| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2026/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. 4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. |
FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2026/PN Sbs | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1114/O.1.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di ATM Bank Mandiri Cabang Sambas Jl. Gusti Hamzah Ds. Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang se-bagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya ter-hadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk pen-guasaan Barang tersebut, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------- Bahwa Terdakwa FAJAR MUTTAQIN adalah karyawan kontrak PT. USAHA GUNA BHAKTI MANDIRI yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu nomor : 579419/PKWT/IX/2024 tanggal 13 November 2024 telah ditempatkan pada PT. UGarta dengan jabatan First Level Maintenance (FLM) sejak tanggal 13 November 2024 s.d 11 November 2025 yang tugas dan tanggung jawabnya ialah melakukan pemeliharaan secara berkala atau maintenance terhadap problem di ATM khususnya bank Mandiri di wilayah kota Sambas yang disebut sektor Sambas termasuk 1 buah ATM Bank Mandiri di Tebas. Terdakwa FAJAR MUTTAQIN tidak boleh melakukan pengisian ATM namun hanya boleh menemani atau membantu Saksi MIRYANTO sebagai petugas Cash Replenishment (CR) dengan didampingi oleh security Saksi ANDIKA. Bahwa Pertama kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada bulan April 2025 dengan cara mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar atau Rp. 1.300.000 dalam kantong plastik beberapa saat setelah uang itu diambil Sdri. MIRYANTO di teller dan Terdakwa bawa ke ruang proses di lantai atas Bank Mandiri sedangkan Saksi MIRYANTO masih melakukan pengambilan uang lagi di teller pada lantai bawah. Hal ini Terdakwa lakukan karena Terdakwa sudah mulai mengenal permainan judi online. Selanjutnya tanpa dihitung lagi (karena sebelumnya di teller telah dihitung), Saksi MIRYANTO dengan dibantu Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kaset baru dan dimasukkan Saksi MIRYANTO ke dalam mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) tanpa tahu bahwa uang itu telah berkurang karena perbuatan Terdakwa. Pada jadwal pengisian berikutnya, uang yang telah diambil Sdri. MIRYANTO di teller dengan di temani Terdakwa, dibawa ke ruang proses dan kami masukkan ke dalam kaset baru untuk dimasukkan ke dalam mesin ATM lagi. Tanpa sepengetahuan Sdr. MIRYANTO, kaset baru yang telah diisi itu Terdakwa bawa turun dan Terdakwa bawa masuk ke dalam ATM. Dengan menggunakan 1 set kunci mesin ATM, Terdakwa mengeluarkan kaset lama yang berisi uang return (sisa) dan mengambil sejumlah uang sekira Rp. 5.000.000 dalam kaset baru serta memasukkan ke dalam kaset lama yang berisi uang return sejumlah kekurangan yang pernah Terdakwa ambil dulu dan sisanya Terdakwa ambil untuk Terdakwa sehingga uang return itu jumlahnya menjadi sesuai sedangkan uang di kaset baru telah berkurang sekira Rp. 5.000.000. Kaset return itu Terdakwa masukkan lagi ke dalam mesin ATM dan kaset baru Terdakwa bawa lagi ke ruang proses di lantai atas. Saksi MIRYANTO yang tidak tahu bahwa uang di dalam kaset baru telah berkurang karena Terdakwa, langsung membawa kaset baru itu ke ruang ATM dengan ditemani Terdakwa dan security, mengeluarkan dan menghitung kaset return (sisa) yang sudah sesuai jumlahnya (karena sudah Terdakwa lengkapi) dan memasukkan kaset baru itu ke dalam mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02). Saksi MIRYANTO menyetorkan lagi uang return itu ke teller Bank Mandiri. Pada jadwal pengisian ATM berikutnya perbuatan yang sama itu, Terdakwa lakukan terus menerus dan mengambil uang yang semakin besar hingga mencapai sekira Rp.100.000.000. Karena khawatir ketahuan, Terdakwa juga berpindah mengambil uang di ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03 ) dan uang yang Terdakwa ambil semakin besar pada dua mesin ATM tersebut yaitu menjadi ± Rp. 300.000.000 (secara detail Terdakwa lupa jumlah uang yang Terdakwa ambil tiap pengisian ATM). Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2025, awalnya Saksi MIRYANTO selaku petugas Cash Replenishment (CR) PT. UGArta diperintahkan melakukan pengambilan uang milik PT. UGArta di Bank Mandiri Cab Sambas berdasarkan surat pengambilan uang dari PT. UGArta yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCP. Sambas nomor : 088/UGA-BJM / VIII / 2025 tanggal 21 Agustus 2025 perihal permohonan penyediaan uang untuk pengisian Mandiri ATM (untuk pengisian tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.100.000.000 untuk 4 (empat) buah mesin ATM dengan rincian: --------------------------------- a. ID MESIN S1RO1DFQ (PTK CB SAMBAS 01) sebesar Rp. 300.000.000,00; b. ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) sebesar Rp. 600.000.000,00; c. ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) sebesar Rp. 600.000.000,00; d. ID MESIN S1RHA46N (SBS AM TEBAS 01) sebesar Rp. 600.000.000,00. Berdasarkan Surat Tugas atas nama MIRYANTO pada tanggal 22 Agustus 2025 uang tersebut diambil di teller dan dibawa Saksi MIRYANTO dengan didampingi Saksi ANDIKA selaku security ke ruang proses di lantai atas bank Mandiri untuk dihitung dan dimasukkan ke dalam kaset baru untuk pengisian ATM Bank Mandiri sedangkan Terdakwa berada di ruang atas/ruang proses. Setelah itu, uang tersebut di masukkan ke dalam kaset yang dilakukan oleh Saksi MIRYANTO dengan dibantu oleh Terdakwa dan Saksi ANDIKA. Setelah memasukkan uang ke dalam kaset, Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA berangkat melakukan pengisian ATM di lokasi Tebas sedangkan Terdakwa stanby di ruang proses. Pada saat itu Terdakwa tanpa ijin mengambil 1 set kunci untuk membuka ATM yang memang ada di ruangan proses dan tanpa ijin mengambil kaset baru yang telah berisi uang tersebut dari ruang proses dan Terdakwa bawa ke ruangan mesin ATM Bank Mandiri yang ada di depan Bank Mandiri Cab Sambas serta tanpa ijin dan pemberitahuan kepada Saksi MIRYANTO maupun Saksi ANDIKA telah membuka ATM itu seorang diri. Selanjutnya Terdakwa mengecek sisa uang melalui proses system di mesin ATM dan mengeprint bill account. Kemudian Terdakwa mengeluarkan kaset lama yang ada dalam ATM untuk dilakukan penghitungan manual lagi sisa uang itu dan diketahui kekurangannya adalah uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang pecahan Rp. 100.000 dari kaset baru sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000 dan memasukkan uang itu ke dalam kaset lama/ retur dan kaset lama itu Terdakwa masukkan lagi ke mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02). Selanjutnya Terdakwa mengembalikan lagi kaset baru yang uangnya telah berkurang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000 ke ruang proses serta mengembalikan kunci ditempat semula. --------------------------------------------- Setelah Saksi MIRYANTO datang dari Tebas dan tidak tahu bahwa kaset baru itu telah berkurang uang di dalamnya akibat perbuatan Terdakwa , Saksi MIRYANTO langsung melakukan pengisian ATM Bank Mandri dengan didampingi Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta melakukan penghitungan uang return (sisa) yang sebelumnya telah Terdakwa lengkapi sehingga uang return itu tidak ada kekurangan (uang yang berkurang adalah pada kaset baru) Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi MIRYANTO selaku petugas Cash Replenishment (CR) PT. UGArta diperintahkan melakukan pengambilan uang milik PT. UGArta di Bank Mandiri Cab Sambas berdasarkan surat pengambilan uang dari PT. UGArta yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCP. Sambas Nomor : 090/UGA-BJM / VIII / 2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal permohonan penyediaan uang untuk pengisian Mandiri ATM (untuk pengisian tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk 2 (dua) buah mesin ATM dengan rincian : a.ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) sebesar Rp. 600.000.000,00; --------------------- b.ID MESIN S1RHA46N (SBS AM TEBAS 01) sebesar Rp. 600.000.000,00. ----------------------- Pada tanggal 25 Agustus 2025 itu, berdasarkan Surat Tugas atas nama MIRYANTO pada tanggal 22 Agustus 2025, uang tersebut Terdakwa ambil di teller (tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi MIRYANTO yang saat itu Saksi MIRYANTO sedang mengisi BBM mobil) dan uang itu Terdakwa bawa ke ruang proses di lantai atas bank Mandiri sebanyak Rp. 800.000.000 dengan pecahan 100.000 sedangkan Rp. 400.000.000 dengan pecahan Rp.50.000 masih ada di teller. Ketika Terdakwa di ruang proses Terdakwa bertemu Saksi ANDIKA selaku security. Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ANDIKA untuk mengambil uang Rp. 400.000.000 yang ada diteller dengan pecahan Rp. 50.000 itu. Saksi ANDIKA langsung membantu mengambilkan uang tersebut di teller. Pada saat Saksi ANDIKA keluar dari ruang proses, Terdakwa langsung mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000 (sesuai kekurangan sebelumnya hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 di kaset return ID MESIN S1RH1DF7) dan langsung Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Terdakwa masukkan lagi ke dalam tas kantor yang ada di ruangan proses itu. Selanjutnya sisa uang pecahan Rp.100.000 tersebut Terdakwa masukkan seorang diri ke dalam kaset baru untuk pengisian ATM Bank Mandiri ID MESIN S1RH1DF7. Pada saat Saksi ANDIKA datang ke ruang proses Terdakwa dan Saksi ANDIKA langsung memasukkan uang pecahan Rp. 50.000 ke dalam kaset baru. Ketika sedang memasukkan uang pecahan Rp. 50.000 itu, Saksi MIRYANTO datang. Terdakwa meminta ijin kepada Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA untuk berpura-pura memperbaiki mesin ATM yang rusak dan membawa kunci mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dengan membawa uang yang telah Terdakwa masukkan sebelumnya di dalam tas tanpa diketahui oleh Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA. Selanjutnya Terdakwa mengecek sisa uang melalui proses system di mesin ATM dan mengeprint bill account. Dengan menggunakan kunci ATM, Terdakwa mengeluarkan kaset lama berisi uang return (sisa) dari mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000 yang Terdakwa bawa itu Terdakwa masukkan ke dalam kaset lama/ retur dan kaset lama itu Terdakwa masukkan lagi ke mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 sehingga uang return itu tidak ada kekurangan (kekurangannya ada pada kaset baru). Terdakwa kembali ke ruangan proses dan tidak lama kemudian Saksi MIRYANTO pergi meninggalkan kami. Beberapa saat kemudian Saksi MIRYANTO datang dengan membawa Saksi IWAN FITRIADI, S.E. dan tim. Kemudian Terdakwa, Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA dikumpulkan di ATM Bank mandiri karena akan dilakukan pemeriksaan rutin secara tiba-tiba berupa SCO (surprise cash opname) oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim serta langsung pada mesin ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) yang tidak ada jadwal pengisian pada tanggal 25 Agustus 2025, ditemukan selisih jumlah lembar (denom) uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada uang return (sisa) yang ada di kaset ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) tersebut sebesar 1713 lembar atau kurang Rp. 171.300.000 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa mulai panik namun Terdakwa belum mengakui perbuatan Terdakwa. Saksi MIRYANTO melakukan pengisian ATM bank Mandri ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dengan didampingi oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E., Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta melakukan penghitungan uang return (sisa) yang sebelumnya telah Terdakwa lengkapi uangnya sehingga uang return (sisa) itu tidak ada kekurangan (uang yang berkurang adalah pada kaset baru). Saksi IWAN FITIADI, S.E. melakukan interogasi terhadap Saksi MIRYANTO selaku (CR), Terdakwa selaku (FLM) dan Saksi ANDIKA selaku security. Pada saat itu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dengan modus seperti yang Terdakwa terangkan di atas, dan Terdakwa juga mengakui bahwa uang yang Terdakwa ambil di dalam kaset 2 ATM itu lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Karena kejadian itu, Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim melakukan pengecekan pada kaset baru ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) yang baru dimasukkan dalam mesin ATM dan ditemukan kekurangan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000. Setelah dilakukan audit oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim kerugian yang dialami PT. UGArta adalah sebesar Rp. 331.100,000 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang juga sesuai dengan jumlah uang yang telah Terdakwa ambil dan telah Terdakwa pergunakan untuk permainan judi online. ------- Perbuatan Terdakwa FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau KEDUA -------- Bahwa Terdakwa FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di ATM Bank Mandiri Cabang Sambas Jl. Gusti Hamzah Ds. Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa FAJAR MUTTAQIN adalah karyawan kontrak PT. USAHA GUNA BHAKTI MANDIRI yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu nomor : 579419/PKWT/IX/2024 tanggal 13 November 2024 telah ditempatkan pada PT. UGarta dengan jabatan First Level Maintenance (FLM) sejak tanggal 13 November 2024 s.d 11 November 2025 yang tugas dan tanggung jawabnya ialah melakukan pemeliharaan secara berkala atau maintenance terhadap problem di ATM khususnya bank Mandiri di wilayah kota Sambas yang disebut sektor Sambas termasuk 1 buah ATM Bank Mandiri di Tebas. Terdakwa FAJAR MUTTAQIN tidak boleh melakukan pengisian ATM namun hanya boleh menemani atau membantu Saksi MIRYANTO sebagai petugas Cash Replenishment (CR) dengan didampingi oleh security Saksi ANDIKA. Bahwa Pertama kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada bulan April 2025 dengan cara mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar atau Rp. 1.300.000 dalam kantong plastik beberapa saat setelah uang itu diambil Sdri. MIRYANTO di teller dan Terdakwa bawa ke ruang proses di lantai atas Bank Mandiri sedangkan Saksi MIRYANTO masih melakukan pengambilan uang lagi di teller pada lantai bawah. Hal ini Terdakwa lakukan karena Terdakwa sudah mulai mengenal permainan judi online. Selanjutnya tanpa dihitung lagi (karena sebelumnya di teller telah dihitung), Saksi MIRYANTO dengan dibantu Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kaset baru dan dimasukkan Saksi MIRYANTO ke dalam mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) tanpa tahu bahwa uang itu telah berkurang karena perbuatan Terdakwa. Pada jadwal pengisian berikutnya, uang yang telah diambil Sdri. MIRYANTO di teller dengan di temani Terdakwa, dibawa ke ruang proses dan kami masukkan ke dalam kaset baru untuk dimasukkan ke dalam mesin ATM lagi. Tanpa sepengetahuan Sdr. MIRYANTO, kaset baru yang telah diisi itu Terdakwa bawa turun dan Terdakwa bawa masuk ke dalam ATM. Dengan menggunakan 1 set kunci mesin ATM, Terdakwa mengeluarkan kaset lama yang berisi uang return (sisa) dan mengambil sejumlah uang sekira Rp. 5.000.000 dalam kaset baru serta memasukkan ke dalam kaset lama yang berisi uang return sejumlah kekurangan yang pernah Terdakwa ambil dulu dan sisanya Terdakwa ambil untuk Terdakwa sehingga uang return itu jumlahnya menjadi sesuai sedangkan uang di kaset baru telah berkurang sekira Rp. 5.000.000. Kaset return itu Terdakwa masukkan lagi ke dalam mesin ATM dan kaset baru Terdakwa bawa lagi ke ruang proses di lantai atas. Saksi MIRYANTO yang tidak tahu bahwa uang di dalam kaset baru telah berkurang karena Terdakwa, langsung membawa kaset baru itu ke ruang ATM dengan ditemani Terdakwa dan security, mengeluarkan dan menghitung kaset return (sisa) yang sudah sesuai jumlahnya (karena sudah Terdakwa lengkapi) dan memasukkan kaset baru itu ke dalam mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02). Saksi MIRYANTO menyetorkan lagi uang return itu ke teller Bank Mandiri. Pada jadwal pengisian ATM berikutnya perbuatan yang sama itu, Terdakwa lakukan terus menerus dan mengambil uang yang semakin besar hingga mencapai sekira Rp.100.000.000. Karena khawatir ketahuan, Terdakwa juga berpindah mengambil uang di ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03 ) dan uang yang Terdakwa ambil semakin besar pada dua mesin ATM tersebut yaitu menjadi ± Rp. 300.000.000 (secara detail Terdakwa lupa jumlah uang yang Terdakwa ambil tiap pengisian ATM). Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2025, awalnya Saksi MIRYANTO selaku petugas Cash Replenishment (CR) PT. UGArta diperintahkan melakukan pengambilan uang milik PT. UGArta di Bank Mandiri Cab Sambas berdasarkan surat pengambilan uang dari PT. UGArta yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCP. Sambas nomor : 088/UGA-BJM / VIII / 2025 tanggal 21 Agustus 2025 perihal permohonan penyediaan uang untuk pengisian Mandiri ATM (untuk pengisian tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.100.000.000 untuk 4 (empat) buah mesin ATM dengan rincian: --------------------------------- a. ID MESIN S1RO1DFQ (PTK CB SAMBAS 01) sebesar Rp. 300.000.000,00; b. ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) sebesar Rp. 600.000.000,00; c. ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) sebesar Rp. 600.000.000,00; d. ID MESIN S1RHA46N (SBS AM TEBAS 01) sebesar Rp. 600.000.000,00. Berdasarkan Surat Tugas atas nama MIRYANTO pada tanggal 22 Agustus 2025 uang tersebut diambil di teller dan dibawa Saksi MIRYANTO dengan didampingi Saksi ANDIKA selaku security ke ruang proses di lantai atas bank Mandiri untuk dihitung dan dimasukkan ke dalam kaset baru untuk pengisian ATM Bank Mandiri sedangkan Terdakwa berada di ruang atas/ruang proses. Setelah itu, uang tersebut di masukkan ke dalam kaset yang dilakukan oleh Saksi MIRYANTO dengan dibantu oleh Terdakwa dan Saksi ANDIKA. Setelah memasukkan uang ke dalam kaset, Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA berangkat melakukan pengisian ATM di lokasi Tebas sedangkan Terdakwa stanby di ruang proses. Pada saat itu Terdakwa tanpa ijin mengambil 1 set kunci untuk membuka ATM yang memang ada di ruangan proses dan tanpa ijin mengambil kaset baru yang telah berisi uang tersebut dari ruang proses dan Terdakwa bawa ke ruangan mesin ATM Bank Mandiri yang ada di depan Bank Mandiri Cab Sambas serta tanpa ijin dan pemberitahuan kepada Saksi MIRYANTO maupun Saksi ANDIKA telah membuka ATM itu seorang diri. Selanjutnya Terdakwa mengecek sisa uang melalui proses system di mesin ATM dan mengeprint bill account. Kemudian Terdakwa mengeluarkan kaset lama yang ada dalam ATM untuk dilakukan penghitungan manual lagi sisa uang itu dan diketahui kekurangannya adalah uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang pecahan Rp. 100.000 dari kaset baru sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000 dan memasukkan uang itu ke dalam kaset lama/ retur dan kaset lama itu Terdakwa masukkan lagi ke mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02). Selanjutnya Terdakwa mengembalikan lagi kaset baru yang uangnya telah berkurang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000 ke ruang proses serta mengembalikan kunci ditempat semula. --------------------------------------------- Setelah Saksi MIRYANTO datang dari Tebas dan tidak tahu bahwa kaset baru itu telah berkurang uang di dalamnya akibat perbuatan Terdakwa , Saksi MIRYANTO langsung melakukan pengisian ATM Bank Mandri dengan didampingi Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta melakukan penghitungan uang return (sisa) yang sebelumnya telah Terdakwa lengkapi sehingga uang return itu tidak ada kekurangan (uang yang berkurang adalah pada kaset baru) Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi MIRYANTO selaku petugas Cash Replenishment (CR) PT. UGArta diperintahkan melakukan pengambilan uang milik PT. UGArta di Bank Mandiri Cab Sambas berdasarkan surat pengambilan uang dari PT. UGArta yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCP. Sambas Nomor : 090/UGA-BJM / VIII / 2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal permohonan penyediaan uang untuk pengisian Mandiri ATM (untuk pengisian tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk 2 (dua) buah mesin ATM dengan rincian : a.ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) sebesar Rp. 600.000.000,00; --------------------- b.ID MESIN S1RHA46N (SBS AM TEBAS 01) sebesar Rp. 600.000.000,00. ----------------------- Pada tanggal 25 Agustus 2025 itu, berdasarkan Surat Tugas atas nama MIRYANTO pada tanggal 22 Agustus 2025, uang tersebut Terdakwa ambil di teller (tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi MIRYANTO yang saat itu Saksi MIRYANTO sedang mengisi BBM mobil) dan uang itu Terdakwa bawa ke ruang proses di lantai atas bank Mandiri sebanyak Rp. 800.000.000 dengan pecahan 100.000 sedangkan Rp. 400.000.000 dengan pecahan Rp.50.000 masih ada di teller. Ketika Terdakwa di ruang proses Terdakwa bertemu Saksi ANDIKA selaku security. Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ANDIKA untuk mengambil uang Rp. 400.000.000 yang ada diteller dengan pecahan Rp. 50.000 itu. Saksi ANDIKA langsung membantu mengambilkan uang tersebut di teller. Pada saat Saksi ANDIKA keluar dari ruang proses, Terdakwa langsung mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000 (sesuai kekurangan sebelumnya hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 di kaset return ID MESIN S1RH1DF7) dan langsung Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Terdakwa masukkan lagi ke dalam tas kantor yang ada di ruangan proses itu. Selanjutnya sisa uang pecahan Rp.100.000 tersebut Terdakwa masukkan seorang diri ke dalam kaset baru untuk pengisian ATM Bank Mandiri ID MESIN S1RH1DF7. Pada saat Saksi ANDIKA datang ke ruang proses Terdakwa dan Saksi ANDIKA langsung memasukkan uang pecahan Rp. 50.000 ke dalam kaset baru. Ketika sedang memasukkan uang pecahan Rp. 50.000 itu, Saksi MIRYANTO datang. Terdakwa meminta ijin kepada Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA untuk berpura-pura memperbaiki mesin ATM yang rusak dan membawa kunci mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dengan membawa uang yang telah Terdakwa masukkan sebelumnya di dalam tas tanpa diketahui oleh Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA. Selanjutnya Terdakwa mengecek sisa uang melalui proses system di mesin ATM dan mengeprint bill account. Dengan menggunakan kunci ATM, Terdakwa mengeluarkan kaset lama berisi uang return (sisa) dari mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000 yang Terdakwa bawa itu Terdakwa masukkan ke dalam kaset lama/ retur dan kaset lama itu Terdakwa masukkan lagi ke mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 sehingga uang return itu tidak ada kekurangan (kekurangannya ada pada kaset baru). Terdakwa kembali ke ruangan proses dan tidak lama kemudian Saksi MIRYANTO pergi meninggalkan kami. Beberapa saat kemudian Saksi MIRYANTO datang dengan membawa Saksi IWAN FITRIADI, S.E. dan tim. Kemudian Terdakwa, Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA dikumpulkan di ATM Bank mandiri karena akan dilakukan pemeriksaan rutin secara tiba-tiba berupa SCO (surprise cash opname) oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim serta langsung pada mesin ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) yang tidak ada jadwal pengisian pada tanggal 25 Agustus 2025, ditemukan selisih jumlah lembar (denom) uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada uang return (sisa) yang ada di kaset ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) tersebut sebesar 1713 lembar atau kurang Rp. 171.300.000 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa mulai panik namun Terdakwa belum mengakui perbuatan Terdakwa. Saksi MIRYANTO melakukan pengisian ATM bank Mandri ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dengan didampingi oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E., Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta melakukan penghitungan uang return (sisa) yang sebelumnya telah Terdakwa lengkapi uangnya sehingga uang return (sisa) itu tidak ada kekurangan (uang yang berkurang adalah pada kaset baru). Saksi IWAN FITIADI, S.E. melakukan interogasi terhadap Saksi MIRYANTO selaku (CR), Terdakwa selaku (FLM) dan Saksi ANDIKA selaku security. Pada saat itu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dengan modus seperti yang Terdakwa terangkan di atas, dan Terdakwa juga mengakui bahwa uang yang Terdakwa ambil di dalam kaset 2 ATM itu lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Karena kejadian itu, Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim melakukan pengecekan pada kaset baru ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) yang baru dimasukkan dalam mesin ATM dan ditemukan kekurangan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000. Setelah dilakukan audit oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim kerugian yang dialami PT. UGArta adalah sebesar Rp. 331.100,000 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang juga sesuai dengan jumlah uang yang telah Terdakwa ambil dan telah Terdakwa pergunakan untuk permainan judi online.
------- Perbuatan Terdakwa FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU KETIGA -------- Bahwa Terdakwa FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di ATM Bank Mandiri Cabang Sambas Jl. Gusti Hamzah Ds. Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Ba-rang yang sebagian atau se-luruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:- Bahwa Pertama kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada bulan April 2025 dengan cara mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar atau Rp. 1.300.000 dalam kantong plastik beberapa saat setelah uang itu diambil Sdri. MIRYANTO di teller dan Terdakwa bawa ke ruang proses di lantai atas Bank Mandiri sedangkan Saksi MIRYANTO masih melakukan pengambilan uang lagi di teller pada lantai bawah. Hal ini Terdakwa lakukan karena Terdakwa sudah mulai mengenal permainan judi online. Selanjutnya tanpa dihitung lagi (karena sebelumnya di teller telah dihitung), Saksi MIRYANTO dengan dibantu Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kaset baru dan dimasukkan Saksi MIRYANTO ke dalam mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) tanpa tahu bahwa uang itu telah berkurang karena perbuatan Terdakwa. Pada jadwal pengisian berikutnya, uang yang telah diambil Sdri. MIRYANTO di teller dengan di temani Terdakwa, dibawa ke ruang proses dan kami masukkan ke dalam kaset baru untuk dimasukkan ke dalam mesin ATM lagi. Tanpa sepengetahuan Sdr. MIRYANTO, kaset baru yang telah diisi itu Terdakwa bawa turun dan Terdakwa bawa masuk ke dalam ATM. Dengan menggunakan 1 set kunci mesin ATM, Terdakwa mengeluarkan kaset lama yang berisi uang return (sisa) dan mengambil sejumlah uang sekira Rp. 5.000.000 dalam kaset baru serta memasukkan ke dalam kaset lama yang berisi uang return sejumlah kekurangan yang pernah Terdakwa ambil dulu dan sisanya Terdakwa ambil untuk Terdakwa sehingga uang return itu jumlahnya menjadi sesuai sedangkan uang di kaset baru telah berkurang sekira Rp. 5.000.000. Kaset return itu Terdakwa masukkan lagi ke dalam mesin ATM dan kaset baru Terdakwa bawa lagi ke ruang proses di lantai atas. Saksi MIRYANTO yang tidak tahu bahwa uang di dalam kaset baru telah berkurang karena Terdakwa, langsung membawa kaset baru itu ke ruang ATM dengan ditemani Terdakwa dan security, mengeluarkan dan menghitung kaset return (sisa) yang sudah sesuai jumlahnya (karena sudah Terdakwa lengkapi) dan memasukkan kaset baru itu ke dalam mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02). Saksi MIRYANTO menyetorkan lagi uang return itu ke teller Bank Mandiri. Pada jadwal pengisian ATM berikutnya perbuatan yang sama itu, Terdakwa lakukan terus menerus dan mengambil uang yang semakin besar hingga mencapai sekira Rp.100.000.000. Karena khawatir ketahuan, Terdakwa juga berpindah mengambil uang di ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03 ) dan uang yang Terdakwa ambil semakin besar pada dua mesin ATM tersebut yaitu menjadi ± Rp. 300.000.000 (secara detail Terdakwa lupa jumlah uang yang Terdakwa ambil tiap pengisian ATM). Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2025, awalnya Saksi MIRYANTO selaku petugas Cash Replenishment (CR) PT. UGArta diperintahkan melakukan pengambilan uang milik PT. UGArta di Bank Mandiri Cab Sambas berdasarkan surat pengambilan uang dari PT. UGArta yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCP. Sambas nomor : 088/UGA-BJM / VIII / 2025 tanggal 21 Agustus 2025 perihal permohonan penyediaan uang untuk pengisian Mandiri ATM (untuk pengisian tanggal 22 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.100.000.000 untuk 4 (empat) buah mesin ATM dengan rincian: --------------------------------- a. ID MESIN S1RO1DFQ (PTK CB SAMBAS 01) sebesar Rp. 300.000.000,00; b. ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) sebesar Rp. 600.000.000,00; c. ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) sebesar Rp. 600.000.000,00; d. ID MESIN S1RHA46N (SBS AM TEBAS 01) sebesar Rp. 600.000.000,00. Berdasarkan Surat Tugas atas nama MIRYANTO pada tanggal 22 Agustus 2025 uang tersebut diambil di teller dan dibawa Saksi MIRYANTO dengan didampingi Saksi ANDIKA selaku security ke ruang proses di lantai atas bank Mandiri untuk dihitung dan dimasukkan ke dalam kaset baru untuk pengisian ATM Bank Mandiri sedangkan Terdakwa berada di ruang atas/ruang proses. Setelah itu, uang tersebut di masukkan ke dalam kaset yang dilakukan oleh Saksi MIRYANTO dengan dibantu oleh Terdakwa dan Saksi ANDIKA. Setelah memasukkan uang ke dalam kaset, Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA berangkat melakukan pengisian ATM di lokasi Tebas sedangkan Terdakwa stanby di ruang proses. Pada saat itu Terdakwa tanpa ijin mengambil 1 set kunci untuk membuka ATM yang memang ada di ruangan proses dan tanpa ijin mengambil kaset baru yang telah berisi uang tersebut dari ruang proses dan Terdakwa bawa ke ruangan mesin ATM Bank Mandiri yang ada di depan Bank Mandiri Cab Sambas serta tanpa ijin dan pemberitahuan kepada Saksi MIRYANTO maupun Saksi ANDIKA telah membuka ATM itu seorang diri. Selanjutnya Terdakwa mengecek sisa uang melalui proses system di mesin ATM dan mengeprint bill account. Kemudian Terdakwa mengeluarkan kaset lama yang ada dalam ATM untuk dilakukan penghitungan manual lagi sisa uang itu dan diketahui kekurangannya adalah uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang pecahan Rp. 100.000 dari kaset baru sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000 dan memasukkan uang itu ke dalam kaset lama/ retur dan kaset lama itu Terdakwa masukkan lagi ke mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02). Selanjutnya Terdakwa mengembalikan lagi kaset baru yang uangnya telah berkurang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000 ke ruang proses serta mengembalikan kunci ditempat semula. ---------------------------- Setelah Saksi MIRYANTO datang dari Tebas dan tidak tahu bahwa kaset baru itu telah berkurang uang di dalamnya akibat perbuatan Terdakwa , Saksi MIRYANTO langsung melakukan pengisian ATM Bank Mandri dengan didampingi Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta melakukan penghitungan uang return (sisa) yang sebelumnya telah Terdakwa lengkapi sehingga uang return itu tidak ada kekurangan (uang yang berkurang adalah pada kaset baru) Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi MIRYANTO selaku petugas Cash Replenishment (CR) PT. UGArta diperintahkan melakukan pengambilan uang milik PT. UGArta di Bank Mandiri Cab Sambas berdasarkan surat pengambilan uang dari PT. UGArta yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCP. Sambas Nomor : 090/UGA-BJM / VIII / 2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal permohonan penyediaan uang untuk pengisian Mandiri ATM (untuk pengisian tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk 2 (dua) buah mesin ATM dengan rincian : --------------------------------------------------------------------- a.ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) sebesar Rp. 600.000.000,00; --------------------- b.ID MESIN S1RHA46N (SBS AM TEBAS 01) sebesar Rp. 600.000.000,00. ----------------------- Pada tanggal 25 Agustus 2025 itu, berdasarkan Surat Tugas atas nama MIRYANTO pada tanggal 22 Agustus 2025, uang tersebut Terdakwa ambil di teller (tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi MIRYANTO yang saat itu Saksi MIRYANTO sedang mengisi BBM mobil) dan uang itu Terdakwa bawa ke ruang proses di lantai atas bank Mandiri sebanyak Rp. 800.000.000 dengan pecahan 100.000 sedangkan Rp. 400.000.000 dengan pecahan Rp.50.000 masih ada di teller. Ketika Terdakwa di ruang proses Terdakwa bertemu Saksi ANDIKA selaku security. Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ANDIKA untuk mengambil uang Rp. 400.000.000 yang ada diteller dengan pecahan Rp. 50.000 itu. Saksi ANDIKA langsung membantu mengambilkan uang tersebut di teller. Pada saat Saksi ANDIKA keluar dari ruang proses, Terdakwa langsung mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000 (sesuai kekurangan sebelumnya hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 di kaset return ID MESIN S1RH1DF7) dan langsung Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Terdakwa masukkan lagi ke dalam tas kantor yang ada di ruangan proses itu. Selanjutnya sisa uang pecahan Rp.100.000 tersebut Terdakwa masukkan seorang diri ke dalam kaset baru untuk pengisian ATM Bank Mandiri ID MESIN S1RH1DF7. Pada saat Saksi ANDIKA datang ke ruang proses Terdakwa dan Saksi ANDIKA langsung memasukkan uang pecahan Rp. 50.000 ke dalam kaset baru. Ketika sedang memasukkan uang pecahan Rp. 50.000 itu, Saksi MIRYANTO datang. Terdakwa meminta ijin kepada Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA untuk berpura-pura memperbaiki mesin ATM yang rusak dan membawa kunci mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dengan membawa uang yang telah Terdakwa masukkan sebelumnya di dalam tas tanpa diketahui oleh Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA. Selanjutnya Terdakwa mengecek sisa uang melalui proses system di mesin ATM dan mengeprint bill account. Dengan menggunakan kunci ATM, Terdakwa mengeluarkan kaset lama berisi uang return (sisa) dari mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar/ sebesar Rp. 159.800.000 yang Terdakwa bawa itu Terdakwa masukkan ke dalam kaset lama/ retur dan kaset lama itu Terdakwa masukkan lagi ke mesin ATM ID MESIN S1RH1DF7 sehingga uang return itu tidak ada kekurangan (kekurangannya ada pada kaset baru). Terdakwa kembali ke ruangan proses dan tidak lama kemudian Saksi MIRYANTO pergi meninggalkan kami. Beberapa saat kemudian Saksi MIRYANTO datang dengan membawa Saksi IWAN FITRIADI, S.E. dan tim. Kemudian Terdakwa, Saksi MIRYANTO dan Saksi ANDIKA dikumpulkan di ATM Bank mandiri karena akan dilakukan pemeriksaan rutin secara tiba-tiba berupa SCO (surprise cash opname) oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim serta langsung pada mesin ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) yang tidak ada jadwal pengisian pada tanggal 25 Agustus 2025, ditemukan selisih jumlah lembar (denom) uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada uang return (sisa) yang ada di kaset ATM ID MESIN S1RH14Z8 (PTK CB SAMBAS 03) tersebut sebesar 1713 lembar atau kurang Rp. 171.300.000 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa mulai panik namun Terdakwa belum mengakui perbuatan Terdakwa. Saksi MIRYANTO melakukan pengisian ATM bank Mandri ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) dengan didampingi oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E., Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta melakukan penghitungan uang return (sisa) yang sebelumnya telah Terdakwa lengkapi uangnya sehingga uang return (sisa) itu tidak ada kekurangan (uang yang berkurang adalah pada kaset baru). Saksi IWAN FITIADI, S.E. melakukan interogasi terhadap Saksi MIRYANTO selaku (CR), Terdakwa selaku (FLM) dan Saksi ANDIKA selaku security. Pada saat itu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dengan modus seperti yang Terdakwa terangkan di atas, dan Terdakwa juga mengakui bahwa uang yang Terdakwa ambil di dalam kaset 2 ATM itu lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Karena kejadian itu, Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim melakukan pengecekan pada kaset baru ATM ID MESIN S1RH1DF7 (PTK CB SAMBAS 02) yang baru dimasukkan dalam mesin ATM dan ditemukan kekurangan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1598 lembar atau sebesar Rp. 159.800.000. Setelah dilakukan audit oleh Saksi IWAN FITIADI, S.E. dan tim kerugian yang PT. UGArta adalah sebesar Rp. 331.100,000 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang juga sesuai dengan jumlah uang yang telah Terdakwa ambil dan telah Terdakwa pergunakan untuk permainan judi online. ------- Perbuatan Terdakwa FAJAR MUTTAQIN Bin JOKO SUHANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sambas, 10 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA,S.H. Ajun Jaksa NIP. 19941005 2019021004 |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
