan data yang sah serta benar adalah NIK 6101034204850003;
5. Menyatakan secara hukum bahwa Kartu Keluarga No. 6101031010100083 tanggal 14 Juli 2026 berisi data yang tidak benar dan tidak sah secara hukum;
6. Memerintahkan kepada Tergugat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, untuk menghapus dan mencabut Kartu Keluarga No. 6101031010100083 dari sistem database administrasi kependudukan Kabupaten Sambas;
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memelihara dan tidak mengganggu gugat data kependudukan Penggugat dalam Kartu Keluarga No. 6101030609100008 dengan data yang benar: Kepala Keluarga GUNAWAN NIK 6101031704820001 dan Istri MISMIAMI NIK 6101034204850003;
8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|