| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16536/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 20-05-2026, yaitu :
- Nama yang semula tertulis dan terbaca EDI diganti menjadi tertulis dan terbaca EDY SAPTUDIN;
- Tempat lahir yang semula tertulis SAJAD diganti menjadi tertulis dan terbaca TENGGULI;
- Tanggal lahir yang semula tertulis 02-06-1985 diganti menjadi tertulis dan terbaca 13-02-1989;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|