Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. 3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 4.FIRZA WAHYUDI, S.H. |
1.BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG 2.WAWAN Bin JUSUF 3.ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN 4.KAMALUDIN Als KAMAL Bin A. MALIK 5.SYAHRUL Als DEDEK Bin A. MALIK 6.KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU 7.DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK 8.MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN 9.GANIARIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2529/O.1.17/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm), Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN, Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK, Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN dan Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di daerah Bejongkong Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan caracara sebagai berikut : -------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh para Terdakwa namun masih dalam bulan Mei 2025 sampai dengan hari Senin, tanggal 28 Juli 2025, Sdr. JENTRIK SITUMORANG Als PAK JEKI mempekerjakan Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm), Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN, Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK, Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN, Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), Sdr. PAK AAN, Sdr. PAK NOPA, Sdr. ACIK, Sdr. NATALIUS Als KRISNA sebagai pekerja yang melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin di atas lahan Perkebunan sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara yang berlokasi di daerah Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dimana pada setiap melakukan kegiatan penambangan setiap pekerja tidak memiliki peranan tetap masing – masing. Selanjutnya Sdr. JENTRIK SITUMORANG Als PAK JEKI juga mempekerjakan Sdr. HARTONO Als NONOK berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan untuk melakukan kegiatan penambangan dilapangan, Sdr. PAK SARI serta Sdr. PAUSTINUS APAU Als PAK TOPER berperan sebagai juru masak yang menyediakan dan mengantarkan makanan kepada para pekerja tambang. Sedangkan Sdr. JENTRIK SITUMORANG Als PAK JEKI berperan sebagai pihak yang menyediakan peralatan bagi pekerja untuk melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin tersebut berupa : 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi,1 (satu) buah JACKHAMMER, 1 (satu) buah mesin merk “TSURUMI”, 1 (satu) buah blower, dan juga berperan sebagai pihak yang memberikan upah kepada para pekerja yang melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin tersebut dari hasil penjualan hasil tambang emas yang sudah dimurnikan. ? Bahwa proses tata cara para pekerja dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, Kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin tersebut dimulai dengan Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN dan Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK menuruni lubang galian yang dibentuk secara vertikal kebawah yang sebelumnya sudah ada di daerah Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan menginjak dinding lubang galian yang terbuat dari kayu pada keempat sisinya yang berfungsi sebagai penahan agar tanah di sisi lubang galian tidak runtuh, Selanjutnya setelah mencapai bagian dasar dengan kedalaman kurang lebih 30 (tiga puluh) Meter, Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN dan Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK memasuki lubang horizontal sepanjang kurang lebih 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) Meter untuk sampai ditempat yang diduga terdapat material berupa emas, kemudian Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm) dan Sdr. NATALIUS Als KRISNA menunggu di tempat sebelum masuk kedalam lubang horizontal. Selanjutnya Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN dan Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK mencari material batu yang diduga didalamnya mengandung emas dengan cara memecahkan material berupa batu tersebut dengan menggunakan linggis dan Jackhammer, kemudian material pecahan batu tersebut dimasukan kedalam karung dan setelah terisi penuh karung tersebut diserahkan kepada Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm) dan Sdr. NATALIUS Als KRISNA yang sudah menunggu di depan pintu masuk lubang galian horizontal. Selanjutnya karung yang telah terisi penuh dengan pecahan material berupa batu yang diduga mengandung emas tersebut, kemudian pada bagian karung dikaitkan dengan kawat dan diikat dengan tali tambang dengan tujuan agar karung tersebut dapat ditarik keatas dari dasar lubang galian oleh Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG dan Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN yang sedari awal menunggu diluar lubang galian dan bertugas untuk menarik karung yang sudah terisi penuh dengan pecahan batu diduga mengandung emas secara vertikal dari dasar lubang galian menuju keluar lubang galian. Selanjutnya karung tersebut diangkut oleh Sdr. ACIK dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi PS 120 dengan Nomor Polisi KB 8997 AC untuk dibawa ke Lokasi gelondong milik Sdr. ANTON Als PAK ANGKALAK yang beralamat di Dusun Benawa Bakti, desa Monterado, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang untuk dilakukan pengolahan dan atau pemurnian emas dengan menggunakan sistem sewa mesing gelondong yaitu untuk 1 (satu) buah tabung yang dipergunakan harus membayar upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian hasil emas yang sudah dimurnikan dengan menggunakan mesin gelondong tersebut diberikan kepada Sdr. JENTRIK SITUMORANG Als PAK JEKI untuk dijual. Selanjutnya hasil penjualan emas yang telah dimurnikan tersebut akan dibayarkan kepada masing – masing pekerja secara merata dengan telah dipotong oleh biaya operasional selama melakukan penambangan seperti biaya makan dan minum, biaya penginapan pekerja selama melakukan kegiatan penambangan, ongkos pulang pergi pekerja dari wilayah penambangan, penyewaan mesin gelondong serta pembelian air raksa. ? Bahwa berdasarkan hasil terakhir yang didapatkan para pekerja penambang emas tanpa memiliki ijin di atas lahan Perkebunan sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara yang berlokasi di daerah Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas tersebut pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 dengan hasil penambangan dan pemurnian emas yang didapatkan seberat kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) Gram, yang kemudian dijual oleh Sdr. JENTRIK SITUMORANG Als PAK JEKI dan hasil penjualan emas tersebut dibayarkan kepada masing – masing pekerja sebagai upah telah melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025, dengan masing – masing pekerja mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). ? Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib berdasarkan informasi yang diterima Kepolisian Resor Sambas bahwa TNI AD (Pengamanan Perbatasan) meminta bantuan penertiban aktifitas penambangan emas tanpa memiliki ijin di wilayah bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Selanjutnya pada sekira pukul 21.50 Wib setibanya tim Satreskrim Polres Sambas dilokasi pertambangan dan mendapatkan informasi bahwa para pekerja masih melakukan kegiatan pertambangan, kemudian tim Satreskrim Polres Sambas melakukan penindakan dengan diamankan nya para pekerja penambangan tanpa memiliki ijin yaitu : Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm), Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN, Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK, Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN, Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), Sdr. PAK AAN, Sdr. PAK NOPA, Sdr. ACIK dan Sdr. NATALIUS Als KRISNA. Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap para pekerja penambang emas tanpa memiliki ijin tersebut, Tim Satreskrim Polres Sambas juga menemukan barang bukti berupa, 20 (dua puluh) karung warna putih ukuran 25 (dua puluh lima) Kg berisi tanah dan batu yang diduga memiliki kandungan emas, 1 (satu) buah blower berwarna hijau merk “SUMURA”, 1 (satu) buah genset merk “GENERAL POWER tipe ET700CE 220 Volts 50 Hz, 1 (satu) buah terminal berwarna putih dengan 6 (enam) lubang, 1 (satu) buah terminal warna putih dengan 3 (tiga) lubang, 1 (satu) buah engkolan yang terbuat dari kayu yang dililit tali tambang dan terdapat besi pengait diujung tali., 2 (dua) buah senter kepala merk “DONY KL-168” warna abu-abu, 1 (satu) buah senter kepala merk “DOY KL-105” warna abu-abu perak, dan 2 (dua) buah senter kepala merk “MYV MH-7005+20W” warna hitam kuning. Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Sambas mengamankan para Terdakwa dan barang bukti, kemudian dibawa menuju Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. ? Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm), Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN, Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK, Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN, Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), dilakukan diwilayah yang bukan khusus diperuntukkan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm), Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN, Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK, Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN, Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / walikota sebagai pejabat yang berwenang untuk memberikan izin. ----- Perbuatan Terdakwa BARTOLOMEUS UNGKEK Als BARTO Anak DUNGKANG, Terdakwa WAWAN Bin JUSUF (Alm), Terdakwa ASMADI Als MADI Bin ASPIRAN, Terdakwa KAMALUDIN Als KAMAL Bin AMALIK, Terdakwa SYAHRUL Als DEDEK Bin A MALIK, Terdakwa KRISTOPER EVANGELIS Als TOPER Anak PAUSTINUS APAU, Terdakwa DUDI SURYADI Als DUDI Bin ABDUL ROJAK, Terdakwa MAWARDI Als PAK ULAK Bin JIRAN, Terdakwa GANI RIYANTO Als SANI Bin SUTO DA’AM (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah beberapa kali terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.. -------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- Sambas, 13 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. Ajun Jaksa / 199410052019021004 |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |