Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.YUNUS Anak LUTING
2.EMELIUS Als LIUS Anak FULGENTIUS ACIONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 126/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/O.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS Anak LUTING[Penahanan]
2EMELIUS Als LIUS Anak FULGENTIUS ACIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa YUNUS Anak LUTING dan Terdakwa EMELIUS Als LIUS Anak FULGENTIUS ACIONG baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas telah terjadi Penambangan Tanpa Izin oleh Terdakwa YUNUS Anak LUTING dan Terdakwa EMELIUS Als LIUS Anak FULGENTIUS ACIONG bermula pada hari jumat tanggal 7 Februari 2025 Sdr. APEK datang ke rumah Terdakwa Yunus dan menawarkan Terdakwa untuk bekerja melakukan penambangan emas di daerah bejongkong Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, saat itu Sdr. APEK mengatakan bahwa lokasi yang berada di Bejongkong itu ada hasil sekira puluhan gram dalam sehari bekerja, mendengar hal tersebut Terdakwa Yunus tertarik untuk bekerja menambang emas dengan mesin robin. Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, Para Terdakwa Bersama-sama dengan sdr. CIKU, sdr. PAK KEPIN, sdr. PAK HERI dan Sdr. BUJANG datang ke lokasi tambang yang berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas untuk memasang alat-alat penambangan dan mulai bekerja pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 dengan kegiatan penambangan dilaksanakan sekira pukul 07.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB dengan hasil Hari Senin tanggal 10 Februari 2025 mendapatkan hasil emas dengan berat ±2gram, Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 mendapatkan hasil emas dengan berat ±2gram yang sudah dibawa sdr. CIKU yang hasilnya berupa gaji yang belum didapatkan Para Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Sambas dan rekan terdakwa lainnya seperti Sdr. CIKU, Sdr. PAK KEPIN, Sdr. PAK HERI dan Sdr. BUJING telah pulang dari lokasi penambangan ke kampung trans Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas;
  • Bahwa untuk menunjang usaha penambangan emas tersebut Para Terdakwa menggunakan alat- alat sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit mesin robin merk “YASUKA TITANIUM” 196 CC warna hitam kombinasi orange digunakan untuk menyedot air pada sumber air dan dihantarkan menuju ke lubang lokasi penambangan;
  2. 1 (satu) unit mesin robin merk “YASUKA TITANIUM” 223 CC warna hitam digunakan sebagai mesin penyambung karena jarak sumber air dengan lubang lokasi penambangan yang jauh sehingga mesin robin ini kami gunakan sebagai penghubung atau penyambung;
  3. 1 (satu) unit mesin robin merk “YASUKA TITANIUM” 389 CC warna hitam kami kombinasikan dengan 1 (satu) unit mesin pompa pasir ukuran 3 (tiga) Inch warna hijau untuk menyedot material tanah agar dapat tersedot dan dihantarkan menuju ke kian yang terpasang keset kaki;
  4. 1 (satu) buah jari-jari 4 (empat) cabang yang terbuat dari besi yang tersambung dengan selang plastik warna putih ukuran 1,5 inci digunakan untuk disemprotkan ke tanah;
  5. 1 (satu) buah selang transit warna hitam ukuran 3 inch kami gunakan untuk menghantarkan air;
  6. 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 4 (empat) Inch yang terpasang paralon dengan ukuran 4 (empat) Inch digunakan untuk mengantarkan material tanah;
  7. 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 4 (empat) Inch warna putih digunakan sebagai sambungan 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 4 (empat) Inch untuk mengantarkan material tanah;
  8. 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 3 (tiga) Inch warna abu-abu yang terhubung dengan elbow dan mesin pompa pasir;
  9. 2 (dua) buah selang tembak dengan ukuran 1 ½ Inch untuk menyemprotkan air ke permukaan tanah;
  10. 2 (dua) buah keset kaki warna hitam digunakan untuk menyaring material tanah dan pasir yang mengandung emas;
  11. 2 (dua) buah vanbel warna hitam digunakan untuk sebagai alat untuk memutar 1 (satu) unit mesin pompa pasir ukuran 3 (tiga) Inch warna hijau;
  12. 1 (satu) buah jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter yang telah di potong dan terpasang pada 1 (satu) buah batang kayu dipasangkan ke kian yang sudah terpasang keset kaki.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan komoditas tambang emas tanpa izin dimana harus memiliki perizinan dalam bentuk IUP Operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan penambangan pada titik koordinat 1.507509?, 109.689990?, dan berdasarkan Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sambas Nomor: 500.16.6.5/66/DPMPTSP tanggal 24 Februari 2025 tentang Telaah Titik Koordinat dengan hasil bahwa titik koordinat 1.507509?, 109.689990? berada pada izin PT Wana Hijau Semesta, berdasarkan Surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: B-123/MB.03/DBP.PW/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa titik koordinat tersebut (titik koordinat 1.507509?, 109.689990?) tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan berada di areal penggunaan lain.

 

      ------------- Perbuatan Terdakwa YUNUS Anak LUTING dan Terdakwa EMELIUS Als LIUS Anak FULGENTIUS ACIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sambas, 02 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199605162022031006

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya