Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PN Sbs PANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menyatakan tidak mengikat secara hukum identitas Pemohon yang bernama PANA  dilahirkan di BAKAU  pada tanggal 03-05-1965, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-05082025-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas  pada tanggal 20-08-2025 dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah FANA dilahirkan di BAKAU pada tanggal 14-10-1965;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencabutan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak