Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.SAHDAN alias SOMPET bin KONI
2.PANDI alias LOPAN bin SIPAR
3.ANTONI alias ANTON bin MUSLIMIN
4.BENY bin HENDRI
5.SURIMAN alias SUTIH bin ARPAN
6.TEKO bin ARPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-969/O.1.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHDAN alias SOMPET bin KONI[Penahanan]
2PANDI alias LOPAN bin SIPAR[Penahanan]
3ANTONI alias ANTON bin MUSLIMIN[Penahanan]
4BENY bin HENDRI[Penahanan]
5SURIMAN alias SUTIH bin ARPAN[Penahanan]
6TEKO bin ARPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN, pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekitar Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat kebun kelapa sawit Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
------- Pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekitar Pukul 08.00 Wib, terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN melakukan kesepakatan untuk melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, yang mana terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, dan terdakwa II PANDI Als LOPAN Bin SIPAR pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit motor air dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah dodos), 1 (satu) buah tombak, dan 1 (satu) buah eggrek, sedangkan terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, dan terdakwa IV. BENY Bin HENRI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit motor air dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah eggrek, sedangkan terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit motor air dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah eggrek dan 1 (satu) buah tojok, sesampainya di Lokasi kebun kelapa sawit Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung,
Kabupaten Sambas, para terdakwa melakukan kesepakatan untuk memanen tandan buah kelapa sawit yang berada dikebun tersebut dengan berbagi tugas secara bergantian dengan cara para terdakwa melakukan panen tandan buah kelapa sawit yang berada dipohon dengan menggunakan alat berupa eggrek, setelah berhasil dipanen kemudian para terdakwa secara bergantian memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam motor air dengan menggunakan tojok yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para terdakwa tersebut, selanjutnya sekitar jam 11.30 Wib datang saksi SUGITO dan saksi AGUS MANOT bersama dengan tim security PT. Wirata Daya Bangun Persada ke kebun kelapa sawit Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dan melihat para terdakwa yang sedang memanen tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi SUGITO dan saksi AGUS MANOT bersama dengan tim security langsung mengamankan para terdakwa dan menyerahkan ke Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.------------------------
-----Bahwa terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN dalam mengambil sejumlah kelapa sawit ±3.750 Kg tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wirata Daya Bangun Persada, sehingga PT. Wirata Daya Bangun Persada mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 12.562.000,-(dua belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN, pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekitar Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat kebun kelapa sawit Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
------- Pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekitar Pukul 08.00 Wib, terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN melakukan kesepakatan untuk melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan Nomor 170 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Bupati Sambas tanggal 24 April 2009, yang mana terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, dan terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit motor air dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah dodos), 1 (satu) buah tombak, dan 1 (satu) buah eggrek, sedangkan terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, dan terdakwa IV. BENY Bin HENRI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit motor air dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah eggrek, sedangkan terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit motor air dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah eggrek dan 1 (satu) buah tojok, sesampainya di Lokasi kebun kelapa sawit Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, para terdakwa melakukan
kesepakatan untuk memanen tandan buah kelapa sawit yang berada dikebun tersebut dengan berbagi tugas secara bergantian dengan cara para terdakwa melakukan panen tandan buah kelapa sawit yang berada dipohon dengan menggunakan alat berupa eggrek, setelah berhasil dipanen kemudian para terdakwa secara bergantian memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam motor air dengan menggunakan tojok yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para terdakwa tersebut, selanjutnya sekitar jam 11.30 Wib datang saksi SUGITO dan saksi AGUS MANOT bersama dengan tim security PT. Wirata Daya Bangun Persada ke kebun kelapa sawit Wirata 2 Divisi 3S, Blok G 39-40, Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dan melihat para terdakwa yang sedang memanen tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi SUGITO dan saksi AGUS MANOT bersama dengan tim security langsung mengamankan para terdakwa dan menyerahkan ke Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.-------------------------------------
-----Bahwa terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN dalam mengambil atau memungut atau memanen sejumlah kelapa sawit ±3.750 Kg tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wirata Daya Bangun Persada, sehingga PT. Wirata Daya Bangun Persada mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 12.562.000,-(dua belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah----------
------- Perbuatan terdakwa I. SAHDAN Als SOMPET Bin KONI, terdakwa II. PANDI Als LOPAN Bin SIPAR, terdakwa III. ANTONI Als ANTON Bin MUSLIMIN, terdakwa IV. BENY Bin HENRI, terdakwa V. SURIMAN Als SUTIH Bin ARPAN dan terdakwa VI. TEKO Bin ARPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
Sambas 10 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya