Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2026/PN Sbs BONG NYIAT SIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BONG NYIAT SIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.BONG NYIAT SIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama CONG JIU KHU dengan seorang perempuan bernama BONG NYIAT SIAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 1992 dan telah malakukan pemberkatan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026, di Vihara Tridharma Bumi Raya Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang dilakukan secara agama Budha dihadapan pemuka agama yang bernama Pandita PHANG SAUW PO.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak