Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/O.1.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan : PERTAMA : ------- Bahwa terdakwa LISTIYO ALIAS LIS BIN KUNARIYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi RAKIMAN ALIAS PAK DE BIN MARTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Jalan Raya Desa Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk mengadili perkara ini, ”Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bermula adanya informasi dari masyarakat, ada Pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas Prop Kalbar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saksi BELKIS, SH dan saksi JERI bersama-sama personil bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar melaksanakan penyelidikan di jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala BNNP KALBAR Nomor : Sprint / 59 / I / KA / PB.00.2025 / BNNP tanggal 31 Januari 2025 untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pengungkapan jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan tersebut saksi membagi personil dalam 2 (dua) tim, yang mana dalam pembagian tugas tersebut saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI melakukan pengamatan pada sepanjang jalan dari Simpang Tanjung Harapan Kecamatan Teluk Keramat, Kecamatan Galing sampai jalan menuju daerah perbatasan Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas, sedangkan saksi ISWANDI dan saksi ROBI SAPARINGGA melakukan pengamatan di seputaran pasar sambas dan jalan-jalan yang ada di Kecamatan Sambas. - Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saat saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI berada di jalan perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, ada melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sedang memakai tas selempang warna hitam dan laki-laki tersebut mirip dengan ciri-ciri yang saksi terima dari masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya Pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia, setelah itu saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI fokus melakukan pengamatan dan pergerakan pada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tadi, sekira pukul 20.00 wib saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI melihat ada sesuatu hal yang mencurigakan berupa tas warna hitam yang disimpan ditengah dasboard sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh seorang laki-laki kami curigai tadi dan orang tersebut sedang mengendarai sepeda motornya keluar dan melintas di jalan raya perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar menuju ke arah Sambas, dalam keadaan tersebut saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung melakukan pembuntutan dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tadi sempat singgah di depan masjid yang masih berada di wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas mendekati dan berhenti disamping 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid, tidak lama berselang 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid tersebut langsung jalan menuju arah Sambas dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang terdapat tas mencurigakan yang disimpan pada dasboard tengah sepeda motornya tersebut juga melanjutkan perjalanan menuju arah Sambas. - Bahwa setelah saksi BELKIS berdiskusi dan menyatukan pendapat dengan saksi JERI dan saksi SUJARDI, tepatnya sekira pukul 21.30 Wib di depan warung dan situasi warga agak ramai ditepi jalan raya Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, saksi BELKIS bersama saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung mencegat dan memberhentikan Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang terdapat tas mencurigakan yang disimpan pada dasboard tengah sepeda motornya tersebut, setelah Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tersebut berhenti, saksi BELKIS langsung mengamankan Saksi RAKIMAN Als PAK DE , sedangkan saksi JERI dan saksi SUJARDI mengamankan sepeda motor merk Yamaha MIO dan 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang berisi barang mencurigakan sambil menunjukan dan memperkenalkan identitas diri bahwa kami bertiga adalah anggota BNNP KALBAR serta menunjukan surat tugas yang kami bawa, selanjutnya saksi BELKIS meminta kepada beberapa warga yang ada di warung yang bernama saksi NAJIRI BIN IMUN dan saksi WARJIANTO BIN TUKIRAN yang kedua beralamat di Dusun Sungai Guntung RT 004 RW 002 Desa Sungai Palah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, serta saksi ENI LESTARI BINTI DARMAWAN yang beralamat di Dusun Kaliampuk RT 016 RW 008 Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas untuk menyaksikan proses pemeriksaan identitas dan penggeledahan 2 (dua) buah tas warna hitam yang berisi barang mencurigakan tadi, saat melakukan pemeriksaan tas selempang warna hitam yang dipakai Saksi RAKIMAN Als PAK DE tersebut, baru saksi ketahui bahwa identitas laki-laki tersebut bernama Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang beralamat sesuai KTP di Dusun Patebon Kauman RT 004 RW 002 Desa Kebon Harjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. - Bahwa dihadapan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan disaksikan langsung saksi NAJIRI BIN IMUN dan saksi WARJIANTO BIN TUKIRAN yang kedua beralamat di Dusun Sungai Guntung RT 004 RW 002 Desa Sungai Palah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, serta saksi ENI LESTARI BINTI DARMAWAN yang beralamat di Dusun Kaliampuk RT 016 RW 008 Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, saksi JERI dan saksi SUJARDI yang merupakan anggota Tim BNNP KALBAR langsung membuka 2 (dua) buah tas warna hitam yang berisi barang mencurigakan tadi dan mengeluarkan isi yang ada di dalam 2 (dua) tas hitam tersebut serta menemukan masing-masing berupa 1 (satu) bungkus balutan plastik warna hitam ukuran besar yang terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening yang setelah ditotalkan semua berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Kemudian, saksi JERI dan saksi SUJARDI juga langsung mengamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Tough yang dipakai oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang berisi berupa 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor C5947070 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor X3394397 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah KTP a.n Rakiman dengan NIK 3313111805700002; 1 (satu) buah kartu ATM BNI nomor 5371 7631 2013 7412; 1 (satu) buah buku rekening BNI Taplus dengan nomor rekening 1814968436 a.n Bpk Rakiman; Uang tunai senilai Rp. 1.217.000 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 1 (buah) handphone merk VIVO Y03 Warna hitam dengan IMEI 1: 866707071576774 IMEI 2: 866707071576766 terpasang nomor 082352297974; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S warna forest green dengan IMEI 1 : 861395060988633 IMEI 2 : 861395060988625, terpasang nomor +601112029861. - Bahwa saksi BELKIS sempat bertanya kepada Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “siapa orang yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid yang saksi temui tadi di Kecamatan Sajingan Besar” dan dijawab oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “LISTIYO, supir saksi” kemudian saksi bertanya lagi “kamu suruh kemana supir bapak itu” dan dijawab oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “saksi suruh tunggu di Sambas”. Setelah mendapat keterangan dari Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) tersebut, saksi BELKIS langsung menghubungi anggota Tim BNNP KALBAR lainnya yang sudah standby di seputaran Kecamatan Sambas yaitu saksi ISWANDI dan saksi BELKIS langsung meminta saksi ISWANDI untuk mencari dan mengamankan 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarai supirnya Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang bernama Terdakwa LISTIYO dan tidak lama berselang sekitar antara 10 menit atau 15 menit kemudian, saksi ISWANDI menghubungi saksi BELKIS dan menyampaikan bahwa saksi ISWANDI dan saksi ROBI telah mengamankan Terdakwa LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarainya dan barang-barang lainnya milik Terdakwa LISTIYO ditepi Jalan Raya Kartiasa depan Pasar Tradisional Kartiasa Sambas. Sekira pukul 22.10 Wib Setelah mendengar informasi dari saksi ISWANDI tersebut, saksi BELKIS bersama-sama saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung bergeser dari Kecamatan Galing menuju Sambas serta membawa Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang telah lebih dulu diamankan beserta seluruh barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang turut diamankan untuk menemui saksi ISWANDI dan saksi ROBI telah mengamankan Terdakwa LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarainya. Dalam perjalanan dari Kecamatan Galing menuju Kota Sambas, Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) ada menjelaskan bahwa Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) bersama-sama Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dan melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tersebut untuk diantarkan dari perbatasan Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas menuju ke daerah tujuan yaitu sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 25 Januari 2025, Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur. Kemudian kedua, pada tanggal 12 Februari 2025 Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas lewat jalur darat akan menuju Pontianak selanjutnya lewat jalur laut menuju Semarang selanjutnya baru menuju ke Jakarta. Sewaktu Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO bekerja menyupirkan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil pick up tersebut bermerk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO mendapatkan uang upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 27 Januari 2025 Saksi RAKIMAN ada memberikan uang upah kepada Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dengan cara transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas namanya, yang mana uang tersebut Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO kirim kepada istrinya yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Saat dalam perjalanan menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO ada berkata kepada Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) sedang membutuhkan uang untuk khitanan anaknya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Kemudian setelah Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Januari 2025 Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) mentransfer kembali uang ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), waktu itu Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO sempat bertanya kepada Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “mengapa mengirim uang sebanyak ini”, waktu itu saksi RAKIMAN menjawab “kamu pake dulu, nanti pekerjaan berikutnya terdakwa panggil kamu lagi”. maksud dan tujuan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) mengatakan kepada Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO “kamu pake dulu, nanti pekerjaan berikutnya saksi panggil Terdakwa lagi” tersebut yaitu pada saat Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO bekerja dengan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) membawa narkotika pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO terima dalam 2 (dua) kali transfer ke rekening Bank BCA miliknya yaitu pertama tanggal 27 Januari 2025 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kedua tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) tersebut adalah upah kerja membawa narkotika pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur yang seharusnya Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO terima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk upah kerja berikutnya pada tanggal 12 Februari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas lewat jalur darat akan menuju Pontianak selanjutnya lewat jalur laut menuju Semarang selanjutnya baru menuju ke Jakarta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekaligus dibayarkan, sehingga apabila Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dan Saksi RAKIMAN Als PAK DE berhasil mengantar atau mengirim narkotika jenis shabu ke Kota Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 itu, maka Saksi RAKIMAN Als PAK DE tidak perlu membayar upah kerja saksi kembali dikarenakan sudah dibayar lebih dulu oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE pada tanggal 31 Januari 2025. Selanjutnya Saksi RAKIMAN Als PAK DE dan Terdakwa LISTIYO beserta seluruh barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening maupun barang bukti lainnya yang turut diamankan milik Saksi RAKIMAN Als PAK DE dan Terdakwa LISTIYO langsung dibawa ke Kantor BNNP KALBAR. - Dalam penggeledahan oleh anggota BNNP Kalbar tersebut ada barang-barang milik terdakwa yang turut diamankan oleh anggota BNNP Kalbar yaitu berupa 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor E8061458 a.n Listiyo, 1 (satu) buah KTP a.n Listiyo dengan NIK 3324110410920001, 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpesi BCA nomor 5379 4130 8931 2018,1 (satu) buah SIM BI umum nomor 14339210000088 a.n Listiyo, 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX, nomor rangka MHYHDC61TPJ241712, nomor mesin K15BT1561341 beserta STNK nomor 07174748.8 a.n Fendinal Suherman, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note warna hitam dengan IMEI 1 : 863359062045741, IMEI 2 : 863359062045758, terpasang nomor seluler 083846861449 dan 082324231541, 1 (buah) handphone merk Redmi 3S warna gold dengan IMEI 1: 862756037584541 IMEI 2: 862756037584558 terpasang nomor 088246285945, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat merk Polowisdom. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : 156/NNF/2025, tanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh ADMIRAL, ST, KABIDLABFOR Polda Kalbar dengan hasil pengujian sebagai berikut terhadap 10 (empat) kantong plastic klip transparan kode A1, B1, C1, D1, E1, F1, G1, H1, I1, dan J1 berisi Kristal warna putih mengandung Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 9 Thn 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak No 48/BAP/MLPTK/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, dilaksanakan oleh Perpetua Setia Putra, A.Md, Penata Muda I (III/b) NIP.198910222011011001 bersama-sama dengan Rio Yunandar, SH MH, Penyidik BNNP Kalbar terhadap barang bukti berupa Penimbangan Berat Narkotika Penimbangan 10 (sepuluh) Klip Plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 9946.07 gram, antara lain • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode A, dengan berat netto 999,25 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma dua lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode A1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode A2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,25 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua lima) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode B, dengan berat netto 1.001,34 (seribu satu koma tiga empat) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode B1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode B2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 999,34 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga empat) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode C, dengan berat netto 1.000,09 (seribu koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode C1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode C2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,09 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode D, dengan berat netto 946,07 (Sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode D1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode D2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 944,07 (sembilan ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode E, dengan berat netto 999,47 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode E1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode E2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,47 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode F, dengan berat netto 1.000,71 (seribu koma tujuh satu) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode F1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode F2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,71 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode G, dengan berat netto 1.000,32 (seribu koma tiga dua) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode G1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode G2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,32 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode H, dengan berat netto 996,17 (Sembilan ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode H1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode H2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 994,17 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma satu tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode I, dengan berat netto 1.000,70 (seribu koma tujuh nol) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode I1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode I2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,70 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh nol) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode J, dengan berat netto 1.000,95 (seribu koma sembilan lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode J1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode J2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,95 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan lima) gram untuk dimusnahkan; - Bahwa terdakwa LISTIYO ALIAS BIN KUNARIYO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya lebih dari 9946.07 gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, terdakwa mendapat upah sebesar Rp.20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah) dari saudara Rakiman als Pakde bin Marto Suparjo (alm) atau menerima atau menjadi perantara membawa narkotika golongan I jenis shabu, serta terdakwa LISTIYO ALS LIS BIN KUNARIYO tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan terdakwa LISTIYO ALS LIS BIN KUNARIYO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ---------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U Kedua : ----- Bahwa terdakwa LISTIYO ALS BIN KUNARIYO bersama-sama dengan saudara RAKIMAN ALS PAKDE BIN MARTO SUPARJO (alm) (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Jalan Raya Desa Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk mengadili perkara ini, ”Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------- ----------------------------------------- - Bermula adanya informasi dari masyarakat, ada Pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas Prop Kalbar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saksi BELKIS, SH dan saksi JERI bersama-sama personil bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar melaksanakan penyelidikan di jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala BNNP KALBAR Nomor : Sprint / 59 / I / KA / PB.00.2025 / BNNP tanggal 31 Januari 2025 untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pengungkapan jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan tersebut saksi membagi personil dalam 2 (dua) tim, yang mana dalam pembagian tugas tersebut saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI melakukan pengamatan pada sepanjang jalan dari Simpang Tanjung Harapan Kecamatan Teluk Keramat, Kecamatan Galing sampai jalan menuju daerah perbatasan Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas, sedangkan saksi ISWANDI dan saksi ROBI SAPARINGGA melakukan pengamatan di seputaran pasar sambas dan jalan-jalan yang ada di Kecamatan Sambas. - Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saat saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI berada di jalan perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, ada melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sedang memakai tas selempang warna hitam dan laki-laki tersebut mirip dengan ciri-ciri yang saksi terima dari masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya Pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia, setelah itu saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI fokus melakukan pengamatan dan pergerakan pada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tadi, sekira pukul 20.00 wib saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI melihat ada sesuatu hal yang mencurigakan berupa tas warna hitam yang disimpan ditengah dasboard sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh seorang laki-laki kami curigai tadi dan orang tersebut sedang mengendarai sepeda motornya keluar dan melintas di jalan raya perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar menuju ke arah Sambas, dalam keadaan tersebut saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung melakukan pembuntutan dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tadi sempat singgah di depan masjid yang masih berada di wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas mendekati dan berhenti disamping 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid, tidak lama berselang 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid tersebut langsung jalan menuju arah Sambas dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang terdapat tas mencurigakan yang disimpan pada dasboard tengah sepeda motornya tersebut juga melanjutkan perjalanan menuju arah Sambas. - Bahwa setelah saksi BELKIS berdiskusi dan menyatukan pendapat dengan saksi JERI dan saksi SUJARDI, tepatnya sekira pukul 21.30 Wib di depan warung dan situasi warga agak ramai ditepi jalan raya Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, saksi BELKIS bersama saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung mencegat dan memberhentikan Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang terdapat tas mencurigakan yang disimpan pada dasboard tengah sepeda motornya tersebut, setelah Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tersebut berhenti, saksi BELKIS langsung mengamankan Saksi RAKIMAN Als PAK DE , sedangkan saksi JERI dan saksi SUJARDI mengamankan sepeda motor merk Yamaha MIO dan 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang berisi barang mencurigakan sambil menunjukan dan memperkenalkan identitas diri bahwa kami bertiga adalah anggota BNNP KALBAR serta menunjukan surat tugas yang kami bawa, selanjutnya saksi BELKIS meminta kepada beberapa warga yang ada di warung yang bernama saksi NAJIRI BIN IMUN dan saksi WARJIANTO BIN TUKIRAN yang kedua beralamat di Dusun Sungai Guntung RT 004 RW 002 Desa Sungai Palah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, serta saksi ENI LESTARI BINTI DARMAWAN yang beralamat di Dusun Kaliampuk RT 016 RW 008 Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas untuk menyaksikan proses pemeriksaan identitas dan penggeledahan 2 (dua) buah tas warna hitam yang berisi barang mencurigakan tadi, saat melakukan pemeriksaan tas selempang warna hitam yang dipakai Saksi RAKIMAN Als PAK DE tersebut, baru saksi ketahui bahwa identitas laki-laki tersebut bernama Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang beralamat sesuai KTP di Dusun Patebon Kauman RT 004 RW 002 Desa Kebon Harjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. - Bahwa dihadapan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan disaksikan langsung saksi NAJIRI BIN IMUN dan saksi WARJIANTO BIN TUKIRAN yang kedua beralamat di Dusun Sungai Guntung RT 004 RW 002 Desa Sungai Palah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, serta saksi ENI LESTARI BINTI DARMAWAN yang beralamat di Dusun Kaliampuk RT 016 RW 008 Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, saksi JERI dan saksi SUJARDI yang merupakan anggota Tim BNNP KALBAR langsung membuka 2 (dua) buah tas warna hitam yang berisi barang mencurigakan tadi dan mengeluarkan isi yang ada di dalam 2 (dua) tas hitam tersebut serta menemukan masing-masing berupa 1 (satu) bungkus balutan plastik warna hitam ukuran besar yang terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening yang setelah ditotalkan semua berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Kemudian, saksi JERI dan saksi SUJARDI juga langsung mengamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Tough yang dipakai oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE yang berisi berupa 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor C5947070 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor X3394397 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah KTP a.n Rakiman dengan NIK 3313111805700002; 1 (satu) buah kartu ATM BNI nomor 5371 7631 2013 7412; 1 (satu) buah buku rekening BNI Taplus dengan nomor rekening 1814968436 a.n Bpk Rakiman; Uang tunai senilai Rp. 1.217.000 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 1 (buah) handphone merk VIVO Y03 Warna hitam dengan IMEI 1: 866707071576774 IMEI 2: 866707071576766 terpasang nomor 082352297974; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S warna forest green dengan IMEI 1 : 861395060988633 IMEI 2 : 861395060988625, terpasang nomor +601112029861. - Bahwa saksi BELKIS sempat bertanya kepada Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “siapa orang yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid yang saksi temui tadi di Kecamatan Sajingan Besar” dan dijawab oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “LISTIYO, supir saksi” kemudian saksi bertanya lagi “kamu suruh kemana supir bapak itu” dan dijawab oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “saksi suruh tunggu di Sambas”. Setelah mendapat keterangan dari Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) tersebut, saksi BELKIS langsung menghubungi anggota Tim BNNP KALBAR lainnya yang sudah standby di seputaran Kecamatan Sambas yaitu saksi ISWANDI dan saksi BELKIS langsung meminta saksi ISWANDI untuk mencari dan mengamankan 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarai supirnya Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang bernama Terdakwa LISTIYO dan tidak lama berselang sekitar antara 10 menit atau 15 menit kemudian, saksi ISWANDI menghubungi saksi BELKIS dan menyampaikan bahwa saksi ISWANDI dan saksi ROBI telah mengamankan Terdakwa LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarainya dan barang-barang lainnya milik Terdakwa LISTIYO ditepi Jalan Raya Kartiasa depan Pasar Tradisional Kartiasa Sambas. Sekira pukul 22.10 Wib Setelah mendengar informasi dari saksi ISWANDI tersebut, saksi BELKIS bersama-sama saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung bergeser dari Kecamatan Galing menuju Sambas serta membawa Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang telah lebih dulu diamankan beserta seluruh barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang turut diamankan untuk menemui saksi ISWANDI dan saksi ROBI telah mengamankan Terdakwa LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarainya. Dalam perjalanan dari Kecamatan Galing menuju Kota Sambas, Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) ada menjelaskan bahwa Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) bersama-sama Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dan melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tersebut untuk diantarkan dari perbatasan Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas menuju ke daerah tujuan yaitu sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 25 Januari 2025, Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur. Kemudian kedua, pada tanggal 12 Februari 2025 Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas lewat jalur darat akan menuju Pontianak selanjutnya lewat jalur laut menuju Semarang selanjutnya baru menuju ke Jakarta. Sewaktu Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO bekerja menyupirkan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil pick up tersebut bermerk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO mendapatkan uang upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 27 Januari 2025 Saksi RAKIMAN ada memberikan uang upah kepada Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dengan cara transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas namanya, yang mana uang tersebut Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO kirim kepada istrinya yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Saat dalam perjalanan menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO ada berkata kepada Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) sedang membutuhkan uang untuk khitanan anaknya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Kemudian setelah Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Januari 2025 Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) mentransfer kembali uang ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), waktu itu Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO sempat bertanya kepada Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “mengapa mengirim uang sebanyak ini”, waktu itu saksi RAKIMAN menjawab “kamu pake dulu, nanti pekerjaan berikutnya terdakwa panggil kamu lagi”. maksud dan tujuan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) mengatakan kepada Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO “kamu pake dulu, nanti pekerjaan berikutnya saksi panggil Terdakwa lagi” tersebut yaitu pada saat Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO bekerja dengan Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) membawa narkotika pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, Saksi RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO terima dalam 2 (dua) kali transfer ke rekening Bank BCA miliknya yaitu pertama tanggal 27 Januari 2025 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kedua tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) tersebut adalah upah kerja membawa narkotika pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur yang seharusnya Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO terima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk upah kerja berikutnya pada tanggal 12 Februari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas lewat jalur darat akan menuju Pontianak selanjutnya lewat jalur laut menuju Semarang selanjutnya baru menuju ke Jakarta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekaligus dibayarkan, sehingga apabila Terdakwa LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dan Saksi RAKIMAN Als PAK DE berhasil mengantar atau mengirim narkotika jenis shabu ke Kota Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 itu, maka Saksi RAKIMAN Als PAK DE tidak perlu membayar upah kerja saksi kembali dikarenakan sudah dibayar lebih dulu oleh Saksi RAKIMAN Als PAK DE pada tanggal 31 Januari 2025. Selanjutnya Saksi RAKIMAN Als PAK DE dan Terdakwa LISTIYO beserta seluruh barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening maupun barang bukti lainnya yang turut diamankan milik Saksi RAKIMAN Als PAK DE dan Terdakwa LISTIYO langsung dibawa ke Kantor BNNP KALBAR. - Dalam penggeledahan oleh anggota BNNP Kalbar tersebut ada barang-barang milik terdakwa yang turut diamankan oleh anggota BNNP Kalbar yaitu berupa 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor E8061458 a.n Listiyo, 1 (satu) buah KTP a.n Listiyo dengan NIK 3324110410920001, 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpesi BCA nomor 5379 4130 8931 2018,1 (satu) buah SIM BI umum nomor 14339210000088 a.n Listiyo, 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX, nomor rangka MHYHDC61TPJ241712, nomor mesin K15BT1561341 beserta STNK nomor 07174748.8 a.n Fendinal Suherman, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note warna hitam dengan IMEI 1 : 863359062045741, IMEI 2 : 863359062045758, terpasang nomor seluler 083846861449 dan 082324231541, 1 (buah) handphone merk Redmi 3S warna gold dengan IMEI 1: 862756037584541 IMEI 2: 862756037584558 terpasang nomor 088246285945, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat merk Polowisdom. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : 156/NNF/2025, tanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh ADMIRAL, ST, KABIDLABFOR Polda Kalbar dengan hasil pengujian sebagai berikut terhadap 10 (empat) kantong plastic klip transparan kode A1, B1, C1, D1, E1, F1, G1, H1, I1, dan J1 berisi Kristal warna putih mengandung Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 9 Thn 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak No 48/BAP/MLPTK/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, dilaksanakan oleh Perpetua Setia Putra, A.Md, Penata Muda I (III/b) NIP.198910222011011001 bersama-sama dengan Rio Yunandar, SH MH, Penyidik BNNP Kalbar terhadap barang bukti berupa Penimbangan Berat Narkotika Penimbangan 10 (sepuluh) Klip Plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 9946.07 gram, antara lain • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode A, dengan berat netto 999,25 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma dua lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode A1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode A2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,25 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua lima) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode B, dengan berat netto 1.001,34 (seribu satu koma tiga empat) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode B1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode B2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 999,34 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga empat) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode C, dengan berat netto 1.000,09 (seribu koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode C1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode C2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,09 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode D, dengan berat netto 946,07 (Sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode D1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode D2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 944,07 (sembilan ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode E, dengan berat netto 999,47 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode E1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode E2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,47 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode F, dengan berat netto 1.000,71 (seribu koma tujuh satu) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode F1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode F2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,71 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode G, dengan berat netto 1.000,32 (seribu koma tiga dua) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode G1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode G2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,32 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode H, dengan berat netto 996,17 (Sembilan ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode H1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode H2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 994,17 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma satu tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode I, dengan berat netto 1.000,70 (seribu koma tujuh nol) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode I1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode I2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,70 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh nol) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode J, dengan berat netto 1.000,95 (seribu koma sembilan lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode J1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode J2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,95 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan lima) gram untuk dimusnahkan; Bahwa terdakwa LISTIYO ALIAS BIN KUNARIYO Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, , serta terdakwa LISTIYO ALS LIS BIN KUNARIYO tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan terdakwa LISTIYO ALAS LIS BIN KUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ------------------------------------------------------------ Sambas, 12 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. Ajun Jaksa NIP 199410052019021004

Pihak Dipublikasikan Ya