| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 91,585,315 (sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh pencairan dana sertifikasi tergugat sebagai sumber pembayaran angsuran sebagaimana tercatat dalam perjanjian kredit paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan
- Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan pinjaman dan tidak melaksanakan gugatan point 3 dan point 4 maka pihak penggugat dapat langsung ke dinas Pendidikan Kabupaten sambas dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sambas serta bendahara gaji pemerintah kabupaten Sambas untuk memotong sisa gaji tergugat, seluruh sertifikasi tergugat dan seluruh tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh tergugat untuk melunasi hutang tergugat kepada penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|