| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 46.989/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 30-09-2026, yaitu;
- Nama ibu yang semula tertulis WAHDAH diganti menjadi tertulis dan terbaca seterusnya YURNANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 46.989/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 30-09-2026 Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan perbaikan nama ibu kandung yang semula tertulis WAHDAH diganti menjadi tertulis dan terbaca YURNANI;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|