Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.Melvia Body Panjaitan, S.H., M.H.
3.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
4.NOVARILA SUKMASATI, S.H.
WARDIAN Bin HEMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 163/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2852/O.1.17/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2Melvia Body Panjaitan, S.H., M.H.
3Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
4NOVARILA SUKMASATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIAN Bin HEMDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Wardian Bin Hemdi, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 09.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di SPBU 64.794.09  yang beralamat di Jalan Padat Karya Dusun Sekuyang Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Wardian Bin Hemdi mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza milik Terdakwa, nomor rangka: MHFM1BA3JBK293806, nomor mesin: DG99688, tahun pembuatan 2011, warna silver metalik, nomor Polisi terpasang KB 1780 BF  dengan tanki siluman/modifikasi kapasitas ±120L (seratus dua puluh liter) dibagian bagasi belakang,  lalu Terdakwa singgah ke warung pelanggan Terdakwa yaitu saksi Nasidah Alias Ngah Ingas dan saksi Siti Mariam Alias Su Dare untuk mengambil jerigen milik Terdakwa yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak pertalite, lalu sekira jam 5.30 WIB Terdakwa tiba di SPBU 64.794.09 yang beralamat di Dusun Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas untuk melakukan pengantrian pengisian Bahan Bakar Minyak Pertalite, lalu saat giliran pengisian Terdakwa tiba, Terdakwa melakukan pengisian pertama sebanyak ±60L  (enam puluh liter) Pertalite dengan menggunakan barcode My Pertamina atas nama Endra yang langsung diisi ke tangki siluman/modifikasi mobil Terdakwa, selesai dilakukan pengisian selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada petugas SPBU atas pembayaran pertalite dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, lalu Terdakwa mengendarai mobil Terdakwa kembali memutar masuk ke antrian untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak kembali, lalu  Terdakwa melakukan pengisian kedua sebanyak ±60L  (enam puluh liter) Pertalite dengan menggunakan barcode My Pertamina atas nama Nurel Vida yang langsung diisi ke tangki siluman/modifikasi mobil Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada petugas SPBU atas pembayaran pertalite dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, selanjutnya Terdakwa mengendarai mobilnya tersebut keluar SPBU untuk dilakukan penyalinan dari tangki siluman ke jerigen yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa karena tangki modifikasi / tangki siluman dengan kapasitas 120 liter pada mobil Terdakwa sudah penuh, lalu Terdakwa melakukan penyalinan dengan cara membuka kran yang ada di tangki modifikasi yang Terdakwa hubungkan dengan menggunakan selang untuk dipindahkan ke jerigen yang Terdakwa siapkan, setelah semua sudah disalin kemudian Terdakwa kembali mengantri di SPBU 64.794.09 yang beralamat di Dusun Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, lalu Terdakwa melakukan pengisian ketiga sebanyak ±60L  (enam puluh liter) Pertalite menggunakan barcode My Pertamina milik Terdakwa yang langsung diisi ke tangki siluman/modifikasi mobil Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada petugas SPBU atas pembayaran pertalite dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter,  lalu Terdakwa berangkat dari SPBU tersebut mengendarai mobil terdakwa dengan mengangkut ±180L (seratus delapan puluh liter) pertalite  hendak menuju kerumah konsumen/ langganan Terdakwa, lalu saat diperjalanan tepatnya di Jalan Padat Karya Dsn. Sekuyang RT 008 RW 003 Dusun Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Sambas, lalu saksi Rizaldy Rizky Prasetya dan saksi Fictore Birmando yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Sambas melakukan pengecekan terhadap mobil yang dikendarai Terdakwa, lalu Anggota kepolisian Satreskrim Polres sambas menemukan 1 (satu) buah jerigen kapasitas 35 liter, 1 (satu) buah jerigen kapasitas 30 liter, 2 (dua) buah jerigen kapasitas 20 liter di bangku tengah mobil Terdakwa  dan 1 (satu) buah tangki modifikasi / tangki siluman dengan kapasitas tangki 120 liter didalam bagasi belakang mobil Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut  barang bukti tersebut dibawa menuju ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak pertalite (yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sejumlah total 180L (seratus delapan puluh  liter) untuk dijual kembali oleh Terdakwa kepada pelanggan Terdakwa yang bernama saksi Nasidah Alias Ngah Ingas, saksi Siti Mariam Alias Su Dare dan saksi Pice Bin Minha dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter.-------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak pertalite sejumlah total 180L (seratus delapan puluh  liter) sebagaimana Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak  Nomor : 500.2.3.15/068/UPTD-ML tanggal 23 Juli 2026 dari Dinas Koperasi, Usah kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas yang pada pokoknya menyatakan Berdasarkan hasil pengukuran diperoleh volume total barang bukti BBM Jenis Pertalite sebanyak 180 Liter  yang tersimpan dalam 4 (empat) buah jerigen Plastik sebanyak 105 Liter dan 1 (satu) buah tangki modifikasi dari bahan drum pertamina sebanyak 75 Liter.-

----- BahwaTerdakwa tidak memiliki izin usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis pertalite(yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa Wardian Bin Hemdi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang Jo Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

Sambas, 29 September 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

Melvia Body Panjaitan, S.H., M.H.

Jaksa Muda,  Nip, 19910711 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya