Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa WANDI Als BRATA Bin SYAPUTRA, pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, di Polsek Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, Saksi ANANG menemui Terdakwa WANDI yang pada saat itu sedang berada di salah satu hotel Pemangkat, kemudian Saksi ANANG mengatakan kepada Terdakwa WANDI ingin mengganti handphonenya karena rusak namun tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa WANDI menyarankan kepada Saksi ANANG untuk menggadaikan sepeda motor miliknya kepada teman Terdakwa WANDI yang selanjutnya hasil dari gadai motor tersebut nanti bisa untuk dibelikan shabu di daerah Beting, Pontianak dan keuntungannya bisa dibelikan handphone. Lalu Saksi ANANG menyetujui ide Terdakwa WANDI tersebut. Kemudian Saksi ANANG mengatakan kepada Terdakwa WANDI kira-kira mau digadaikan berapa sepeda motor miliknya tersebut dan Terdakwa WANDI menjawab cukup Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) saja, karena dengan nominal tersebut bisa untuk mendapatkan 5 (lima) gram shabu di daerah Beting Pontianak. Setelah itu Terdakwa WANDI menghubungi teman Terdakwa WANDI yang mau mengambil gadai motor milik Saksi ANANG. Lalu setelah itu Saksi ANANG langsung pergi ke tempat teman Terdakwa WANDI untuk menggadaikan sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa WANDI langsung berangkat menuju Beting, Pontianak menggunakan taksi. Pada saat masih didalam perjalanan menuju Beting, Pontianak lalu Saksi ANANG menghubungi Terdakwa WANDI via WA bahwa telah mentransfer uang ke GOPAY milik Terdakwa WANDI sebanyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal membeli shabu. Sekira pukul 18.00 wib Terdakwa WANDI tiba di Beting, Pontianak dan langsung bertemu dengan sdr. BOY di daerah Beting, Pontianak dan membeli shabu sebanyak 5 (lima) gram terdiri dari 5 (lima) paket shabu dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu Terdakwa WANDI langsung memakai shabu yang Terdakwa WANDI ambil dari 5 (lima) gram shabu yang Terdakwa WANDI beli tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa WANDI pulang menuju Kecamatan Pemangkat menggunakan taksi. Ketika dalam perjalanan Terdakwa WANDI menghubungi teman Terdakwa WANDI yang pada saat itu sedang berada dirumahnya bersama Saksi ANANG, saat tiba di Pemangkat sekira pukul 06.00 wib Terdakwa WANDI langsung menemui Saksi ANANG dirumah teman Terdakwa WANDI tersebut. Setelah itu bersama-sama memakai shabu yang Terdakwa WANDI beli tersebut. Setelah itu sekira pukul 08.00 wib Terdakwa WANDI menghubungi Saksi ALKAP Als AKAP bahwa nanti Saksi ANANG yang akan mengantarkan shabu dan menunggu di sekolah Sentosa. Lalu setelah itu Terdakwa WANDI memberikan 5 (lima) paket shabu dengan berat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) gram yang Terdakwa WANDI masukkan kedalam bekas bungkus rokok, kemudian Terdakwa WANDI minta Saksi ANANG untuk mengantarkan shabu kepada Saksi ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Lalu Saksi ANANG pun langsung mengantarkan paket shabu tersebut kepada Saksi ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Tidak lama kemudian Saksi ANANG pun kembali kerumah teman Terdakwa WANDI, untuk menanyakan kepada Terdakwa WANDI dimana tempat memperbaiki handphone karena handphone milik Saksi ANANG rusak, lalu Terdakwa WANDI menghubungi Saksi ALKAP Als AKAP dan menanyakan apakah ada tempat service handphone. Kemudian Saksi ALKAP Als AKAP mengatakan ada tempat service handphone didekat rumahnya. Kemudian Terdakwa WANDI menyuruh Saksi ANANG untuk memperbaiki handphone miliknya melalui Saksi ALKAP Als AKAP, namun sebelumnya Saksi ALKAP Als ALKAP sudah memecah 5 (lima) paket tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual sesuai dengan pesanan pembeli yang pada saat itu ramai pembeli yang datang kerumah. Kemudian pada pukul 20.00 Wib Saksi ALKAP Als ALKAP diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak lama setelah itu datang Saksi ANANG menemui Saksi ALKAP Als AKAP untuk menanyakan handphone miliknya yang sedang diperbaiki, setelah itu Saksi ANANG langsung diamankan karena Saksi ALKAP Als ALKAP mengatakan kepada petugas bahwa Saksi ANANG yang mengantar pesanan shabu dari Terdakwa WANDI;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang biasa Terdakwa panggil BOY yang beralamat di Beting, Pontianak;
- Bahwa harga shabu yang Terdakwa beli dari sdr. BOY untuk setiap gramnya adalah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual kepada saksi ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) untuk setiap gramnya adalah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa peran saksi ANANG menjadi perantara jual beli narkotika kurang lebih sekitar 2 kali kepada saksi ALKAP yang pertama sekira beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan dan yang terakhir pada tanggal 29 Januari 2025. Namun untuk perantara ke orang lain juga sudah ada beberapa kali;
- Bahwa Saksi ALKAP membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa kurang lebih sekitar 5 (lima) kali. Yang pertama sekira awal bulan Desember 2024 dan yang terakhir pada tanggal 29 Januari 2025;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- 6 (enam) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk “PIN CLASSIC” berwarna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah sedotan berwarna putih.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 020/10857/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian BPOM nomor: LHU.107.K.05.16.25.0010 pada tanggal 31 Januari 2025, dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika pada tahun 2021.
- Bahwa perbuatan terdakwa WANDI Als BRATA Bin SYAPUTRA secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa WANDI Als BRATA Bin SYAPUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa Terdakwa WANDI Als BRATA Bin SYAPUTRA, pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, di Polsek Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, Saksi ANANG menemui Terdakwa WANDI yang pada saat itu sedang berada di salah satu hotel Pemangkat, kemudian Saksi ANANG mengatakan kepada Terdakwa WANDI ingin mengganti handphonenya karena rusak namun tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa WANDI menyarankan kepada Saksi ANANG untuk menggadaikan sepeda motor miliknya kepada teman Terdakwa WANDI yang selanjutnya hasil dari gadai motor tersebut nanti bisa untuk dibelikan shabu di daerah Beting, Pontianak dan keuntungannya bisa dibelikan handphone. Lalu Saksi ANANG menyetujui ide Terdakwa WANDI tersebut. Kemudian Saksi ANANG mengatakan kepada Terdakwa WANDI kira-kira mau digadaikan berapa sepeda motor miliknya tersebut dan Terdakwa WANDI menjawab cukup Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) saja, karena dengan nominal tersebut bisa untuk mendapatkan 5 (lima) gram shabu di daerah Beting Pontianak. Setelah itu Terdakwa WANDI menghubungi teman Terdakwa WANDI yang mau mengambil gadai motor milik Saksi ANANG. Lalu setelah itu Saksi ANANG langsung pergi ke tempat teman Terdakwa WANDI untuk menggadaikan sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa WANDI langsung berangkat menuju Beting, Pontianak menggunakan taksi. Pada saat masih didalam perjalanan menuju Beting, Pontianak lalu Saksi ANANG menghubungi Terdakwa WANDI via WA bahwa telah mentransfer uang ke GOPAY milik Terdakwa WANDI sebanyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal membeli shabu. Sekira pukul 18.00 wib Terdakwa WANDI tiba di Beting, Pontianak dan langsung bertemu dengan sdr. BOY di daerah Beting, Pontianak dan membeli shabu sebanyak 5 (lima) gram terdiri dari 5 (lima) paket shabu dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu Terdakwa WANDI langsung memakai shabu yang Terdakwa WANDI ambil dari 5 (lima) gram shabu yang Terdakwa WANDI beli tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa WANDI pulang menuju Kecamatan Pemangkat menggunakan taksi. Ketika dalam perjalanan Terdakwa WANDI menghubungi teman Terdakwa WANDI yang pada saat itu sedang berada dirumahnya bersama Saksi ANANG, saat tiba di Pemangkat sekira pukul 06.00 wib Terdakwa WANDI langsung menemui Saksi ANANG dirumah teman Terdakwa WANDI tersebut. Setelah itu bersama-sama memakai shabu yang Terdakwa WANDI beli tersebut. Setelah itu sekira pukul 08.00 wib Terdakwa WANDI menghubungi Saksi ALKAP Als AKAP bahwa nanti Saksi ANANG yang akan mengantarkan shabu dan menunggu di sekolah Sentosa. Lalu setelah itu Terdakwa WANDI memberikan 5 (lima) paket shabu dengan berat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) gram yang Terdakwa WANDI masukkan kedalam bekas bungkus rokok, kemudian Terdakwa WANDI minta Saksi ANANG untuk mengantarkan shabu kepada Saksi ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Lalu Saksi ANANG pun langsung mengantarkan paket shabu tersebut kepada Saksi ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Tidak lama kemudian Saksi ANANG pun kembali kerumah teman Terdakwa WANDI, untuk menanyakan kepada Terdakwa WANDI dimana tempat memperbaiki handphone karena handphone milik Saksi ANANG rusak, lalu Terdakwa WANDI menghubungi Saksi ALKAP Als AKAP dan menanyakan apakah ada tempat service handphone. Kemudian Saksi ALKAP Als AKAP mengatakan ada tempat service handphone didekat rumahnya. Kemudian Terdakwa WANDI menyuruh Saksi ANANG untuk memperbaiki handphone miliknya melalui Saksi ALKAP Als AKAP, namun sebelumnya Saksi ALKAP Als ALKAP sudah memecah 5 (lima) paket tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual sesuai dengan pesanan pembeli yang pada saat itu ramai pembeli yang datang kerumah. Kemudian pada pukul 20.00 Wib Saksi ALKAP Als ALKAP diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak lama setelah itu datang Saksi ANANG menemui Saksi ALKAP Als AKAP untuk menanyakan handphone miliknya yang sedang diperbaiki, setelah itu Saksi ANANG langsung diamankan karena Saksi ALKAP Als ALKAP mengatakan kepada petugas bahwa Saksi ANANG yang mengantar pesanan shabu dari Terdakwa WANDI;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang biasa Terdakwa panggil BOY yang beralamat di Beting, Pontianak;
- Bahwa harga shabu yang Terdakwa beli dari sdr. BOY untuk setiap gramnya adalah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual kepada saksi ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) untuk setiap gramnya adalah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa peran saksi ANANG menjadi perantara jual beli narkotika kurang lebih sekitar 2 kali kepada saksi ALKAP yang pertama sekira beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan dan yang terakhir pada tanggal 29 Januari 2025. Namun untuk perantara ke orang lain juga sudah ada beberapa kali;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- 6 (enam) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk “PIN CLASSIC” berwarna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah sedotan berwarna putih.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 020/10857/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian BPOM nomor: LHU.107.K.05.16.25.0010 pada tanggal 31 Januari 2025, dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika pada tahun 2021.
- Bahwa terdakwa WANDI Als BRATA Bin SYAPUTRA secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa WANDI Als BRATA Bin SYAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sambas, 06 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199410052019021004
|
|