| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2884/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 21-02-2005, yaitu :
- nama yang semula tertulis RONI diganti menjadi tertulis dan terbaca SARMADAN;
- Nama orang tua yang semula tertulis anak laki – laki dari suami istri HATTA dan SEHA diganti menjadi tertulis dan terbaca anak laki – laki dari suami istri TAJUDIN dan RA’MAH;
- Tanggal lahir yang semula tertulis 19-10-1974 diganti menjadi tertulis dan terbaca 23-11-1971;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|