| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2019/PN Sbs | 1.M. Nur Suryadi, S.H. 2.Jimmy Anderson, S.H. 3.Devy Prahabestari, S.H. |
1.RIEDHO ASGRO Alias EDO Bin GOGOK RUSLAN 2.IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2019 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2019/PN Sbs | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2019 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 500/Q.1.17.6/Euh.2/05/2019 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. RIEDHO ASGRO Alias EDO Bin GOGOK RUSLAN bersama-sama dengan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019 bertempat di halaman samping kiri Vihara Tri Dharma yang beralamat di Jalan Gedung Nasional Desa Pemangkat Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan, yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bermula dari saksi YUDI GUNAWAN yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, yang selanjutnya di sekira hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 09.00 wib, saksi YUDI GUNAWAN (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) lalu mengajak terdakwa I. RIEDHO ASGRO dan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN untuk membuka permainan judi jenis tebak biji semangka, selanjutnya saksi YUDI GUNAWAN lalu mempersiapkan alat-alat yang akan dipergunakan untuk membuka permainan judi jenis tebak biji semangka tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas karton warna kuning, 3 (tiga) buah tutup botol warna hijau, 1 (satu) bua biji semangka, serta uang tunai sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) yang dipergunakan sebagai modal bandar, berikutnya saksi YUDI GUNAWAN bersama-sama terdakwa I. RIEDHO ASGRO dan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN lalu membawa alat-alat yang telah terdakwa siapkan tersebut menuju ke halaman samping kiri Vihara Tri Dharma yang beralamat di jalan Gedung Nasional Desa Pemangkat Kota, yang sesampainya ditempat tersebut di saksi YUDI GUNAWAN lalu menggelar 1 (satu) lembar kertas karton warna kuning yang dipergunakan sebagai lapak, kemudian meletakkan 3 (tiga) buah tutup botol warna hijau, 1 (satu) bua biji semangka diatas lapak berupa 1 (satu) lembar karton warna kuning, selanjutnya saksi YUDI GUNAWAN lalu menyuruh terdakwa I. RIEDHO ASGRO dan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN untuk berpura-pura ikut memasang dalam permainan judi jenis tebak biji semangka tersebut, untuk menarik perhatian orang-orang yang berada disekitar tempat tersebut untuk ikut memasang, setelah itu saksi YUDI GUNAWAN lalu memulai permainan judi jenis tebak biji semangka tersebut dengan cara pertama-tama saksi YUDI GUNAWAN memasukkan 1 (satu) buah biji semangka kedalam salah satu dari 3 (tiga) tutup botol berwarna hijau, kemudian saksi YUDI GUNAWAN memutar-mutar ke 3 (tiga) buah tutup botol tersebut, selanjutnya saksi YUDI GUNAWAN mempersilahkan para pemasang untuk menebak tutup botol yang berisikan biji semangka dengan cara meletakkan uangnya pada tutup botol yang dianggap berisi biji semangka, dimana pada saat itu terdakwa I. RIEDHO ASGRO dan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN secara bergantian membujuk orang yang berada disitu dengan berkata ”ayo bang, pasang-pasang, yakin ini yang ada bijinya”, sambil menunjuk kesalah satu botol plastik warna hijau, sehingga para pengunjung tertarik untuk memasang uang taruhannya, yang selanjutnya untuk pemasang yang tebakannya benar, yakni bilamana tutup botol tempat pemasang meletakkan uangnya berisi biji semangka, maka saksi YUDI GUNAWAN selaku bandar akan membayar kepada pemasang tersebut dengan sistem pembayaran satu bayar satu, yaitu bilamana pemasang memasang dengan jumlah uang taruhan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), maka terdakwa selaku bandar akan membayar sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan bagi pemasang yang tebakan nya tidak benar, yakni bilamana tutup botol tempat pemasang meletakkan uangnya ternyata tidak berisi biji semangka, maka saksi YUDI GUNAWAN selaku bandar akan mengambil uang taruhan dari pemasang tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa permainan judi jenis tebak biji semangka tersebut hanya bersifat untung-untungan tanpa bisa dipastikan siapa yang akan menjadi pemenangnya serta tidak memerlukan keahlian khusus, yang terdakwa I. RIEDHO ASGRO dan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN lakukan tanpa ijin dari pihak berwenang.-----------
-------- Perbuatan terdakwa I. RIEDHO ASGRO dan terdakwa II. IWAN Alias IWAN Bin KARNAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
