Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi yang beralamat di Dusun Bindang Rt.001 Rw.001 Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/453/III/OPS.1.3/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Maret 2025, anggota Sat Reskrim Polres Sambas yaitu Saksi ALDO ERDIANSYAH, Saksi SUJITO, Saksi ALDI AGUSTIAN, S.H. dan Sdr. SYAMSUL HUDA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI yang sedang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis “MACAU” di sebuah warung kopi yang beralamat di Dusun Bindang Rt 001/ Rw 001,Desa Kartiasa, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
- Bahwa selanjutnya Perjudian jenis Macau tersebut dilakukan Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI dengan cara Terdakwa menggunakan modal pribadinya untuk mengisi saldo atau uang elektronik melalui ALFAMART dalam aplikasi DANA sebelum melakukan transaksi perjudian togel jenis macau, Pemasang / pemain judi jenis macau mendatangi langsung Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI di warung kopi Terdakwa tersebut dengan membawa kertas kecil yang didalamnya telah tertulis angka – angka yang nantinya akan dipasang atau dipertaruhkan untuk permainan judi.
- Bahwa Pemasang juga dapat memesan togel kepada Terdakwa melalui Aplikasi WHATSAPP dengan mengirimkan pesan kepada nomor Hand Phone 089519929919 yang terpasang pada 1 (satu) unit handphone merk REDMI 12 Warna Hitam degan Nomor IMEI I 861065065100423 dan Nomor IMEI II 8610065065100431 milik Terdakwa, kemudian pemasang melakukan pembayaran secara tunai pada saat bertemu dengan Terdakwa KHIARUL Bin M.ALI atau melakukan transfer pada akun dana milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH dengan nomor : 089519929919.
- Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa dalam memasang angka pemasang dalam permainan judi jenis MACAU adalah dengan cara Terdakwa KHAIRUL Bin M.ALI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 12 warna hitam tersebut dengan cara Terdakwa memasangkan angka atau nomor pesanan dari pemasang sebelumnya pada sebuah situs judi dengan Alamat website HAITOGEL / http://haotogel.me/. Setelah situs tersebut terbuka Terdakwa KHAIRUL Bin M.ALI memasukan akun milik Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa daftarkan dengan username/id ANNISA 1 dan Password Ayuanisa1, kemudian setelah masuk pada akun judi togel milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung memasang nomor atau angka dari pesanan pemasang sesuai dengan jumlah uang yang dipertaruhkan menggunakan saldo yang telah ada pada akun Terdakwa, dimana sebelumnya sudah di isi terlebih dahulu dengan menggunakan saldo pada akun DANA milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH. Setelah berhasil memasang nomor togel jenis macau tersebut kemudian para pemasang membayar kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah uang yang dipertaruhkan, kemudian nomor yang keluar atau nomor yang menang dapat diketahui sebanyak 4 (empat) kali sehari yaitu pukul 13.00 Wib, pukul 21.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 00.00 Wib.
- Bahwa sistem keuntungan dari situs judi togel jenis “MACAU” yang digunakan Terdakwa yaitu :
- Apabila nomor yang keluar 2 (dua) angka maka situs judi akan membayar dengan perbandingan 1 (satu) banding 90 (Sembilan puluh), maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
- Apabila nomor yang keluar 3 (tiga) angka maka situs judi akan membayar dengan perbandingan 1 (satu) banding 900 (Sembilan ratus, maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Apabila nomor yang keluar 4 (empat) angka maka situs judi akan membayar dengan perbandingan 1 (satu) banding 9000 (Sembilan ribu), maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa sistem pembayaran yang dibayarkan Terdakwa kepada pemasang dengan nomor yang keluar atau yang menang adalah dengan membayarkannya secara utuh semua uang kemenangan pemasang secara tunai maupun menggunakan sistem transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH ke akun DANA pemasang yang menang, selanjutnya sebelum Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI membayarkan kemenangan pemasang, Terdakwa KHAIRUL bin M. ALI. terlebih dahulu melakukan transfer atau penarikan saldo dari akun judi milik Terdakwa pada situs HAITOGEL dengan Alamat website / http://haotogel.me/ ke dalam akun DANA milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH. Bahwa sistem keuntungan yang didapatkan Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI adalah berupa bayaran secara suka rela dari pemasang yang menang.
- Bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 telah melakukan transaksi pemasangan nomor togel jenis macau milik para pemesan berdasarkan histori transkasi pada akun judi sebesar Rp. 133.200,- (seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan rincian masing – masing Transaksi :
- Sekira pukul 21.09 Wib sejumlah Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.12 Wib Sejumlah Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.14 Wib sejumlah Rp. 5.800 (lima ribu delapan ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.16 Wib Sejumlah Rp. 9.600 (Sembilan ribu enam ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.20 Wib Sejumlah Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa warung kopi milik Terdakwa tersebut dapat dilihat, dikunjungi, dilewati dan dapat diketahui oleh masyarakat umum, dan cara orang lain mengetahui bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI menyediakan jasa pemasangan togel jenis MACAU tersebut berawal dari Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI yang bermain judi jenis MACAU di warung kopi Terdakwa tersebut sehingga dapat dilihat oleh orang lain dan dapat diketahui bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI menyediakan jasa pemasangan togel jenis MACAU.
- Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan hasil penjualan togel tersebut Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI gunakan untuk keperluan sehari-hari, serta dalam melakukan perjudian togel tersebut Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.-
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi yang beralamat di Dusun Bindang Rt.001 Rw.001 Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/453/III/OPS.1.3/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Maret 2025, anggota Sat Reskrim Polres Sambas yaitu Saksi ALDO ERDIANSYAH, Saksi SUJITO, Saksi ALDI AGUSTIAN, S.H. dan Sdr. SYAMSUL HUDA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI yang sedang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis “MACAU” di sebuah warung kopi yang beralamat di Dusun Bindang Rt 001/ Rw 001,Desa Kartiasa, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
- Bahwa selanjutnya Perjudian Online jenis Macau tersebut dilakukan Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI dengan cara Terdakwa menggunakan modal pribadinya untuk mengisi saldo atau uang elektronik melalui ALFAMART dalam aplikasi DANA sebelum melakukan transaksi perjudian togel jenis macau, Pemasang / pemain judi jenis macau mendatangi langsung Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI di warung kopi Terdakwa tersebut dengan membawa kertas kecil yang didalamnya telah tertulis angka – angka yang nantinya akan dipasang atau dipertaruhkan untuk permainan judi.
- Bahwa Pemasang juga dapat memesan togel kepada Terdakwa melalui Aplikasi WHATSAPP dengan mengirimkan pesan kepada nomor Hand Phone 089519929919 yang terpasang pada 1 (satu) unit handphone merk REDMI 12 Warna Hitam degan Nomor IMEI I 861065065100423 dan Nomor IMEI II 8610065065100431 milik Terdakwa, kemudian pemasang melakukan pembayaran secara tunai pada saat bertemu dengan Terdakwa KHIARUL Bin M.ALI atau melakukan transfer pada akun dana milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH dengan nomor : 089519929919.
- Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa dalam memasang angka pemasang dalam permainan judi jenis MACAU adalah dengan cara Terdakwa KHAIRUL Bin M.ALI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 12 warna hitam tersebut dengan cara Terdakwa memasangkan angka atau nomor pesanan dari pemasang sebelumnya pada sebuah situs judi dengan Alamat website HAITOGEL / http://haotogel.me/. Setelah situs tersebut terbuka Terdakwa KHAIRUL Bin M.ALI memasukan akun milik Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa daftarkan dengan username/id ANNISA 1 dan Password Ayuanisa1, kemudian setelah masuk pada akun judi togel milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung memasang nomor atau angka dari pesanan pemasang sesuai dengan jumlah uang yang dipertaruhkan menggunakan saldo yang telah ada pada akun Terdakwa, dimana sebelumnya sudah di isi terlebih dahulu dengan menggunakan saldo pada akun DANA milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH. Setelah berhasil memasang nomor togel jenis macau tersebut kemudian para pemasang membayar kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah uang yang dipertaruhkan, kemudian nomor yang keluar atau nomor yang menang dapat diketahui sebanyak 4 (empat) kali sehari yaitu pukul 13.00 Wib, pukul 21.00 Wib, pukul 22.00 Wib dan pukul 00.00 Wib.
- Bahwa sistem keuntungan dari situs judi togel jenis “MACAU” yang digunakan Terdakwa yaitu :
- Apabila nomor yang keluar 2 (dua) angka maka situs judi akan membayar dengan perbandingan 1 (satu) banding 90 (Sembilan puluh), maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
- Apabila nomor yang keluar 3 (tiga) angka maka situs judi akan membayar dengan perbandingan 1 (satu) banding 900 (Sembilan ratus, maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Apabila nomor yang keluar 4 (empat) angka maka situs judi akan membayar dengan perbandingan 1 (satu) banding 9000 (Sembilan ribu), maka jika memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa sistem pembayaran yang dibayarkan Terdakwa kepada pemasang dengan nomor yang keluar atau yang menang adalah dengan membayarkannya secara utuh semua uang kemenangan pemasang secara tunai maupun menggunakan sistem transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH ke akun DANA pemasang yang menang, selanjutnya sebelum Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI membayarkan kemenangan pemasang, Terdakwa KHAIRUL bin M. ALI. terlebih dahulu melakukan transfer atau penarikan saldo dari akun judi milik Terdakwa pada situs HAITOGEL dengan Alamat website / http://haotogel.me/ ke dalam akun DANA milik Terdakwa atas nama FIRMANSYAH. Bahwa sistem keuntungan yang didapatkan Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI adalah berupa bayaran secara suka rela dari pemasang yang menang.
- Bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 telah melakukan transaksi pemasangan nomor togel jenis macau milik para pemesan berdasarkan histori transkasi pada akun judi sebesar Rp. 133.200,- (seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan rincian masing – masing Transaksi :
- Sekira pukul 21.09 Wib sejumlah Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.12 Wib Sejumlah Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.14 Wib sejumlah Rp. 5.800 (lima ribu delapan ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.16 Wib Sejumlah Rp. 9.600 (Sembilan ribu enam ratus rupiah)
- Sekira pukul 21.20 Wib Sejumlah Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa warung kopi milik Terdakwa tersebut dapat dilihat, dikunjungi, dilewati dan dapat diketahui oleh masyarakat umum, dan cara orang lain mengetahui bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI menyediakan jasa pemasangan togel jenis MACAU tersebut berawal dari Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI yang bermain judi jenis MACAU di warung kopi Terdakwa tersebut sehingga dapat dilihat oleh orang lain dan dapat diketahui bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI menyediakan jasa pemasangan togel jenis MACAU.
- Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan hasil penjualan togel tersebut Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI gunakan untuk keperluan sehari-hari, serta dalam melakukan perjudian togel tersebut Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUL Bin M. ALI diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP.-
Sambas, 07 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
WIDI SULISTYO, S.H., M.H.
JAKSA MUDA NIP. 198708032006041002 |