Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Sbs 1.Husnul Fitriah
2.Fikry Mulyawan
1.Tju Li Cu
2.HON SEN alias RABUDIN
3.ARRY SAKURIANTO, S.H.
4.FADILAH
5.FAZILAH
6.BUI KIONG
7.BONG LIE NJONG
8.PHANG SIN KHIN
9.DRI HARTONO
10.LATIFAH
11.NURYANTO HONGO
12.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husnul Fitriah
2Fikry Mulyawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahludayyan, S.HHusnul Fitriah
2Mahludayyan, S.HFikry Mulyawan
Tergugat
NoNama
1Tju Li Cu
2HON SEN alias RABUDIN
3ARRY SAKURIANTO, S.H.
4FADILAH
5FAZILAH
6BUI KIONG
7BONG LIE NJONG
8PHANG SIN KHIN
9DRI HARTONO
10LATIFAH
11NURYANTO HONGO
12Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.600.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------

2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI yang bekerja sama dengan TERGUGAT XII dalam menerbitkan :----------------------------

1) Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;----------------------------------------------------------------------------------------------

2) Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;----------------------------------------------------------------------

3) Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;--------------------------------------------------------

4) Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama FADILAH SUID;--------------------------------------------------------------

5) Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR;----------------------------

6) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI   KIONG;----------------------------------------------------------------------------------------

7) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;------------------------------------------------------------------------------- ---

8) Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;----------------------------------------------------------------------------------

9) Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m2 atas nama PHANG SIN KHIN;-------------------------------------------------------------------------------------

10) Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO;-----------------------------------------------------------------------------------

11) Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal   26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG;-----------

12) Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH;--------------------------------------------------------------------------------------

13) Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di DesaText Box: Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;---------------------------------------------------------------------

14) Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m2 atas nama DRI HARTONO;-----------------------------------------------------------------------------------

15) Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID;-----------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan batal dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum terhadap:--

1) Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat  tanggal  30  Desember  2009  Surat  Ukur  Nomor  340/Jagur/2009tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;----------------------------------------------------------------------------------------------

2) Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;----------------------------------------------------------------------

3) Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; -------------------------------------------------------

4) Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama FADILAH SUID; --------------------------------------------------------------

5) Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR; ---------------------------

6) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUIKIONG; ---------------------------------------------------------------------------------------

7) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; -------------------------------------------------------

8) Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG; ---------------------------------------------------------------------------------

9) Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m2 atas nama PHANG SIN KHIN; ------------------------------------------------------------------------------------

10) Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO; ----------------------------------------------------------------------------------

11) Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG; ---------------------------------------------------------------------------------------

12) Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH; -------------------------------------------------------------------------------------

13) Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO; --------------------------------------------------------------------

14) Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m2 atas nama DRI HARTONO; ----------------------------------------------------------------------------------

15) Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID; ----------------------------------------------------------------------------

Yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT XII;-------------------------------------------------

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materil sebesar Rp. 4.600.000.000 (empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan asumsi harga Tanah Hak Pakai PARA PENGGUGAT adalah 92.000 m2 x Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp. 4. 600.000.000., kemudian kerugian immateriil walaupun secara riil tidak bisa dihitung namun dalam gugatan ini patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut ganti rugi, oleh karena telah mencederai nama baik PARA PENGGUGAT sehingga kerugian immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT wajar    dan patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT baik secara materil maupun immateriil adalah sebesar Rp. 5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh PARA TERGUGAT ;----------------------------

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PARA PENGGUGAT apabila tidak melaksanakan putusan dihitung sejak hari ditetapkannya putusan oleh majelis sebesar Rp.5.000.000,- Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dihitung sejak PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);----------------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT XII untuk mencabut:---------------------------------------------

1) Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI   CU;----------------------------------------------------------------------------------------------

2) Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN; ----------------------------------------------------------------------

3) Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; -------------------------------------------------------

4) Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama FADILAH SUID; --------------------------------------------------------------

5) Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR; ---------------------------

6) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG; ---------------------------------------------------------------------------------------

7) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;  -------------------------------------------------------

8) Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;  

9) Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m2 atas nama PHANG SIN KHIN; ------------------------------------------------------------------------------------

10) Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO; ----------------------------------------------------------------------------------

11) Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG;----------------------------------------------------------------------------------------

12) Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH;--------------------------------------------------------------------------------------

13) Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;---------------------------------------------------------------------

14) Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m2 atas nama DRI HARTONO;-----------------------------------------------------------------------------------

15) Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID;-----------------------------------------------------------------------------

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijwoorad) walaupun ada Upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;-------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak