Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. 4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. |
1.ATIN Anak MAREN 2.DONALTUS Anak MINTAR 3.FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG 4.JUNPAN Anak AMIO 5.ROBERTUS UDANG Anak BATANG 6.HERIK Anak KASIANUS MUNDAK 7.HENDRIYANTO Bin BUJANG 8.HERI Anak SATU 9.MODESTUS RINO Anak EMBENG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1264/O.1.17/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa I ATIN Anak MAREN bersama-sama dengan terdakwa II DONALTUS Anak MINTAR, Terdakwa III FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG, Terdakwa IV JUNPAN Anak AMIO, Terdakwa V ROBERTUS UDANG Anak BATANG, Terdakwa VI HERIK Anak KASIANUS MUNDAK, Terdakwa VII HENDRIYANTO Bin BUJANG, Terdakwa VIII HERI Anak SATU, Terdakwa IX MODESTUS RINO Anak EMBENG pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA I Divisi III Blok AV 45 Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
---------- Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib pihak perusahaan melaksanakan patroli di sekitaran Areal perkebunan WHS I. Sekira pukul 16.00 wib pihak perusahaan melihat ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS I tepatnya di Divisi 3 dengan menggunakan beberapa sepeda motor tanpa plat kendaran dan telah dimodifkasi. Tidak lama kemudian beberapa anggota Polsek Sajingan Besar pun pergi ke lokasi WHS I Divisi III, pada saat tiba dilokasi sekira pukul 17.00 Wib anggota Polsek Sajingan Besar dan beberapa karyawan Perusahaan mendapati 9 (orang) diantaranya terdakwa ATIN Anak MAREN bersama-sama dengan terdakwa II DONALTUS Anak MINTAR, Terdakwa III FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG, Terdakwa IV JUNPAN Anak AMIO, Terdakwa V ROBERTUS UDANG Anak BATANG, Terdakwa VI HERIK Anak KASIANUS MUNDAK, Terdakwa VII HENDRIYANTO Bin BUJANG, Terdakwa VIII HERI Anak SATU, Terdakwa IX MODESTUS RINO Anak EMBENG yang telah membawa TBS kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang masing-masing para pelaku kendarai, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan panen buah sawit di Areal PT. WHS I tepatnya di Divisi III Blok AV 45 Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang rencananya mereka akan membawa buah sawit tersebut keluar dari areal perkebunan WHS untuk dijual ke penampung yang ada di sekitaran Kec. Sajingan Besar. Kemudian anggota polres Sambas membawa 9 (Sembilan) Terdakwa tersebut berikut sepeda motor ke Mapolsek Sajingan Besar, sedangkan untuk buah kelapa sawit hasil panen liar dengan berat + 2.330 Kg ( dua ribu tiga ratus tiga puluh kilogram) tersebut dititip di Perumahan WHS I Divisi III. Kemudian pada hari Minggu tangggal 2 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar beserta tersangka Sdr. HERI pergi ke PT. WHS I Divisi III Blok AV 45 untuk mengecek kembali lokasi kejadian dan mengambil buah kelapa sawit yang di titp di Perumahan WHS I Divisi III tersebut, setelah itu melakukan penimbangan terhadap seluruh buah kelapa sawit yang telah para pelaku ambil dan dilakukan penimbangan di PKS Ledo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib ke 9 (Sembilan) Terdakwa tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna pemeriksaan lebih lanjut..
---------- Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT WHS I untuk mengambil dan mengakut buat tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa , maka PT. WHS yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.262.610,- (tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I ATIN Anak MAREN ersama-sama dengan terdakwa II DONALTUS Anak MINTAR, Terdakwa III FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG, Terdakwa IV JUNPAN Anak AMIO, Terdakwa V ROBERTUS UDANG Anak BATANG, Terdakwa VI HERIK Anak KASIANUS MUNDAK, Terdakwa VII HENDRIYANTO Bin BUJANG, Terdakwa VIII HERI Anak SATU, Terdakwa IX MODESTUS RINO Anak EMBENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I ATIN Anak MAREN bersama-sama dengan terdakwa II DONALTUS Anak MINTAR, Terdakwa III FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG, Terdakwa IV JUNPAN Anak AMIO, Terdakwa V ROBERTUS UDANG Anak BATANG, Terdakwa VI HERIK Anak KASIANUS MUNDAK, Terdakwa VII HENDRIYANTO Bin BUJANG, Terdakwa VIII HERI Anak SATU, Terdakwa IX MODESTUS RINO Anak EMBENG pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA I Divisi III Blok AV 45 Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
---------- Bahwa . Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib pihak perusahaan melaksanakan patroli di sekitaran Areal perkebunan WHS I. Sekira pukul 16.00 wib pihak perusahaan melihat ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS I tepatnya di Divisi 3 dengan menggunakan beberapa sepeda motor tanpa plat kendaran dan telah dimodifkasi. Tidak lama kemudian beberapa anggota Polsek Sajingan Besar pun pergi ke lokasi WHS I Divisi III, pada saat tiba dilokasi sekira pukul 17.00 Wib anggota Polsek Sajingan Besar dan beberapa karyawan Perusahaan mendapati 9 (orang) diantaranya terdakwa ATIN Anak MAREN bersama-sama dengan terdakwa II DONALTUS Anak MINTAR, Terdakwa III FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG, Terdakwa IV JUNPAN Anak AMIO, Terdakwa V ROBERTUS UDANG Anak BATANG, Terdakwa VI HERIK Anak KASIANUS MUNDAK, Terdakwa VII HENDRIYANTO Bin BUJANG, Terdakwa VIII HERI Anak SATU, Terdakwa IX MODESTUS RINO Anak EMBENG yang telah membawa TBS kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang masing-masing para pelaku kendarai, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan panen buah sawit di Areal PT. WHS I tepatnya di Divisi III Blok AV 45 Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas yang rencananya mereka akan membawa buah sawit tersebut keluar dari areal perkebunan WHS untuk dijual ke penampung yang ada di sekitaran Kec. Sajingan Besar. Kemudian anggota polres Sambas membawa 9 (Sembilan) Terdakwa tersebut berikut sepeda motor ke Mapolsek Sajingan Besar, sedangkan untuk buah kelapa sawit hasil panen liar dengan berat + 2.330 Kg ( dua ribu tiga ratus tiga puluh kilogram) tersebut dititip di Perumahan WHS I Divisi III. Kemudian pada hari Minggu tangggal 2 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar beserta tersangka Sdr. HERI pergi ke PT. WHS I Divisi III Blok AV 45 untuk mengecek kembali lokasi kejadian dan mengambil buah kelapa sawit yang di titp di Perumahan WHS I Divisi III tersebut, setelah itu melakukan penimbangan terhadap seluruh buah kelapa sawit yang telah para pelaku ambil dan dilakukan penimbangan di PKS Ledo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib ke 9 (Sembilan) Terdakwa tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna pemeriksaan lebih lanjut..
---------- Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT WHS I untuk memanen atau mengakut buat tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa , maka PT. WHS yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.262.610,- (tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I ATIN Anak MAREN bersama-sama dengan terdakwa II DONALTUS Anak MINTAR, Terdakwa III FILIFUS RUDDY CICI Anak SULIANG, Terdakwa IV JUNPAN Anak AMIO, Terdakwa V ROBERTUS UDANG Anak BATANG, Terdakwa VI HERIK Anak KASIANUS MUNDAK, Terdakwa VII HENDRIYANTO Bin BUJANG, Terdakwa VIII HERI Anak SATU, Terdakwa IX MODESTUS RINO Anak EMBENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sambas, 08 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
Muhammad Abrar Pratama,SH Ajun Jaksa Nip. 199410052019021004 |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |