Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2026/PN Sbs ANI SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.ANI SUSANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-04082026-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 08-09-2026, yaitu:
•    Nama  yang semula tertulis ANI SUSANTI diganti menjadi tertulis dan terbaca ANI MUHTADI;
•    Tempat Lahir  yang semula tertulis Sambas diganti menjadi tertulis dan terbaca Kartiasa;
•    Tahun lahir semua tertulis tahun 1981 diganti menjadi tertulis dan terbaca tahun 1980;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak