| Petitum |
2. Menyatakan dan menegaskan bahwa Pemohon yang bernama LAURENSIA NONI KHANTI PRADESTA sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor Nomor 2191/2000 tertanggal 08 Agustus Tahun 2000, ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012, dan Kartu Keluarga bersama orang tua kandung Pemohon, adalah orang yang sama dengan pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor 6101065507000002 dan Kartu Keluarga Nomor 6101063007210003 atas nama SITI NUR HALIFAH;
3. Menyatakan dan menegaskan bahwa identitas Pemohon yang sebenarnya dan sah secara hukum adalah LAURENSIA NONI KHANTI PRADESTA, perempuan, tempat tanggal lahir Cilacap pada tanggal 15 Juli Tahun 2000 beragama Kristen Katolik, anak kandung dari LASINO dan SUKENI.
4. Menyatakan bahwa nama SITI NUR HALIFAH yang tercantum dalam KTP-el dan KK tersebut merupakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas Pemohon yang sebenarnya dan tidak digunakan lagi;
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan data kependudukan Pemohon sesuai dengan identitas yang telah ditegaskan dalam penetapan ini, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|