| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa Terdakwa FARISAN ALIAS FARIS BIN SYAHRIAL B pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 07.09 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Gudang ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat yang beralamat di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 07.09 Wib Terdakwa mengirimkan pesan via Whatsapp dari nomor handphone milik terdakwa dengan nomor 08984761063 ke nomor Whatsapp Saksi SURIADI Alias BANGDE BAOK Bin PAWADI dengan nomor 083122058782 yang selanjutnya Terdakwa secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai ZAMI TAMBALAN menawarkan berbagai jenis ikan sebanyak 8 (delapan) fiber kepada Saksi SURIADI dengan cara mengirimkan foto ikan dan menelepon Saksi SURIADI, namun pada saat itu Saksi SURIADI masih mempertimbangkan guna membeli ikan tersebut. Selanjutnya di keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.40 Wib Saksi SURIADI menelepon Terdakwa untuk menanyakan ikan yang akan dijual namun belum mendapatkan jawaban dari Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menelepon kembali Saksi SURIADI dan terjadi kesepakatan jual beli ikan antara Terdakwa dan Saksi SURIADI dengan sistem tanda jadi (DP) terlebih dahulu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibayarkan melalui sistem transfer ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih.
- Kemudian sekira pukul 13.26 Wib Saksi SURIADI mengirimkan uang melalui Bank BRI dengan sistem setoran tunai ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 20.29 Wib Terdakwa kembali menghubungi Saksi SURIADI untuk meminta tambahan uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan ikan yang akan dikirim tersebut berjumlah banyak dan Saksi SURIADI menyetujui akan mengirimkan uang tambahannya besok pagi. Selanjutnya di keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 08.46 Wib Saksi SURIADI mengirimkan kembali uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem setoran tunai ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih, sehingga total uang DP yang telah Saksi SURIADI kirim kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengirimkan foto fiber yang bertuliskan ZM kepada Saksi SURIADI sehingga Saksi SURIADI yakin dan percaya kepada terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SURIADI bahwa ikan sebanyak 8 fiber tersebut akan sampai ke Pelabuhan Sintete di Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas sekira pukul 13.00 Wib dengan menggunakan KM BORAK 63 dari TAMBALAN, lalu sekira pukul 12.40 Wib Saksi SURIADI bersama dengan Saksi TOTO berangkat untuk mengambil ikan yang telah disepakati sebelumnya dengan Terdakwa, tetapi sesampainya di Pelabuhan Sintete dan bertanya kepada ABK KM BORAK 63, ternyata KM BORAK 63 tidak ada membawa ikan dari Pulau Tambalan tersebut, sehingga Saksi SURIADI menghubungi kembali nomor handphone Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa tersebut sudah tidak aktif lagi.
- Bahwa nomor rekening Bank BRI yang digunakan oleh terdakwa yaitu 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih merupakan milik mantan mertua terdakwa yakni Saksi DESY yang selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi DESY untuk mengambil uang yang ada didalam rekening tersebut melalui Kartu ATM secara bertahap untuk kemudian diberikan kepada Terdakwa dengan rincian penarikan uang yaitu :
-
-
- Pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 13.37 Wib sebesar
Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-
-
-
- Pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 15.33 Wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.46 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 10.10 Wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 12.14 Wib sebesar Rp. Dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 16.25 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa menyuruh Saksi DESY mentransfer uang kepada Sdr. MURI karena Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. MURI;
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 17.58 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.29 Wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 09.45 Wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 yang Terdakwa pergunakan atas nama Desy Aningsih masih ada uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, membeli 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) helai baju kemeja cowok, 2 (dua) helai baju kaos, 1 (satu) helai celana jeans pendek dan bermain judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SURIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa FARISAN ALIAS FARIS BIN SYAHRIAL B pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 07.09 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Gudang ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat yang beralamat di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum dengan memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 07.09 Wib Terdakwa mengirimkan pesan via Whatsapp dari nomor handphone miliknya dengan nomor 08984761063 ke nomor Whatsapp Saksi SURIADI Alias BANGDE BAOK Bin PAWADI dengan nomor 083122058782 yang selanjutnya Terdakwa mengaku bernama ZAMI TAMBALAN menawarkan berbagai jenis ikan sebanyak 8 (delapan) fiber kepada Saksi SURIADI dengan cara mengirimkan foto ikan dan menelepon Saksi SURIADI, tetapi saat itu Saksi SURIADI masih pikir-pikir untuk membeli ikan tersebut. Lalu keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.40 Wib Saksi SURIADI menelepon Terdakwa untuk menanyakan ikan yang akan dijualnya tetapi tidak diangkat oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menelepon kembali Saksi SURIADI dan terjadi kesepakatan jual beli ikan antara Terdakwa dan Saksi SURIADI dengan sistem tanda jadi (DP) terlebih dahulu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih.
- Kemudian sekira pukul 13.26 Wib Saksi SURIADI mengirimkan uang melalui Bank BRI dengan sistem tunai ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 20.29 Wib Terdakwa Kembali menghubungi Saksi SURIADI untuk meminta tambahan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan ikan yang akan dikirim berjumlah banyak dan Saksi SURIADI menyetujui akan mengirimkan uang tambahannya di besok pagi. Keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 08.46 Wib Saksi SURIADI mengirimkan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem tunai ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 atas nama Desy Aningsih, sehingga total uang tanda jadi (DP) yang telah Saksi SURIADI kirim kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi SURIADI bahwa ikan sebanyak 8 fiber akan sampai ke Pelabuhan Sintete di Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas sekira pukul 13.00 Wib dengan menggunakan KM BORAK 63 dari TAMBALAN, lalu sekira pukul 12.40 Wib Saksi SURIADI Bersama dengan Saksi TOTO berangkat dari rumah Saksi SURIADI untuk mengambil ikan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa, tetapi setelah sampai di Pelabuhan Sintete dan bertanya kepada ABK KM BORAK 63, ternyata KM BORAK 63 tidak ada membawa ikan dari Pulau Tambalan tersebut, sehingga Saksi SURIADI menghubungi nomor handphone Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi.
- Bahwa Terdakwa mengirimkan foto fiber yang bertuliskan ZM kepada Saksi SURIADI sehingga Saksi SURIADI yakin dan percaya bahwa Terdakwa Adalah ZAMI TAMBALAN sesuai dengan kode pada fiber ikan tersebut dan mengirimkan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah uang dikirim ikan sebanyak 8 (delapan) fiber yang dijanjikan hanya fiktif.
- Bahwa Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 yang Terdakwa pergunakan atas nama Desy Aningsih merupakan milik mantan mertuanya yaitu Saksi DESY yang selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi DESY untuk mengambilnya melalui Kartu ATM secara bertahap kemudian memberikannya kepada Terdakwa dengan rincian penarikan uang yaitu :
-
-
- Pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 13.37 Wib sebesar
Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-
-
-
- Pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 15.33 Wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.46 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 10.10 Wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 12.14 Wib sebesar Rp. Dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 16.25 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa menyuruh Saksi DESY mentransfer uang kepada Sdr. MURI karena Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. MURI;
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 17.58 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.29 Wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 09.45 Wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 3857-01-044230-53-0 yang Terdakwa pergunakan atas nama Desy Aningsih masih ada uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, membeli 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) helai baju kemeja cowok, 2 (dua) helai baju kaos, 1 (satu) helai celana jeans pendek dan bermain judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SURIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------ |