| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.C/2021/PN Sbs | 1.I Putu Wargina 2.URAY DENO J PUTRA |
MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.C/2021/PN Sbs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/137/XI/2021 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari ini Selasa tanggal 23 Nopember 2021, Saya APRIANSYAH Pangkat AIPDA Nrp 81041008 Selaku Penyidik Pembantu bersama-sama dengan I PUTU WARGINA Pangkat BRIPKA NRP 81100029 selaku Penyidik Pembantu dan URAY DENO J PUTRA Pangkat BRIPKA NRP 86071702 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kesatuan Polres Sambas Sektor Tebas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki:-----------------------------------------------------------------------------
TERSANGKA : Nama MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN, Tempat tanggal Lahir Sebebal / 05 Januari 1991, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Petani / pekebun, Pendidikan terakhir SD Hingga kelas V ( Tidak Tamat ), Alamat Dusun Sebebal Rt. 006 Rw. 003 Desa Batu Makjage Kec. Tebas Kab.Sambas -----------------------------------------------------------------------------------------------
MENERANGKAN : Benar bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Nopember 2021 Sekira Jam 15.00 Wib di lokasi perkebunan kelapa sawit Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas, telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang di lakukan oleh tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN berupa buah kelapa sawit sekitar 44 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ), kronologis kejadiannya Pada hari Jum’at tanggal 19 Nopember 2021 sekira jam 06.00 wib tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN mendapat perintah dari pihak PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ), agar memanen buah kelapa sawit di Blok f PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) kemudian tersangkan pun memanen buah kelapa sawit di Blok f PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ), sekira Jam 10.30 Wib setelah memanen buah kelapa sawit di Blok f PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) tersangka pun pulang ke mess PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) tempat tinggal tersangka, kemudian sekira jam 14.30 Wib timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas kemudian tersangka pun langsung menuju Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas, sekira Jam 15.00 Wib sesampainya tersangka di Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas tersangka langsung mengambil buah kelapa sawit yang masih di pohon kelapa sawitnya di Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas dengan menggunakan besi egrek ( Besi untuk panen buah kelapa sawit ), dan pada saat itu sekitar 44 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ) yang berhasil tersangka ambil di Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas, kemudian sekitar 44 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ) tersangka simpan dan di tumpukan jadi satu di dalam Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas dengan menggunakan 1 buah gerobak sorong warna merah, setelah itu pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekira jam 13.00 Wib tersangka menemui seorang laki – laki yang tersangka ketahui biasa di panggil Sdr KADON dengan tujuan untuk menyuruh Sdr KADON mengangkut dan menjual buah kelapa sawit yang berhasil tersangka ambil di Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas karena yang tersangka ketahui bahwa Sdr KADON sudah biasa mengangkut buah kelapa sawit, dan Sdr KADON pun mau untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut, setelah itu pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 sekira jam 07.00 Wib tersangka mengangkut buah kelapa sawit yang berhasil tersangka ambil dan tersangka simpan di dalam Blok i 11 PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab Sambas dengan menggunakan 1 buah gerobak sorong warna merah kemudian buah kelapa sawit tersebut tersangka simpan dan tersangka tumpuk menjadi satu di depan kebun pribadi milik masyarakat jarak sekitar 20 Meter dari lokasi kejadian dengan tujuan supaya pihak perusahaan PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) tidak mencurigai bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik perusahaan PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ), setelah itu sekira jam 15.00 Wib tersangka menemankan Sdr KADON ke tempat tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan kemudian Sdr KADON pun langsung mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor yang di bagian belakang sepeda motor di beri keranjang namun pada saat itu tidak di angkut habis oleh Sdr KADON tersisa 6 tandan buah kelapa sawit yang tidak di angkut oleh Sdr KADON sedangkan 38 tandan buah kelapa sawit di angkut oleh Sdr KADON dan kemudian di simpan dan di tumpuk menjadi tiga tumpukan oleh Sdr KADON di depan kebun kelapa sawit milik masyarakat, tumpukan yang pertama 11 tandan buah kelapa sawit, kemudian tumpukan yang kedua 8 tandan buah kelapa sawit jarak sekitar 50 meter dari tumpukan pertama dan satu tumpukan lagi di simpan Sdr KADON di daerah tamau Desa Tebas Sungai Kec Tebas di depan kebun kelapa sawit milik masyarakat ada 9 tandan buah kelapa sawit sedangkan sekitar 10 tandan buah kelapa sawit tersebut sudah Sdr KADON jual kepada orang lain yang tidak tersangka ketahui dimana Sdr KADON menjual buah kelapa sawit tersebut dan dari hasil penjualan sekitar 10 tandan buah kelapa sawit tersebut Rp. 440.000,- ( Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) kemudian tersangka memberi upah kepada Sdr KADON mengangkut dan menjual sekitar 10 tandan buah kelapa sawit tersebut Rp.120.000,- ( Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) dan sisanya Rp.320.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) untuk tersangka, setelah itu pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 Sekira jam 19.00 Wib Sdr RAHMAD ( Security PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) ) datang ke mess PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) tempat tinggal tersangka dan menanyakan kepada saya apakah ada mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) tanpa ijin, dan pada saat itu tersangka mengatakan bahwa tersangka ada mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) di Blok i 11 tanpa ijin pihak PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) sekitar 44 tandan dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ), pada saat tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN mengambil buah kelapa sawit sekitar 44 tandan dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ) milik PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) tidak ada meminta ijin sebelumnya kepada pemiliknya PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) maupun kepada orang lain, tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN tidak ada hak sebagian maupun seluruhnya atas buah kelapa sawit sekitar 44 tandan dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ) milik PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ), adapun Maksud dan tujuan tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN mengambil buah kelapa sawit sekitar 44 tandan dengan berat sekitar 730 Kilogram ( Kg ) milik PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) yaitu untuk tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN miliki kemudian dijual kepada orang lain, tidak ada yang menyuruh tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut dan tersangka tidak ada merencanakannya, adapun hubungan tersangka dengan pihak PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ) adalah tersangka sebagai karyawan Buruh harian Lepas ( BHL ) sebagai pemanen buah kelapa sawit plasma di PT. Mitra Jeruk Lestari ( MJL ), tersangka menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN tidak di dampingi oleh penasehat Hukum cukup di hadapi sendiri saja, Tersangka MUNZIRI ALS EMON BIN HASAN menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka.------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 364 KUHPidana Jo Perma RI Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,------
Barang Bukti yang Disita : - 34 Tandan Buah kelapa sawit dengan berat sekitar 570 Kilogram ( Kg ) - 1 ( Satu ) buah gerobak sorong warna merah - 1 ( Satu ) batang besi loding ( Alat pemuat buah kelapa sawit ) - 1 ( Satu ) batang besi Egrek ( Alat panen buah kelapa sawit ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
