| Dakwaan |
PERTAMA
-------- TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bersama dengan Saksi FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang dilakukan oleh Saksi FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN dan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN terhadap korban yang merupakan CPMI Non Prosedural yang bernama BAYU SUKMANA Als BAYU Bin SUKASDI, ADITYA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin SAHGIAT dan DIVA EDI KUSNAINI Alias DIVA Bin RIDUAN berasal dari Kota Pontianak.
- Bahwa sekira pada bulan Januari 2026Terdakwa tiba-tiba dihubungi melalui WA oleh orang tersebut yang Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos, kemudian ianya menawarkan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk membawa CPMI ke Kuching yang kemudian akan di berangkatkan melalui Bandara Kuching menuju ke Negara Kamboja untuk bekerja. Ianya juga mengatakan kepada Terdakwa untuk biaya yang ia bayar kepada Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN yaitu sebesar 700 RM (Ringgit Malaysia) per orang yang mana biaya tersebut adalah biaya keberangkatan dari Pontianak sampai bandara di Kuching Negara Malaysia dan keuntungan tersebut akan dibayarkan oleh Bos di Negara Kamboja melalui transfer ke rekening Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN saat CPMI tersebut sudah tiba di Bandara Kuching Negara Malaysia.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa dihubungi via WA oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos yang berada di Negara Kamboja tersebut dan ianya mengatakan kepada Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Negara Kamboja yang mana ke 3 orang tersebut berasal dari Kota Pontianak. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib salah satu dari 3 (tiga) orang CPMI tersebut yang akan berangkat ke Negara Kamboja menghubungi Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN via WA dan mengatakan bahwa mereka bertiga meminta antar Terdakwa ke bandara Kuching Malaysia untuk berangkat ke Negara Kamboja, mereka mengatakan bahwa akan berangkat pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira waktu Subuh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mencarikan ke 3 (tiga) orang CPMI tersebut taxi untuk menjemput mereka dari Pontianak untuk dibawa ke Singkawang. Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN juga menghubungi Saksi FERRY SUSANTO dan menyuruhnya membawa 3 (tiga) orang CPMI tersebut dari Kota Singkawang ke bandara Kuching dengan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, dikarenakan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ada penumpang carter dari Singkawang untuk jalan-jalan ke Kuching, lalu Saksi FERRY SUSANTO pun bersedia untuk membawa ke 3 orang CPMI tersebut ke bandara Kuching. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diberi kabar oleh orang taxi bahwa ia telah menjemput 3 orang penumpang yang telah Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN pesan sebelumnya. Sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mendapat kabar dari Saksi FERRY SUSANTO bahwa dia telah menjemput 3 orang CPMI tersebut dan akan berangkat menuju Kuching Negara Malaysia. Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN membawa 6 orang penumpang carter dari Kota Singkawang yang akan berlibur ke Kuching selama 4 hari, pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Dusun Simpang Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, sekira pukul 10.35 wib Terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian, yang mana pada saat Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba di Polres Sambas ternyata Saksi FERRY SUSANTO dan 3 orang CPMI tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
------- Perbuatan TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---
Atau
KEDUA
--------- Bahwa TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bersama dengan Saksi FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, , yang berwenang memeriksa dan mengadili, “,turut serta yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang dilakukan oleh Saksi FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN dan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN terhadap korban yang merupakan CPMI Non Prosedural yang bernama BAYU SUKMANA Als BAYU Bin SUKASDI, ADITYA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin SAHGIAT dan DIVA EDI KUSNAINI Alias DIVA Bin RIDUAN berasal dari Kota Pontianak.
- Bahwa sekira pada bulan Januari 2026Terdakwa tiba-tiba dihubungi melalui WA oleh orang tersebut yang Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos, kemudian ianya menawarkan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk membawa CPMI ke Kuching yang kemudian akan di berangkatkan melalui Bandara Kuching menuju ke Negara Kamboja untuk bekerja. Ianya juga mengatakan kepada Terdakwa untuk biaya yang ia bayar kepada Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN yaitu sebesar 700 RM (Ringgit Malaysia) per orang yang mana biaya tersebut adalah biaya keberangkatan dari Pontianak sampai bandara di Kuching Negara Malaysia dan keuntungan tersebut akan dibayarkan oleh Bos di Negara Kamboja melalui transfer ke rekening Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN saat CPMI tersebut sudah tiba di Bandara Kuching Negara Malaysia.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa dihubungi via WA oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos yang berada di Negara Kamboja tersebut dan ianya mengatakan kepada Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Negara Kamboja yang mana ke 3 orang tersebut berasal dari Kota Pontianak. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib salah satu dari 3 (tiga) orang CPMI tersebut yang akan berangkat ke Negara Kamboja menghubungi Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN via WA dan mengatakan bahwa mereka bertiga meminta antar Terdakwa ke bandara Kuching Malaysia untuk berangkat ke Negara Kamboja, mereka mengatakan bahwa akan berangkat pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira waktu Subuh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mencarikan ke 3 (tiga) orang CPMI tersebut taxi untuk menjemput mereka dari Pontianak untuk dibawa ke Singkawang. Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN juga menghubungi Saksi FERRY SUSANTO dan menyuruhnya membawa 3 (tiga) orang CPMI tersebut dari Kota Singkawang ke bandara Kuching dengan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, dikarenakan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ada penumpang carter dari Singkawang untuk jalan-jalan ke Kuching, lalu Saksi FERRY SUSANTO pun bersedia untuk membawa ke 3 orang CPMI tersebut ke bandara Kuching. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diberi kabar oleh orang taxi bahwa ia telah menjemput 3 orang penumpang yang telah Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN pesan sebelumnya. Sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mendapat kabar dari Saksi FERRY SUSANTO bahwa dia telah menjemput 3 orang CPMI tersebut dan akan berangkat menuju Kuching Negara Malaysia. Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN membawa 6 orang penumpang carter dari Kota Singkawang yang akan berlibur ke Kuching selama 4 hari, pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Dusun Simpang Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, sekira pukul 10.35 wib Terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian, yang mana pada saat Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba di Polres Sambas ternyata Saksi FERRY SUSANTO dan 3 orang CPMI tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
------- Perbuatan TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bersama dengan Saksi FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambasatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ::-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang dilakukan oleh Saksi FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN dan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN terhadap korban yang merupakan CPMI Non Prosedural yang bernama BAYU SUKMANA Als BAYU Bin SUKASDI, ADITYA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin SAHGIAT dan DIVA EDI KUSNAINI Alias DIVA Bin RIDUAN berasal dari Kota Pontianak.
- Bahwa sekira pada bulan Januari 2026Terdakwa tiba-tiba dihubungi melalui WA oleh orang tersebut yang Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos, kemudian ianya menawarkan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk membawa CPMI ke Kuching yang kemudian akan di berangkatkan melalui Bandara Kuching menuju ke Negara Kamboja untuk bekerja. Ianya juga mengatakan kepada Terdakwa untuk biaya yang ia bayar kepada Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN yaitu sebesar 700 RM (Ringgit Malaysia) per orang yang mana biaya tersebut adalah biaya keberangkatan dari Pontianak sampai bandara di Kuching Negara Malaysia dan keuntungan tersebut akan dibayarkan oleh Bos di Negara Kamboja melalui transfer ke rekening Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN saat CPMI tersebut sudah tiba di Bandara Kuching Negara Malaysia.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa dihubungi via WA oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos yang berada di Negara Kamboja tersebut dan ianya mengatakan kepada Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Negara Kamboja yang mana ke 3 orang tersebut berasal dari Kota Pontianak. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib salah satu dari 3 (tiga) orang CPMI tersebut yang akan berangkat ke Negara Kamboja menghubungi Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN via WA dan mengatakan bahwa mereka bertiga meminta antar Terdakwa ke bandara Kuching Malaysia untuk berangkat ke Negara Kamboja, mereka mengatakan bahwa akan berangkat pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira waktu Subuh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mencarikan ke 3 (tiga) orang CPMI tersebut taxi untuk menjemput mereka dari Pontianak untuk dibawa ke Singkawang. Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN juga menghubungi Saksi FERRY SUSANTO dan menyuruhnya membawa 3 (tiga) orang CPMI tersebut dari Kota Singkawang ke bandara Kuching dengan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, dikarenakan Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ada penumpang carter dari Singkawang untuk jalan-jalan ke Kuching, lalu Saksi FERRY SUSANTO pun bersedia untuk membawa ke 3 orang CPMI tersebut ke bandara Kuching. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diberi kabar oleh orang taxi bahwa ia telah menjemput 3 orang penumpang yang telah Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN pesan sebelumnya. Sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mendapat kabar dari Saksi FERRY SUSANTO bahwa dia telah menjemput 3 orang CPMI tersebut dan akan berangkat menuju Kuching Negara Malaysia. Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN membawa 6 orang penumpang carter dari Kota Singkawang yang akan berlibur ke Kuching selama 4 hari, pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Dusun Simpang Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, sekira pukul 10.35 wib Terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian, yang mana pada saat Terdakwa PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba di Polres Sambas ternyata Saksi FERRY SUSANTO dan 3 orang CPMI tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
------- Bahwa Perbuatan TERDAKWA PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------
|
Sambas, 09 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
AJUN JAKSA, NIP 19941005 201902 1 004
|
|