Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
HARDIAN Als DIAN Bin JUHARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/O.1.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIAN Als DIAN Bin JUHARDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa  HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan halaman rumah di Dusun Hilir Rt. 04 Rw. 02 Desa Semangau Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Tim Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan memesan narkotika kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi, namun setelah melihat keberadaan anggota kepolisian di dalam rumah, Terdakwa berusaha melarikan diri, akan tetapi berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba di depan halaman rumah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,21 ( satu koma dua satu ) gram dan berat Netto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.
  2. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,31 ( nol koma tiga satu ) gram dan berat Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  3. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,14 ( nol koma satu empat ) gram dan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  4. 1 (satu) paket plastik klip  transparan berisikan butiran pil warna kuning yang  narkotika jenis ekstasi dengan berat Brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong.
  6. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong.
  7. Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
  8. 1 (satu) buah tas Jenis handbag warna hitam merk Noxious.
  9. 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x warna hitam dengan imei I : 860452078859958 dan imei II : 860452078859941.
  10. 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna biru merk Levi Strauss.
  11. 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda jenis Beat warna merah dengan nomor polisi KB 5976 RU beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama DEDI di wilayah Pemangkat dengan cara membeli seharga Rp.1.400.000,- untuk shabu, sedangkan ekstasi diberikan secara cuma-cuma, maksud dan tujuan Terdakwa memiliki narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali serta sebagian untuk dikonsumsi sendiri, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp.300.000,- per gram dari penjualan shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, maupun mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
  • Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor: 134/10857/I/2026 yang ditandang tangani oleh Didit Hapipiansyah pada tanggal 14 Januari 2026 dengan total berat Netto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 30 / NNF / 2026 yang ditanda tangani oleh Adam Widjaya, S.T. pada tanggal 15 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa benar Kristal warna putih tersebut mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan  Nomor: 14 / I / 2026 / Rs.Bhy tanggal 15 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Terdakwa HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm) Positif (+) pada Test AMPHETAMINE dan Test METHAMPETAMIN.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm)  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa  HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan halaman rumah di Dusun Hilir Rt. 04 Rw. 02 Desa Semangau Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Tim Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan memesan narkotika kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi, namun setelah melihat keberadaan anggota kepolisian di dalam rumah, Terdakwa berusaha melarikan diri, akan tetapi berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba di depan halaman rumah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,21 ( satu koma dua satu ) gram dan berat Netto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.
  2. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,31 ( nol koma tiga satu ) gram dan berat Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  3. 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,14 ( nol koma satu empat ) gram dan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  4. 1 (satu) paket plastik klip  transparan berisikan butiran pil warna kuning yang  narkotika jenis ekstasi dengan berat Brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong.
  6. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong.
  7. Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
  8. 1 (satu) buah tas Jenis handbag warna hitam merk Noxious.
  9. 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x warna hitam dengan imei I : 860452078859958 dan imei II : 860452078859941.
  10. 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna biru merk Levi Strauss.
  11. 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda jenis Beat warna merah dengan nomor polisi KB 5976 RU beserta 1 (satu) buah kunci kontak.

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama DEDI di wilayah Pemangkat dengan cara membeli seharga Rp.1.400.000,- untuk shabu, sedangkan ekstasi diberikan secara cuma-cuma, maksud dan tujuan Terdakwa memiliki narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali serta sebagian untuk dikonsumsi sendiri, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp.300.000,- per gram dari penjualan shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, maupun mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
  • Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor: 134/10857/I/2026 yang ditandang tangani oleh Didit Hapipiansyah pada tanggal 14 Januari 2026 dengan total berat Netto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 30 / NNF / 2026 yang ditanda tangani oleh Adam Widjaya, S.T. pada tanggal 15 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa benar Kristal warna putih tersebut mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan  Nomor: 14 / I / 2026 / Rs.Bhy tanggal 15 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Terdakwa HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm) Positif (+) pada Test AMPHETAMINE dan Test METHAMPETAMIN.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HARDIAN Alias DIAN Bin JUHARDI (Alm)  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

Sambas, 02 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa, NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya