Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Bahwa pada tanggal 2 November 2017 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang Bernama PHANG HIAN LIN, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 6101-KM-29062022-0017, tertanggal 04 Juli 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sambas;
- Menetapkan Bahwa pada tanggal 15 November 2017 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang Bernama PHANG HIAN IMIN, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 6101-KM-21102024-008, tertanggal 30 0ktober 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sambas
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat Keterangan Ahli Waris Peganti atas nama PHANG HIAN LIN dan PHANG HIAN IMIN ke Nama Pemohon ;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ;
|