1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas Almarhum/ah yang bernama M. NUR HAMSA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5126/CS/1987 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Singkawang pada tanggal 26-12-1987 telah meninggal dunia pada tanggal 09-02-1994 di Rsud Abdul Azis Singkawang oleh karena disebabkan sakit.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan dan menerbitkan akta kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|