| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 282/Pid.B/2018/PN Sbs | 1.Deni Susanto 2.MAHARDIKA RAHMAN,SH. |
Djiu Men alias Korea anak Chang Fab Meu | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 282/Pid.B/2018/PN Sbs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3126 /Q.1.17/Ep.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DJIU MEN Als KOREA Anak CHANG FAB MEU pada hari Selasa tanggal 20 November 2018, sekitar pukul 16.00 Wib di warung kopi yang terletak di Dusun Sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada saat terjadinya penangkapan terhadap saksi SARWANI Als ABAH (berkas perkara terpisah) yang dilakukan oleh saksi FICTORE BIRMANDO dan saksi SAILENDRA keduanya anggota Kepolisian Polres Sambas berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Sambas Nomor : Sprin-Gas : 139 / XI / 2018/ Reskrim, tanggal 20 November 2018 di salah satu warung kopi yang terletak di Dusun Sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekira pukul 15.30 Wib. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SARWANI Als ABAH didapati saksi SARWANI Als ABAH sedang menjual togel jenis parabola di warung kopinya dan ditemukan juga barang bukti berupa 4 (empat) buah buku catatan pemasangan togel yang diakui saksi SARWANI Als ABAH merupakan tulisan tangan saksi SARWANI Als ABAH, 2 (dua) lembar kertas karbon warna hitam, 1 (satu) buah pulpen, uang tunai hasil penjualan togel tanggal 20 November 2018 sebesar Rp.619.000,-(enam ratus sembilan belas ribu rupiah) serta uang tunai hasil penjualan togel tanggal 19 November 2018 yang belum sempat disetorkan saksi SARWANI kepada terdakwa DJIU MEN Als KOREA (selaku bandar) sebesar Rp.870.000,-(delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya sesuai keterangan saksi SARWANI Als ABAH bahwa yang menjadi bandar judi togel yang saksi jual itu adalah terdakwa yang beralamat Jalan Badak Putih GG H. Mahmud Rt 001 Rw 001 Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, maka pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib dengan membawa saksi SARWANI Als ABAH kemudian saksi FICTORE BIRMANDO dan saksi SAILENDRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti yang disimpan terdakwa dalam laci meja dan dikeluarkan ketika saksi FICTORE BIRMANDO dan saksi SAILENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa berupa 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka 1 s/d 100 yang dikalikan dengan hasil yang telah ditetapkan Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) untuk pasangan dua angka berikut dengan hasil perkaliannya, 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merk DELI, uang tunai hasil penjualan togel yang sebelumnya disetorkan saksi SARWANI Als ABAH kepada terdakwa pada tanggal 18 November 2018 yang belum sempat terdakwa gunakan sebesar Rp. 466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar catatan pemasangan togel dari pemasang kepada saksi SARWANI Als ABAH (tulisan tangan) yang sebelumnya telah diserahkan saksi SARWANI Als ABAH kepada terdakwa tanggal 30 Oktober 2018 dan tanggal 15 November 2018. Selanjutnya terhadap saksi SARWANI Als ABAH dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa peran terdakwa dalam perjudian togel itu adalah selaku bandar togel jenis Singapur dan parabola dengan modal sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sedangkan peran saksi SARWANI Als ABAH hanya sebagai penjual togel dengan menyetor kepada terdakwa selaku bandar. Bahwa penjualan togel jenis Singapur dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu sedangkan penjualan togel jenis parabola dilakukan pada hari Selasa dan Jum’at. Bahwa penjualan togel itu dilakukan ± sejak 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu sejak pertengahan bulan September 2018 hingga akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 November 2018. Bahwa cara terdakwa mengetahui nomor yang buka adalah dengan cara membuka situs “data Singa” di warnet (karena HP terdakwa tidak bisa internet) dan cara terdakwa mengetahui pemasang yang kena adalah dengan cara mengecek kembali di catatan pasangan togel yang ditulis saksi SARWANI Als ABAH pada hari penjualan itu (yang sebelumnya telah diserahkan kepada terdakwa sore harinya). Bahwa hasil penjualan togel jenis singapur dan parabola yang saksi SARWANI Als ABAH jual perharinya sekira + Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan togel tersebut oleh terdakwa memberikan fee kepada saksi SARWANI sebesar 15 % atau sekitar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) s/d Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi bandar togel singapur dan parabola adalah untuk mendapatkan keuntungan dan menambah penghasilan sehari-hari. Bahwa tempat saksi SARWANI Als ABAH berjualan togel itu dapat dilihat, dikunjungi, dilewati dan dapat diketahui oleh khalayak ramai karena tempat tersebut adalah warung kopi yang ramai aktifitas masyarakat begitu juga rumah terdakwa merupakan pemukiman yang padat penduduk. Bahwa yang menjadi taruhan dalam judi togel jenis Singapur dan parabola itu adalah uang rupiah. Bahwa terhadap judi togel jenis Singapur dan judi togel parabola yang dijual oleh terdakwa tidak bisa dipastikan siapa pemasang yang pasti menang/kena karena permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung – untungan. Bahwa dalam melakukan penjualan judi togel jenis Singapur dan judi jenis parabola, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa DJIU MEN Als KOREA Anak CHANG FAB MEU pada hari Selasa tanggal 20 November 2018, sekitar pukul: 16.00 Wib di warung kopi yang terletak di Dusun Sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa DJIU MEN Als KOREA Anak CHANG FAB MEU pada hari Selasa tanggal 20 November 2018, sekitar pukul: 16.00 Wib di warung kopi yang terletak di Dusun Sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada saat terjadinya penangkapan terhadap saksi SARWANI Als ABAH (berkas perkara terpisah) yang dilakukan oleh saksi FICTORE BIRMANDO dan saksi SAILENDRA keduanya anggota Kepolisian Polres Sambas berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Sambas Nomor : Sprin-Gas : 139 / XI / 2018/ Reskrim, tanggal 20 November 2018 di salah satu warung kopi yang terletak di Dusun Sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekira pukul 15.30 Wib. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SARWANI Als ABAH didapati saksi SARWANI Als ABAH sedang menjual togel jenis parabola di warung kopinya dan ditemukan juga barang bukti berupa 4 (empat) buah buku catatan pemasangan togel yang diakui saksi SARWANI Als ABAH merupakan tulisan tangan saksi SARWANI Als ABAH, 2 (dua) lembar kertas karbon warna hitam, 1 (satu) buah pulpen, uang tunai hasil penjualan togel tanggal 20 November 2018 sebesar Rp.619.000,-(enam ratus sembilan belas ribu rupiah) serta uang tunai hasil penjualan togel tanggal 19 November 2018 yang belum sempat disetorkan saksi SARWANI kepada terdakwa DJIU MEN Als KOREA (selaku bandar) sebesar Rp.870.000,-(delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya sesuai keterangan saksi SARWANI Als ABAH bahwa yang menjadi bandar judi togel yang saksi jual itu adalah terdakwa yang beralamat Jalan Badak Putih GG H. Mahmud Rt 001 Rw 001 Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, maka pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib dengan membawa saksi SARWANI Als ABAH kemudian saksi FICTORE BIRMANDO dan saksi SAILENDRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti yang disimpan terdakwa dalam laci meja dan dikeluarkan ketika saksi FICTORE BIRMANDO dan saksi SAILENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa berupa 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka 1 s/d 100 yang dikalikan dengan hasil yang telah ditetapkan Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) untuk pasangan dua angka berikut dengan hasil perkaliannya, 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merk DELI, uang tunai hasil penjualan togel yang sebelumnya disetorkan saksi SARWANI Als ABAH kepada terdakwa pada tanggal 18 November 2018 yang belum sempat terdakwa gunakan sebesar Rp. 466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar catatan pemasangan togel dari pemasang kepada saksi SARWANI Als ABAH (tulisan tangan) yang sebelumnya telah diserahkan saksi SARWANI Als ABAH kepada terdakwa tanggal 30 Oktober 2018 dan tanggal 15 November 2018. Selanjutnya terhadap saksi SARWANI Als ABAH dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa peran terdakwa dalam perjudian togel itu adalah selaku bandar togel jenis Singapur dan parabola dengan modal sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sedangkan peran saksi SARWANI Als ABAH hanya sebagai penjual togel dengan menyetor kepada terdakwa selaku bandar. Bahwa penjualan togel jenis Singapur dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu sedangkan penjualan togel jenis parabola dilakukan pada hari Selasa dan Jum’at. Bahwa penjualan togel itu dilakukan ± sejak 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu sejak pertengahan bulan September 2018 hingga akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 November 2018. Bahwa cara terdakwa mengetahui nomor yang buka adalah dengan cara membuka situs “data Singa” di warnet (karena HP terdakwa tidak bisa internet) dan cara terdakwa mengetahui pemasang yang kena adalah dengan cara mengecek kembali di catatan pasangan togel yang ditulis saksi SARWANI Als ABAH pada hari penjualan itu (yang sebelumnya telah diserahkan kepada terdakwa sore harinya). Bahwa hasil penjualan togel jenis singapur dan parabola yang saksi SARWANI Als ABAH jual perharinya sekira + Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan togel tersebut oleh terdakwa memberikan fee kepada saksi SARWANI sebesar 15 % atau sekitar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) s/d Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi bandar togel singapur dan parabola adalah untuk mendapatkan keuntungan dan menambah penghasilan sehari-hari. Bahwa tempat saksi SARWANI Als ABAH berjualan togel itu dapat dilihat, dikunjungi, dilewati dan dapat diketahui oleh khalayak ramai karena tempat tersebut adalah warung kopi yang ramai aktifitas masyarakat begitu juga rumah terdakwa merupakan pemukiman yang padat penduduk. Bahwa yang menjadi taruhan dalam judi togel jenis Singapur dan parabola itu adalah uang rupiah. Bahwa terhadap judi togel jenis Singapur dan judi togel parabola yang dijual oleh terdakwa tidak bisa dipastikan siapa pemasang yang pasti menang/kena karena permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung – untungan. Bahwa dalam melakukan penjualan judi togel jenis Singapur dan judi jenis parabola, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
