Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
1.HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN
2.ARIS PRASATIAWAN Als ARIS Anak ADREANUS LIUS
3.ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN[Penahanan]
2ARIS PRASATIAWAN Als ARIS Anak ADREANUS LIUS[Penahanan]
3ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO bersama-sama dengan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Alias ARIS Anak ANDREANUS LIUS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN, dan sdr. KORI (daftar pencarian orang), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan Terdakwa HERKULIANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN , dan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Alias ARIS Anak ANDREANUS LIUS, serta Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO bersama-sama dengan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Alias ARIS Anak ANDREANUS LIUS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN, dan sdr. KORI (daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 11.00 pada saat Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS sedang beristirahat di salah satu rumah makan di Ds. Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang kemudian didatangi oleh Sdr. KORI (daftar pencarian orang) yang juga sedang berada dirumah makan tersebut dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut sawit milik warga Ds. Aruk dari lokasi kebun plasma ke  jalan aspal dengan upah angkut sebesar  Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) per ton, mendengar hal tersebut Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS meminta waktu untuk berfikir terlebih dahulu, lalu  Sdr. KORI memberikan nomor HP nya kepada Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS. Kemudian Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO menelpon abang Terdakwa yang bernama Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI untuk memberitahu penawaran Sdr. KORI untuk mengangkut TBS Kelapa Sawit milik warga sekitaran Desa Aruk, selanjutnya Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO meminta Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI untuk menyusul Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS di rumah bibi Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO di sekitaran Desa Aruk Kec. Sajingan Besar. Terdakwa HERKULANUS, Terdakwa ALBERTUS dan Terdakwa ARIS kembali berdiskusi kaitan pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. KORI (daftar pencarian orang) dan sepakat menerima tawaran pekerjaan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ARIS menghubungi Sdr. KORI  untuk memberitahu bahwa Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  sepakat atas tawarannya tersebut dengan mengatakan bahwa Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  memiliki 3 buah mobil. Kemudian Sdr. KORI mengatakan bahwa besok pagi Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  akan diberi angkutan 3 buah mobil. Setelah Terdakwa ARIS menelpon Sdr. KORI, Terdakwa HERKULANUS mengatakan kepada Terdakwa ARIS bahwa besok pagi Terdakwa HERKULANUS pergi ke bengkel terlebih dahulu dan akan menyusul ketika ada angkutan lebih dari Sdr. KORI. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.30 wib. Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO menerima pesan dari melalui aplikasi WHATSAPP dari Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dengan isi pesan bahwa agar menyusulnya masuk ke lokasi area kebun kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II di Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas melalui salah satu jalan dan mengikuti poros jalan tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO pun menyusul Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI sesuai jalan yang diarahkan oleh Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS, selanjutnya Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI menyarankan untuk membagi muatan kepada Terdakwa HERKULANUS, namun Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO menolaknya dan mengatakan bahwa biarkan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO pulang tanpa muatan saja.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  pun melanjutkan perjalanan untuk langsung pulang ke kontrakan sedangkan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dan  Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI pergi untuk melansir buah sawit yang diangkut ke Aruk Kec. Sajingan Besar tempat penimbangan sesuai arahan dari Sdr. KORI. Setelah melakukan penimbangan dan mendapatkan hasil jumlah tonase Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dan  Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI di arahkan kembali oleh Sdr. KORI untuk memindahkan buah sawit dari mobil Pickup para terdakwa ke mobil Dump Truck dan setelah selesai melakukan pengangkutan Sdr. KORI membayar jasa angkut sesuai dengan tonase buah yang di bawa dengan berat kurang lebih 2 (dua) Ton dengan harga jasa angkut perkilonya Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS menerima uang sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil sendiri di rumah Sdr. KORI berikut uang jasa angkut Sdr. ALBERTUS YOGI BESTARI dengan besaran dibagi secara merata.
  • Bahwa Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib Sdr. KORI datang ke kontrakan Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  dan mengatakan agar segera mengangkut buah sawit. Selanjutnya Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  masuk melewati pos security dan Sekira pukul 11.00 wib  Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  berhenti di suatu tempat, kemudian para pemanen mulai melakukan pemanenan sawit di sekitaran area tempat Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  berhenti. Selanjutnya Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  selesai melakukan pemanenan sawit tersebut. Lalu Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  mulai bergerak untuk keluar dari lokasi sawit tersebut.
  • Bahwa selanjutnya ditengah perjalanan Sdr. KORI mendapatkan informasi dari rekannya bahwa ada petugas kepolisian akan masuk ke Lokasi Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut sehingga Sdr. KORI meminta untuk menunggu dahulu situasi aman untuk keluar membawa Tbs kelapa sawit hasil panen di Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa HERKULANUS, Terdakwa ARIS PRASATIAWAN dan Terdakwa ALBERTUS masih menunggu di Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut Selanjutnya Saksi FICTORE BIRMANDO dan Saksi ALDI AGUSTIAN beserta anggota Kepolisian Resor Sambas langsung mengamankan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN, Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS, Saksi YURIANUS RAPIK Als RAPIK (selaku pemanen), Saksi ISMANSAH Als ISMAN (selaku pemanen) dan Saksi PIRMANSAH Als PIRMAN (selaku pemanen ) sedangkan Sdr.  KORI dan belasan pemanen lainnya melarikan diri yang mana Sdr. KORI juga meninggalkan mobil yang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN, Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Als ARIS Anak ANDREANUS LIUS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN  dibawa ke Mapolres Sambas guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Polres Sambas dengan disaksikan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN, Terdakwa ARIS PRASTIAWAN, Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI diketahui hasil panen tanpa memiliki izin yang dilakukan Terdakwa adalah seberat kurang lebih 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) Kg dengan rincian :
    • 1 (satu) unit Daihatsu Carry warna hitam dengan Nomor Polisi (B 9387 KAS) tidak terpasang yang dikemudikan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN mengangkut sebanyak kurang lebih 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh) Kg TBS Kelapa Sawit.
    • 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max warna Grey Metalik dengan Nomor Polisi (KB 8344 FC) tidak terpasang yang dikemudikan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Als ARIS Anak ANDREANUS LIUS mengangkut sebanyak kurang lebih 2.100 (dua ribu seratus) Kg TBS Kelapa Sawit.
    • 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan Nomor Polisi (KB 8205 BC) tidak terpasang yang dikemudikan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI mengangkut sebanyak kurang lebih 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh) Kg TBS Kelapa Sawit.
    • 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max warna Hitam tidak terpasang Nomor Polisi yang dikemudikan Sdr. KORI mengangkut sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) Kg TBS Kelapa Sawit.
  • Bahwa Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN, Terdakwa ARIS PRASTIAWAN, Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI tidak memiliki izin dari PT. Wahana Hijau Semesta untuk mengambil sebanyak kurang lebih 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) Kg Tbs Kelapa Sawit.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa HERKULIANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN , dan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Alias ARIS Anak ANDREANUS LIUS, serta Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU KETIGA

 

---------- Bahwa Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO bersama-sama dengan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Alias ARIS Anak ANDREANUS LIUS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 11.00 pada saat Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS sedang beristirahat di salah satu rumah makan di Ds. Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang kemudian didatangi oleh Sdr. KORI (daftar pencarian orang) yang juga sedang berada dirumah makan tersebut dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkut sawit milik warga Ds. Aruk dari lokasi kebun plasma ke  jalan aspal dengan upah angkut sebesar  Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) per ton, mendengar hal tersebut Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS meminta waktu untuk berfikir terlebih dahulu, lalu  Sdr. KORI memberikan nomor HP nya kepada Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS. Kemudian Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO menelpon abang Terdakwa yang bernama Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI untuk memberitahu penawaran Sdr. KORI untuk mengangkut TBS Kelapa Sawit milik warga sekitaran Desa Aruk, selanjutnya Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO meminta Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI untuk menyusul Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS di rumah bibi Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO di sekitaran Desa Aruk Kec. Sajingan Besar. Terdakwa HERKULANUS, Terdakwa ALBERTUS dan Terdakwa ARIS kembali berdiskusi kaitan pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. KORI (daftar pencarian orang) dan sepakat menerima tawaran pekerjaan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ARIS menghubungi Sdr. KORI  untuk memberitahu bahwa Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  sepakat atas tawarannya tersebut dengan mengatakan bahwa Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  memiliki 3 buah mobil. Kemudian Sdr. KORI mengatakan bahwa besok pagi Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  akan diberi angkutan 3 buah mobil. Setelah Terdakwa ARIS menelpon Sdr. KORI, Terdakwa HERKULANUS mengatakan kepada Terdakwa ARIS bahwa besok pagi Terdakwa HERKULANUS pergi ke bengkel terlebih dahulu dan akan menyusul ketika ada angkutan lebih dari Sdr. KORI. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.30 wib. Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO menerima pesan dari melalui aplikasi WHATSAPP dari Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dengan isi pesan bahwa agar menyusulnya masuk ke lokasi area kebun kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II di Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas melalui salah satu jalan dan mengikuti poros jalan tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO pun menyusul Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI sesuai jalan yang diarahkan oleh Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS, selanjutnya Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI menyarankan untuk membagi muatan kepada Terdakwa HERKULANUS, namun Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO menolaknya dan mengatakan bahwa biarkan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO pulang tanpa muatan saja.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  pun melanjutkan perjalanan untuk langsung pulang ke kontrakan sedangkan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dan  Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI pergi untuk melansir buah sawit yang diangkut ke Aruk Kec. Sajingan Besar tempat penimbangan sesuai arahan dari Sdr. KORI. Setelah melakukan penimbangan dan mendapatkan hasil jumlah tonase Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS dan  Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI di arahkan kembali oleh Sdr. KORI untuk memindahkan buah sawit dari mobil Pickup para terdakwa ke mobil Dump Truck dan setelah selesai melakukan pengangkutan Sdr. KORI membayar jasa angkut sesuai dengan tonase buah yang di bawa dengan berat kurang lebih 2 (dua) Ton dengan harga jasa angkut perkilonya Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS menerima uang sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil sendiri di rumah Sdr. KORI berikut uang jasa angkut Sdr. ALBERTUS YOGI BESTARI dengan besaran dibagi secara merata.
  • Bahwa Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib Sdr. KORI datang ke kontrakan Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  dan mengatakan agar segera mengangkut buah sawit. Selanjutnya Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  masuk melewati pos security dan Sekira pukul 11.00 wib  Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  berhenti di suatu tempat, kemudian para pemanen mulai melakukan pemanenan sawit di sekitaran area tempat Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  berhenti. Selanjutnya Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  selesai melakukan pemanenan sawit tersebut. Lalu Terdakwa HERKULANUS dan Terdakwa ARIS  mulai bergerak untuk keluar dari lokasi sawit tersebut.
  • Bahwa selanjutnya ditengah perjalanan Sdr. KORI mendapatkan informasi dari rekannya bahwa ada petugas kepolisian akan masuk ke Lokasi Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut sehingga Sdr. KORI meminta untuk menunggu dahulu situasi aman untuk keluar membawa Tbs kelapa sawit hasil panen di Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa HERKULANUS, Terdakwa ARIS PRASATIAWAN dan Terdakwa ALBERTUS masih menunggu di Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut Selanjutnya Saksi FICTORE BIRMANDO dan Saksi ALDI AGUSTIAN beserta anggota Kepolisian Resor Sambas langsung mengamankan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN, Terdakwa ALBERTUS YOGI  BESTARI Als YOGI dan Terdakwa ARIS PRASTIAWAN Als ARIS, Saksi YURIANUS RAPIK Als RAPIK (selaku pemanen), Saksi ISMANSAH Als ISMAN (selaku pemanen) dan Saksi PIRMANSAH Als PIRMAN (selaku pemanen ) sedangkan Sdr.  KORI dan belasan pemanen lainnya melarikan diri yang mana Sdr. KORI juga meninggalkan mobil yang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN, Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Als ARIS Anak ANDREANUS LIUS dan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN  dibawa ke Mapolres Sambas guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Polres Sambas dengan disaksikan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN, Terdakwa ARIS PRASTIAWAN, Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI diketahui hasil panen tanpa memiliki izin yang dilakukan Terdakwa adalah seberat kurang lebih 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) Kg dengan rincian :
    • 1 (satu) unit Daihatsu Carry warna hitam dengan Nomor Polisi (B 9387 KAS) tidak terpasang yang dikemudikan Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN mengangkut sebanyak kurang lebih 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh) Kg TBS Kelapa Sawit.
    • 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max warna Grey Metalik dengan Nomor Polisi (KB 8344 FC) tidak terpasang yang dikemudikan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Als ARIS Anak ANDREANUS LIUS mengangkut sebanyak kurang lebih 2.100 (dua ribu seratus) Kg TBS Kelapa Sawit.
    • 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan Nomor Polisi (KB 8205 BC) tidak terpasang yang dikemudikan Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI mengangkut sebanyak kurang lebih 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh) Kg TBS Kelapa Sawit.
    • 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max warna Hitam tidak terpasang Nomor Polisi yang dikemudikan Sdr. KORI mengangkut sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) Kg TBS Kelapa Sawit.
  • Bahwa Terdakwa HERKULANUS SUJIHAN, Terdakwa ARIS PRASTIAWAN, Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI tidak memiliki izin dari PT. Wahana Hijau Semesta untuk mengambil sebanyak kurang lebih 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) Kg Tbs Kelapa Sawit.

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa HERKULIANUS SUJIHAN Als JIHAN Anak SUBAGIYO MUKMIN , dan Terdakwa ARIS PRASATIAWAN Alias ARIS Anak ANDREANUS LIUS, serta Terdakwa ALBERTUS YOGI BESTARI Als YOGI Anak SUBAGIYO MUKMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sambas, 07 Mei 2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya