Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.Sus/2025/PN Sbs | 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H. 2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H. |
AWANG GUNAWAN Alias AWANG Alias PINO Bin AWANG NURASIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.Sus/2025/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-416/O1.17.8/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa AWANG GUNAWAN Als AWANG Als PINO Bin AWANG NURASIKIN, pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2025, di rumah milik Saksi NURHAYATI Binti SYAHRAN yang beralamat di Jalan Penjajap Barat Rt 005 Rw 003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, melakukan ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, dan yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa AWANG GUNAWAN alias PINO, yang bertempat tinggal di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sedang berada di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Pada saat itu, Terdakwa melihat Saudari RINI, yang memiliki hubungan kedekatan secara pribadi dengan Terdakwa, tengah berjalan bersama Saksi DARMADI, yang merupakan anak dari Saksi NURHAYATI binti SYAHRAIN. Melihat kedekatan tersebut, Terdakwa merasa cemburu dan marah, serta mencurigai bahwa RINI telah bersembunyi atau disembunyikan oleh NURHAYATI di dalam rumahnya. Terdakwa kemudian dengan kesadaran dan kehendaknya sendiri pulang ke rumahnya dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis celurit, dengan pegangan kayu dan mata melengkung tajam, yang disimpannya di bawah tempat tidur. Celurit tersebut dalam keadaan terikat kain kuning. Sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi NURHAYATI tanpa izin. Ia langsung masuk ke dalam rumah, menuju ke bagian dapur, di mana korban NURHAYATI sedang berada bersama beberapa anggota keluarganya. Tanpa memberikan penjelasan, Terdakwa mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dari jarak sekitar setengah meter, sambil berkata dengan nada tinggi: "Ngah, tolong jangan disembunyikan Rini!" Perbuatan tersebut membuat Saksi NURHAYATI terkejut, takut, dan merasa terancam secara serius, sehingga ia mundur beberapa langkah untuk menjauh dari Terdakwa dan tidak berani melakukan perlawanan atau berbicara lebih lanjut. Tindakan Terdakwa tersebut juga disaksikan oleh anak-anak korban dan oleh Saksi DARMADI, yang segera datang ke lokasi dan berusaha menenangkan Terdakwa. Namun, Terdakwa tetap memegang celurit di tangan kanannya dengan sikap intimidatif, meskipun tidak melakukan kekerasan fisik secara langsung terhadap korban. Beberapa saat kemudian, Terdakwa keluar dari rumah korban dengan masih menyelipkan celurit di pinggangnya, dan meninggalkan tempat kejadian. Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum 1 (satu) kali yaitu sebagaimana yang terlampir di dalam petikan putusan, Nomor 174/Pid.B/2021/PN Sbs, dalam tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” dan dijatuhkan pidana selama 6 (enam) bulan, pada tanggal 30 Agustus 2021.
------Perbuatan Terdakwa AWANG GUNAWAN Als AWANG Als PINO Bin AWANG NURASIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 335 KUHP jo 486 KUHP. ---------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa AWANG GUNAWAN Als AWANG Als PINO Bin AWANG NURASIKIN, pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2025, di rumah milik Saksi NURHAYATI Binti SYAHRAN yang beralamat di Jalan Penjajap Barat Rt 005 Rw 003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, dan yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa AWANG GUNAWAN alias PINO, yang bertempat tinggal di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sedang berada di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Pada saat itu, Terdakwa melihat Saudari RINI, yang memiliki hubungan kedekatan secara pribadi dengan Terdakwa, tengah berjalan bersama Saksi DARMADI, yang merupakan anak dari Saksi NURHAYATI binti SYAHRAIN. Melihat kedekatan tersebut, Terdakwa merasa cemburu dan marah, serta mencurigai bahwa RINI telah bersembunyi atau disembunyikan oleh NURHAYATI di dalam rumahnya. Terdakwa kemudian dengan kesadaran dan kehendaknya sendiri pulang ke rumahnya dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis celurit, dengan pegangan kayu dan mata melengkung tajam, yang disimpannya di bawah tempat tidur. Celurit tersebut dalam keadaan terikat kain kuning. Sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi NURHAYATI tanpa izin. Ia langsung masuk ke dalam rumah, menuju ke bagian dapur, di mana korban NURHAYATI sedang berada bersama beberapa anggota keluarganya. Tanpa memberikan penjelasan, Terdakwa mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dari jarak sekitar setengah meter, sambil berkata dengan nada tinggi: "Ngah, tolong jangan disembunyikan Rini!" Perbuatan tersebut membuat Saksi NURHAYATI terkejut, takut, dan merasa terancam secara serius, sehingga ia mundur beberapa langkah untuk menjauh dari Terdakwa dan tidak berani melakukan perlawanan atau berbicara lebih lanjut. Tindakan Terdakwa tersebut juga disaksikan oleh anak-anak korban dan oleh Saksi DARMADI, yang segera datang ke lokasi dan berusaha menenangkan Terdakwa. Namun, Terdakwa tetap memegang celurit di tangan kanannya dengan sikap intimidatif, meskipun tidak melakukan kekerasan fisik secara langsung terhadap korban. Beberapa saat kemudian, Terdakwa keluar dari rumah korban dengan masih menyelipkan celurit di pinggangnya, dan meninggalkan tempat kejadian. Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum 1 (satu) kali yaitu sebagaimana yang terlampir di dalam petikan putusan, Nomor 174/Pid.B/2021/PN Sbs, dalam tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” dan dijatuhkan pidana selama 6 (enam) bulan, pada tanggal 30 Agustus 2021.
------Perbuatan Terdakwa AWANG GUNAWAN Als AWANG Als PINO Bin AWANG NURASIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 jo 486 KUHP. --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |