Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2025/PN Sbs HERLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-08092025-0097 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 15-09-2025, yaitu :
  • nama yang semula tertulis HERLINA diganti menjadi tertulis dan terbaca HALINA;
  • tempat lahir yang semula tertulis Ngabang diganti menjadi tertulis dan terbaca Jawai;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 05-05-1969 diganti menjadi tertulis dan terbaca 10-05-1965;
  • nama orang tua yang semula tertulis SATEK diganti menjadi tertulis dan terbaca SIPAU DAN SATEK;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak