| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lipi, S.H. | NORMA YUNITA | | 2 | Lipi, S.H. | ASMARA | | 3 | Lipi, S.H. | YUYUN | | 4 | Lipi, S.H. | SUMANTI | | 5 | Lipi, S.H. | JAMILAH | | 6 | Lipi, S.H. | JUSNI | | 7 | Lipi, S.H. | NASRAH | | 8 | Lipi, S.H. | PARLINA | | 9 | Lipi, S.H. | ASTUTI | | 10 | Lipi, S.H. | FITRIANI | | 11 | Lipi, S.H. | ZULFAHMI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh kerugian materil dan imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 348.854.000,- (Tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp. 98.854.000,00,-. (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu) kepada Para Penggugat, yaitu :
- Penggugat I yaitu (NORMA YUNITA) sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
- Penggugat II yaitu (ASMARA) sejumlah Rp. 6.630.000,- (Enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Penggugat III yaitu (YUYUN) sejumlah Rp. 15.200.000,- (Lima belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Penggugat IV yaitu (SUMANTI) sejumlah Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah);
- Penggugat V yaitu (JAMILAH) sejumlah Rp. 5.600.000,- (Lima juta enam ratus ribu rupiah);
- Penggugat VI yaitu (JUSNI) sejumlah Rp. 4.420.000,- (empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Penggugat VII yaitu (NASRAH) sejumlah Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Penggugat VIII yaitu (PARLINA) sejumlah Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
- Penggugat IX yaitu (ASTUTI) jumlah uang yang diserahkan sejumlah Rp. 7.700.000,- (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Penggugat X yaitu (FITRIANI) sejumlah Rp. 10.050.000,- (Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah);
- Penggugat XI yaitu (ZULFAHMI) sejumlah Rp. 19.039.000,- (Sembilan belas juta tiga puluh Sembilan ribuĀ rupiah):
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
|