| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2019/PN Sbs | 1.Husnul Fitriah 2.Fikry Mulyawan |
1.Tju Li Cu 2.HON SEN alias RABUDIN 3.ARRY SAKURIANTO, S.H. 4.FADILAH 5.FAZILAH 6.BUI KIONG 7.BONG LIE NJONG 8.PHANG SIN KHIN 9.DRI HARTONO 10.LATIFAH 11.NURYANTO HONGO 12.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2019/PN Sbs | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.600.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------- 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI yang bekerja sama dengan TERGUGAT XII dalam menerbitkan :---------------------------- 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;---------------------------------------------------------------------------------------------- 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;---------------------------------------------------------------------- 3) Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;-------------------------------------------------------- 4) Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama FADILAH SUID;-------------------------------------------------------------- 5) Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR;---------------------------- 6) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG;---------------------------------------------------------------------------------------- 7) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum;------------------------------------------------------------------------------- --- 8) Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG;---------------------------------------------------------------------------------- 9) Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m2 atas nama PHANG SIN KHIN;------------------------------------------------------------------------------------- 10) Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO;----------------------------------------------------------------------------------- 11) Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG;----------- 12) Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH;-------------------------------------------------------------------------------------- 13) Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di Desa 14) Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m2 atas nama DRI HARTONO;----------------------------------------------------------------------------------- 15) Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID;----------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan batal dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum terhadap:-- 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;---------------------------------------------------------------------------------------------- 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN;---------------------------------------------------------------------- 3) Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; ------------------------------------------------------- 4) Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama FADILAH SUID; -------------------------------------------------------------- 5) Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR; --------------------------- 6) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUIKIONG; --------------------------------------------------------------------------------------- 7) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; ------------------------------------------------------- 8) Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG; --------------------------------------------------------------------------------- 9) Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m2 atas nama PHANG SIN KHIN; ------------------------------------------------------------------------------------ 10) Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO; ---------------------------------------------------------------------------------- 11) Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG; --------------------------------------------------------------------------------------- 12) Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH; ------------------------------------------------------------------------------------- 13) Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO; -------------------------------------------------------------------- 14) Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m2 atas nama DRI HARTONO; ---------------------------------------------------------------------------------- 15) Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID; ---------------------------------------------------------------------------- Yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT XII;------------------------------------------------- 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materil sebesar Rp. 4.600.000.000 (empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan asumsi harga Tanah Hak Pakai PARA PENGGUGAT adalah 92.000 m2 x Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp. 4. 600.000.000., kemudian kerugian immateriil walaupun secara riil tidak bisa dihitung namun dalam gugatan ini patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut ganti rugi, oleh karena telah mencederai nama baik PARA PENGGUGAT sehingga kerugian immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT wajar dan patut kirannya PARA PENGGUGAT menuntut sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT baik secara materil maupun immateriil adalah sebesar Rp. 5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh PARA TERGUGAT ;---------------------------- 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PARA PENGGUGAT apabila tidak melaksanakan putusan dihitung sejak hari ditetapkannya putusan oleh majelis sebesar Rp.5.000.000,- Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dihitung sejak PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);---------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum TERGUGAT XII untuk mencabut:--------------------------------------------- 1) Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 340/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 15.998 m2 atas nama TJU LI CU;---------------------------------------------------------------------------------------------- 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 346/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 10.001 m2 atas nama HON SEN alias RABUDIN; ---------------------------------------------------------------------- 3) Sertipikat Hak Milik Nomor 617/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 347/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; ------------------------------------------------------- 4) Sertipikat Hak Milik Nomor 618/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 348/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.999 m2 atas nama FADILAH SUID; -------------------------------------------------------------- 5) Sertipikat Hak Milik Nomor 619/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 349/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.248 m2 atas nama FAZILAH dan terakhir tercatat atas nama MUZAHAR; --------------------------- 6) Sertipikat Hak Milik Nomor 620/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 350/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 4.045 m2 atas nama BUI KIONG; --------------------------------------------------------------------------------------- 7) Sertipikat Hak Milik Nomor 621/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 351/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.822 m2 atas nama ARRY SAKURIANTO, Sarjana Hukum; ------------------------------------------------------- 8) Sertipikat Hak Milik Nomor 622/Desa Jagur yang terletak di DesaJagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 352/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 9.822 m2 atas nama BONG LIE NJONG; 9) Sertipikat Hak Milik Nomor 623/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 353/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.829 m2 atas nama PHANG SIN KHIN; ------------------------------------------------------------------------------------ 10) Sertipikat Hak Milik Nomor 624/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 354/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 9.453 m2 atas nama DRI HARTONO; ---------------------------------------------------------------------------------- 11) Sertifkat Hak Milik Nomor 625/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 355/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.919 m2 atas nama BUI KIONG;---------------------------------------------------------------------------------------- 12) Sertipikat Hak Milik Nomor 626/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor: 356/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 8.041 m2 atas nama LATIFAH;-------------------------------------------------------------------------------------- 13) Sertipikat Hak Milik Nomor 627/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;--------------------------------------------------------------------- 14) Sertipikat Hak Milik Nomor 628/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 358/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 2.785 m2 atas nama DRI HARTONO;----------------------------------------------------------------------------------- 15) Sertipikat Hak Milik Nomor 629/Desa Jagur yang terletak di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 359/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009 dengan luas 3.834 m2 atas nama FADILAH SUID;----------------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijwoorad) walaupun ada Upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |

Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tanggal 30 Desember 2009 Surat Ukur Nomor 357/Jagur/2009 tanggal 26 Desember 2009dengan luas 7.009 m2 atas nama NURYANTO HONGO;---------------------------------------------------------------------