Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
62/Pid.C/2017/PN Sbs 1.Aiptu Juanda
2.Hazimi, SE
Tan Jun Phin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 62/Pid.C/2017/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B/2851/IX/2017/Sek Sbs
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Juanda
2Hazimi, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tan Jun Phin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Bahwa Ia Terdakwa Tan Jun Phin Pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 17.00 wib,  di Dusun Dare Nandung Rt. 010, Rw. 005, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kPeraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, barang siapa melanggar pasal 2, pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya