Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2019/PN Sbs 1.I Putu Wargina
2.URAY DENO J PUTRA
1.Darto alias Ucil bin Murni
2.Sudirman alias Bujang bin Suwandi
3.Sutiyono alias Soloi bin Dardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.C/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/55/III/2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Putu Wargina
2URAY DENO J PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darto alias Ucil bin Murni[Penahanan]
2Sudirman alias Bujang bin Suwandi[Penahanan]
3Sutiyono alias Soloi bin Dardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar jam 13.00 Wib di Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) di Blok F15 Afdeling 1(Satu) PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) yang terletak di Dusun Tiga Serumpun Rt.012 Rw.006 Desa Batu Makjaga Kec. Tebas Kab. Sambas, Tersangka bersama dengan temannya yang bernama tersangka sudirman dan tersangka SUTIYONO telah melakukan tindak pidana pencurian ringan di Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) di Blok F15 Afdeling 1(Satu) PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) yang terletak di Dusun Tiga Serumpun Rt.012 Rw.006 Desa Batu Makjaga Kec. Tebas Kab. Sambas berupa 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) dan 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak), kronologis kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar jam 13.00 Wib Tersangka pulang duluan dari tempat kerja di daerah Dusun Sungai Enau Desa Maribas Kec.Tebas Kab.Sambas melewati jalan PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) mengendarai sepeda motor milik Tersangka kemudian setelah sampai di Tebas sungai Tersangka kembali ke PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) dan bertemu dengan Tersangka SUDIRMAN dan Tersangka SUTIYONO di dekat jalan Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) di Blok F15 Afdeling 1(Satu) PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) yang terletak di Dusun Tiga Serumpun Rt.012 Rw.006 Desa Batu Makjaga Kec. Tebas Kab. Sambas kemudian Tersangka DARTO bersama dengan Tersangka SUDIRMSN dan Tersangka SUTIYONO langsung menuju Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) di Blok F15 Afdeling 1(Satu) PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) Setelah itu Tersangka langsung masuk ke dalam Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) di Blok F15 Afdeling 1(Satu) PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) sedangkan Tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO menunggu di depan Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) tidak lama kemudian Tersangka menarik 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) dari dalam gudang sampai keluar Gudang Workshop milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) kemudian Tersangka meminta Tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO untuk membantu mengangkat 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) untuk ditempatkan di atas sepeda motor milik Tersangka kemudian Tersangka sudirman dan tersangka SUTIYONO mengambil 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) yang berada di depan Gudang Workshop PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) setelah itu Tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO membawanya dengan cara diletakkan ditengah pada saat Tersangka SUDIRMAN di bonceng Tersangka SUTIYONO sedangkan Tersangka membawa 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) dengan cara diikat diatas sepeda motor milik tersangka kemudian tersangka dengan Tersangka SUTIYONO yang membonceng Tersangka SUDIRMAN pergi menuju tempat menjual besi bekas di daerah Tebas Sungai Kec.Tebas setelah tiba di tempat jual besi bekas Tersangka SUDIRMAN dan Tersangka SUTIYONO menurunkan 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) dan langsung menimbangnya dengan berat 47 kg oleh pembeli besi bekas yang tidak Tersangka ketahui namanya kemudian besi bekas yang Tersangka jual di beli dengan harga Rp3.600,- (tiga ribu enam ratus ribu rupiah) per 1 kg dari penjualan besi bekas tersebut Tersangka SUDIRMAN dan Tersangka SUTIYONO mendapatkan uang sejumlah Rp 169.200,- (Seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sedangkan tersangka menimbang 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) dengan berat 120kg kemudian Tersangka DARTO mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 432.000,-(empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setelah Tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO mendapatkan hasil penjualan besi bekas kemudian hasil penjualan besi bekas Tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO dipergunakan untuk jajan sedangkan Tersangka setelah mendapatkan hasil menjual besi bekas dipergunakan untuk membeli susu anak kandung Tersangka kemudian tersangka pulang kerumah tempat tinggalnya di daerah Kec.Jawai Selatan Kab.Sambas,dan kemudian pada hari Kamis tanggal 14 maret 2019 sekira jam 05.00 Wib tersangka hendak berangkat kerja kemudian pada saat melewati pos Pengamanan PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) diberhentikan dan diamankan oleh pelapor dan Karyawan PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) di pos Pengamanan PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) kemudian dibawa ke Polsek Tebas, pada saat tersangka bersama dengan tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO mengambil 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) dan 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) tidak ada meminta ijin sebelumnya kepada pemiliknya dan tersangka bersama dengan tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO tidak ada hak sebagian maupun seluruhnya atas barang berupa 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) dan 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) yang telah diambil oleh tersangka, adapun Maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) dan 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) yaitu untuk tersangka miliki kemudian untuk dijual kepada orang lain dan tidak ada yang menyuruh tersangka bersama dengan tersangka SUDIRMAN dan tersangka SUTIYONO mengambil barang berupa mengambil 1 (Satu) Unit Besi bekas Leher Trailer Johndeere (dalam keadaan rusak) dan 1 (Satu) Unit Mesin Dompeng (dalam keadaan rusak) milik PT SUM (SUMATERA UNGGUL MAKMUR) dan tersangka tidak ada merencanakannya atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 601.200,- (Enam ratus Seribu Dua Ratus Rupiah), Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka

Pihak Dipublikasikan Ya